03 Agustus 2007

TOR LSM Pemantau PPK

KERANGKA ACUAN KERJA (TOR)
UNTUK
LSM PEMANTAU INDEPENDEN
PADA PELAKSANAAN PPK
A. LATAR BELAKANG

Program Pengembangan Kecamatan (PPK) adalah sebuah program pemerintah Indonesia yang mengupayakan pengentasan kemiskinan dan peningkatan peran pemerintah daerah. PPK menyediakan dana hibah terpagu (block grant) sebesar Rp. 350 juta sampai dengan Rp. 1 milyar langsung kepada kecamatan dan desa untuk kegiatan pembangunan infrastruktur skala kecil, serta kegiatan ekonomi dan sosial. PPK menekankan prinsip-prinsip partisipasi masyarakat, khususnya untuk perempuan dan orang miskin; transparansi; kompetisi sehat untuk mendapatkan dana serta prinsip pelestarian. Semua kegiatannya bertujuan mendoronng masyarakat untuk mampu menentukan pilihannya sendiri pada berbagai jenis program atau kegiatan yang mereka butuhkan dan inginkan.

PPK Fase 1 dimulai pada bulan Agustus 1998 dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia. Pada Fase ini, PPK menjangkau 984 kecamatan di 22 propinsi. Fase 2 PPK akan dimulai pada pertengahan tahun 2002 dan akan berlangsung selama 4 tahun dengan penambahan dana dari pinjaman Bank Dunia. Pada Fase 2 ini, PPK akan memperluas cakupan geografisnya dengan perkiraan cakupan 1250 kecamatan di 26 propinsi.

Keunikan dan besarnya skala kegiatan PPK membutuhkan sistem pemantauan dan evaluasi yang solid untuk menjadi dokumentasi pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil dari program ini. Pemantauan dan evaluasi PPK mencakup beberapa komponen yaitu:
¨ Laporan lapangan bulanan dari konsultan tingkat kecamatan, kabupaten dan pusat.
¨ Pemantauan dan penyelesaian masalah/ komplain
¨ Pemantauan partisipatif oleh masyarakat (CPM)
¨ Pemantauan oleh staff pemerintah
¨ Studi kasus yang mendokumentasikan praktek terbaik dan pelajaran yang dapat diambil
¨ Studi khusus mengenai kegiatan pembangunan infrastruktur, ekonomi dan topik lainnya
¨ Supervisi dan audit keuangan
¨ Misi supervisi Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia
¨ Studi Dampak
¨ Pemantauan dan pelaporan independen oleh Asosiasi independen oleh Asosiasi Jurnalistik Indonesia (AJI).

Dalam rangka memperkuat sistem pemantauan ini, sejak bulan Juli 2000, PPK 1 mengundang LSM-LSM di Indonesia untuk turut memantau program ini secara independen di setiap propinsi. Pemantauan ini memberikan masukan berharga untuk mengembangkan Program dan PPK berniat untuk melanjutkan kegiatan ini pada tahap berikutnya.


B. PENJELASAN PEMANTAUAN INDEPENDEN OLEH LSM

Tujuan dari pemantauan independen oleh LSM adalah untuk menyediakan informasi kualitatif dari sumber yang independen mengenai pelaksanaan PPKdari sejumlah lokasi kegiatan untuk melengkapi informasi yang dikumpulkan dari sistem pemantauan internal.

Pada saat ini, pemantauan PPK terpusat pada laporan internal rutin dari pelaksana kegiatan pada semua lokasi kegiatan. Meskipun sistem pelaporan ini efektif untuk memantau kemajuan pelaksanaan, masukan dan melihat hasil akhir, namun disisi lain kurang efektif dalam mencatat kemampuan program dalam mempengaruhi suatu perubahan secara nyata (seperti perubahan kualitas partisipasi perempuan, dan penguatan institusi) dan berbagai masalah yang spesifik serta beberapa hal yang menjadi pelajaran penting dalam menyelesaikan masalah tersebut. Juga, karena semua informasi berasal dari pelaku program, data tidak berasal dari pihak-pihak yang objektif.

Untuk memastikan bahwa permasalahan yang timbul telah tercatat dan dikemukakan, maka tambahan pemantauan diperlukan untuk menyediakan data mengenai : (i) masalah umum yang terjadi dibanyak atau bahkan semua lokasi; (ii) masalah spesifik yang dihadapi beberapa lokasi tertentu; dan (iii) perubahan jangka pendek dan menengah yang dicapai selama berlangsungnya program. Pemantauan LSM independen lebih mengutamakan pengumpulan data kualitatif dengan menggunakan metode partisipatif, meskipun pengumpulan data dengan indikator kuantitatif juga dipergunakan dalam melakukan pemantauan ini. Sumber informasi utama adalah masyarakat desa dan pihak terkait (stakeholder) PPK di Kecamatan, baik yang berpartisipasi langsung dalam program, maupun mereka yang tidak. Sejumlah data dapat dikumpulkan di tingkat kecamatan, tetapi hanya sejauh data tersebut berhubungan dengan pelaksanaan program ditingkat desa.


C. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KHUSUS

LSM Pemantau independen saat ini direncanakan untuk menjangkau 26 propinsi PPK. LSM akan memonitor perkembangan program dan menyediakan informasi dari sumber yang independen untuk kemajuan PPK. Pengguna utama dari informasi tersebut adalah pelaku program di tingkat propinsi dan kabupaten. LSM tidak memantau semua lokasi program; penekanan untuk LSM adalah untuk menyediakan informasi yang lengkap dan rinci dari sebuah sampel lokasi.

Di setiap propinsi terpilih, satu atau dua LSM akan dipilih untuk melakukan pemantauan. Dirjen Bina Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Departemen Dalam Negeri, Konsultan Pusat PPK (NMC) dan Bank Dunia akan memilih LSM berdasarkan kompetisi.


Cakupan Pemantauan

LSM akan memfokuskan diri pada aspek pemantauan sebagai berikut:
¨ Partisipasi warga desa, khususnya perempuan dan orang miskin, pada setiap tahap program;
¨ Penyebaran informasi dan keterbukaan;
¨ Ketaatan pelaksanaan prinsip-prinsip umum dan prosedur program;
¨ Kualitas bantuan teknis;
¨ Kualitas hasil program;
¨ Kajian keuangan;
¨ Rekomendasi dari pihak terkait (stakeholder) untuk kemajuan PPK.

Daftar contoh pertanyaan untuk setiap topik terlampir pada lampiran A. LSM diperkenankan menambahkan pertanyaan-pertanyaan lain sejauh diperlukan.


Cakupan Geografis

Di hampir semua propinsi, hanya satu LSM yang akan dipilih untuk melakukan tugas ini. Berkaitan dengan luas wilayah yang termasuk program dan jumlah kecamatan PPK, dua LSM akan dipilih untuk propinsi NTT, Maluku Utara dan Sumatera Utara. Penambahan LSM dapat dilakukan kemudian jika diperlukan.

Setiap bulan, LSM harus mengunjungi total delapan desa dari minimal tiga kecamatan. Dua desa harus merupakan desa tetap yang dipantau terus menerus setiap bulan (menggunakan metode Pemantauan Partisipatif oleh Masyarakat) untuk merekam setiap perkembangan dari keseluruhan alur program. LSM dapat memilih enam desa lainnya untuk dikunjungi secara bergilir setiap bulannya. Pemantauan ini harus dilakukan secara bergantian di berbagai kecamatan dan kebupaten sehingga dapat menjangkau wilayah seluas mungkin. Dengan demikian, LSM dapat memantau sampel lokasi PPK sebanyak-banyaknya dari berbagai wilayah di propinsi tersebut.

Ringkasan monitoring setiap bulan:

Kabupaten : sampel sebanyak yang memungkinkan
Kecamatan : minimal tiga kecamatan
Desa : Minimal delapan


3. Metodologi yang Digunakan

LSM harus menetapkan alat yang akan digunakan. Beberapa alat pemantauan dan pengumpulam data adalah:
1. Pengamatan langsung
2. Wawancara Informal
3. Kelompok Diskusi Terarah
4. Survey Mini
5. Participatory Rural Appraisal (PRA)
6. Pemantauan Partisipatif oleh Masyarakat (CPM)
7. Kajian Keuangan pada pembukuan

Pemantauan Partisipatif oleh masyarakat dilakukan di dua desa tetap yang dipantau terus menerus setiap bulan. Dalam penggunaan metode ini, LSM akan mendampingi masyarakat dalam melakukan pengumpulan data, menyatukan pertanyaan dan menganalisa data-data tersebut. NMC akan menyediakan pelatihan khusus untuk metodologi ini pada permulaan kontrak.

Pemantauan harus termasuk pengamatan langsung pada setiap tahap mulai dari perencanaan (seperti mengamati proses Musbangdes dan Pertemuan Musyawarah Antar Desa), termasuk juga pemantauan umum tentang perkembangan masyarakat pada tingkat desa (seperti diskusi informal dengan masyarakat mengenai keterlibatan mereka pada proses PPK). LSM harus membuat butir-butir khusus pada waktu mewawancarai orang miskin untuk menangkap pandangan mereka tentang PPK dan prosesnya. Kutipan-kutipan langsung dari lapangan sangat diharapkan dan harus dimasukkan dalam laporan LSM.

Sesuai dengan TOR ini, LSM bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan keuangan dan mengecek pembukuan sederhana pada tingkat kecamatan dan desa. Audit lengkap tidak diminta. LSM hanya diharapkan melakukan cek singkat dokumen keuangan dan mengemukakannya jika terjadi kasus korupsi atau mark-up harga.

Dalam kegiatan pemantauan ini, LSM harus berusaha keras untuk teliti dan seksama. Harus ada cross-check setiap hasil temuan dan penemuan validitas informasi dari berbagai sumber termasuk masyarakat, kontraktor, pegawai pemerintah dan konsultan.

Penting untuk diperhatikan bahwa peran organisasi pelaksana adalah untuk mengamati, mengumpulkan informasi, menganalisa, dan membuat laporan. LSM tidak diperkenankan mengkompromikan statusnya sebagai pengamat independen dengan melakukan intervensi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi atau terlibat langsung dalam proses. Peran LSM adalah untuk memantau proses dan kemudian melaporkan hasil temuannya kepada pelaku PPK.

4. Analisa Informasi

LSM harus membersihkan dan menganalisa data terkumpul, menggambarkan perhatian pada masalah yang sedang diselesaikan, rekomendasi warga desa untuk sebuah perubahan, dan temuan umum mengenai dampak program. LSM diharapkan tidak hanya mempresentasikan hasil temuan lapangan, namun juga mampu menganalisa secara sistematis hasil tersebut untuk kemudian memberikan rekomendasi.


5. Pelaporan

Pada minggu pertama setiap bulannya, LSM akan membuat presentasi lisan mengenai hasil temuan dalam pertemuan koordinasi yang dihadiri oleh pelaku PPK yang bersangkutan (Korwil dan KM. Kab) serta Tim Koordinasi Propinsi dan Kabupaten. Sebagai kelengkapan, LSM harus menyerahkan laporan monitoring bulan sebelumnya secara tertulis kepada Tim Koordinasi Propinsi, Korwil, Sekretariat Pusat dan NMC dengan menggunakan format laporan standar seperti yang terlampir pada lampiran A. Isi laporan tidak boleh lebih dari sepuluh halaman, ditambah dengan lampiran-lampiran.


D. MANAJEMAN DAN PERSYARATAN KONTRAK

Setelah seleksi, LSM akan diundang untuk menghadiri orientasi nasional tentang PPK yang diselenggarakan oleh NMC, mengenai tujuan, desain dan prosedur program ini. Dalam orientasi ini, akan dibahas beberapa metode monitoring. Selain itu, LSM akan diminta untuk melengkapi jadwal dan rencana kerja kegiatan pemantauan. Rekanan utama LSM dalam melaksanakan pemantauan tingkat propinsi adalah Korwil dan KM. Kab, sekalipun pelaku PPK lokal akan terlibat langsung pada tahap awal untuk memberikan tanggapan pada laporan serta menyediakan bantuan teknis dan petunjuk selama proses pemantauan.

Kontrak ditandatangani oleh Sekretariat Pusat PPK-BPM dan LSM untuk periode satu tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya tergantung kepada kinerja dan kemampuan pendanaan.

LSM akan melakukan tawar-menawar kontrak lump-sum dengan Sekretariat Pusat PPK-BPM. Pembayaran untuk LSM akan dibagi menjadi tiga termin penagihan. Tiga puluh persen dari total anggaran akan dibayarkan pada saat penandatanganan kontrak. Selanjutnya, enampuluh persen dari total anggaran akan dibayarkan berdasarkan bukti fisik laporan dan penerimaan kualitas oleh pihak penerima laporan tiga bulan pertama. Sisa sepuluh persen dari total anggaran ini, dibayarkan setalah dua belas laporan diserahkan dan diterima secara kualitas.


Lampiran A: Format laporan Pemantauan Independen oleh LSM

Karena ada berbagai organisasi yang menjadi LSM pelaksana pemantauan di berbagai propinsi, maka diperlukan sebuah format laporan yang standar untuk menyamakan topik-topik yang tercakup dalam pemantauan di berbagai lokasi dan mempermudah pembaca untuk mendapatkan informasi menganai topik tertentu. Format laporan ini bertujuan untuk menyediakan informasi yang padat dan rinci mengenai topik-topik dasar. Jumlah halaman tulisan laporan ini tidak boleh lebih dari sepuluh halaman. Namun demikian, rincian tambahan (termasuk deskripsi desa yang dikunjungi, foto, catatan lapangan dan informasi logistik lainnya) perlu dilampirkan untuk menjamin agar kekayaan informasi yang dikumpulkan tidak hilang. Kutipan langsung dari warga desa dan pelaku PPK lainnya (stakeholders) sangat dianjurkan dan harus dimasukkan ke dalam laporan.

Laporan harus dibuat serinci mungkin. Setiap komentar, mohon dijelaskan detil dengan lokasinya (nama desa, kecamatan, dengan siapa LSM berbicara dan sebagainya). Dalam kasus-kasus tertentu yang dapat membahayakan keselamatan informan, maka identitas informan ini dapat disamarkan.

Rincian pertanyaan untuk setiap topik terlampir pada halaman berikut.

Laporan harus mengikuti format sebagai berikut:
1. Halaman muka (cover)
2. Daftar Isi
3. Tabel Ringkasan Masalah dan rekomendasi

No Lokasi (Nama Desa dan Kecamatan) Masalah Yang Timbul Rekomendasi Tindak Lanjut dan Penanggung Jawab
1...
2...



4. Tabel Lokasi Wilayah Kunjungan
No Nama Kecamatan yang dikunjungi Nama Desa yang dikunjungi Nama Orang yang diwawancarai (terpilih) Jabatan/ Posisi Orang yang diwawancarai
1
2


5. Metode yang digunakan.
6. Partisipasi (Khususnya orang miskin, perempuan dan kaum marjinal) dan hambatan-hambatan untuk berpartisipasi aktif serta pengambilan keputusan.
7. Penyebaran informasi dan keterbukaan (topik mengei kesadaran, penyebaran informasi dan alur berjalan)
8. Peran bantuan teknis dalam skala besar (FD, FK KMT-Kab, pegawai daerah, LSM, Tim penulis usulan, TTD dan lain-lain) dan ketaatan pada prosedur.
9. Kualitas hasil program, kualitas teknis kegiatan infrastruktur, ekonomi dan sosial.
10. Kajian Keuangan
11. Keunggulan program PPK

LAMPIRAN
Foto
Studi Kasus
Rincian Catatan Lapangan
Dan lain-lain.



Lampiran B: Contoh pertanyaan-pertanyaan Monitoring

Pertanyaan-pertanyaan dibawah ini merupakam persyaratan untuk pemantauan dan pelaporan hasil temuan. LSM diharapkan menggunakan variasi dan responden untuk mendapatkan jawaban pertanyaan-pertanyaan yang diperlukan. Perlu diperhatikan juga bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk mendapatkan jawaban secara umum, bukan menanyakan setiap butir pertanyaan kepada setiap responden dimasing-masing lokasi.

Partisipasi – LSM harus memantau partispasi masyarakat masing-masing tahapan dalam alur PPK.

1. Selama tahap perencanaan dan sosialisasi, apakah warga desa mengetahui PPK dan apakah mereka mengerti prinsip, aturan dan syarat-syarat PPK? Siapa saja yang mengetahui program ini dan siapa yang tidak? Mengapa? Apakah fasilitator, konsultan dan aparat desa mengerti prinsip dan proses ini?

2. Apakah Musbangdus dan Musbangdes dihadiri cukup banyak orang? Siapa saja yang datang dan siapa saja yang tidak? Mengapa? Siapa yang membuat proposal? Apakah proses tersebut terbuka dan apakah keputusan dibuat secara partisipatif? Bagaimana tingkat partisipasi warga desa “biasa”, terutama perempuan, orang miskin dan kaum marjinal? Apakah keputusan yang diambil mampu mewakili kebutuhan dan harapan kebanyakan warga desa? Apakah ada bukti intervensi dari luar, atau dominasi oleh kepala desa atau aparat desa.

3. Apakah diselenggarakan Musbangdes Perempuan? Apakah pertemuan ini dihadiri cukup banyak orang? Apakah ada partisipasi aktif dari semua perempuan yang datang atau hanya beberapa perempuan saja yang mendominasi proses? Apakah perempuan miskin dilibatkan?

4. Siapa saja yang terlibat dalam kegiatan pemetaan desa dan pengkategorian orang miskin? Apakah dihadiri cukup banyak orang dan apakah warga desa turut berpartisipasi aktif? Apakah warga desa mengerti proses ini? Apakah kebutuhan riil warga dapat teridentifikasi?

5. Apakah warga desa terlibat dalam penulisan proposal? Apa peranan mereka? Apakah proposal dilbuat berdasarkan kebutuhan aktual masyarakat atau rincian desain dibuat oleh Tim Penulis?

6. Apa peranan Tim Teknis Desa dalam pembuatan proposal? Bagaimana mereka dipilih? Apakah warga desa merasakan bahwa masukan yang warga berikan dipergunakan? Apa peranan Tim Verifikasi sebelum pertemuan Musyawarah Antar Desa II? Bagaimana mereka dipilih? Apakah warga desa mengerti apa yang disarankan oleh tim ini? Jika ya, apa tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi?

7. Apakah pertemuan Musyawarah Antar Desa dihadiri cukup banyak orang? Siapa saja yang datang dan siapa yang tidak? Mengapa? Apakah keputusan diambil berdasarkan kesepakatan forum atau hanya diputuskan oleh sekelompok kecil orang saja? Apakah terjadi kompetisi yang berdasarkan kualitas proposal yang dampak kegiatan bagi kemiskinan? Apakah yang menghadiri pertemuan ini mewakili semua desa partisipasi, termasuk dua orang perempuan dari masing-masing desa? Apakah warga desa lainnya juga hadir dalam pertemuan ini, terutama anggota kelompok yang mengajukan usulan? Bagaimana tingkat partisipasi para wakil desa dalam pengambilan keputusan? Apa peran Tim Verifikasi dalam pertemuan MAD II? Apakah hasil pertemuan MAD II dan MAD III dilaporkan kembali kepada warga desa yang tidak hadir? Bagaimana dan oleh siapa? Apakah kelompok yang tidak menerima dana dapat mengerti alasan mengapa mereka tidak mendapat dana tersebut?

8. Siapa saja yang terlibat dalam proses pelaksanaan? Siapa yang tidak? Mengapa? Apa peranan orang miskin, perempuan dan kelompok marjinal?

9. Siapa yang mendapat keuntungan dari kegiatan pendanaan? Siapa yang tidak? Mengapa? Apakah penerima manfaat adalah mereka yang tertulis dalam proposal? Ataukah kegiatan ini hanya menguntungkan sekelompok kecil orang saja? Adakah orang-orang yang tidak diuntungkan oleh kegiatan ini? Jika ya, siapa? Apakah penerima manfaat merasa puas? Jika ya, dan jika tidak, mengapa ? apakah mereka yang tidak menerima merasa kecewa? Bagaimana hal ini diselesaikan?


Penyebaran informasi dan keterbukaan – LSM harus memantau bagaimana informasi program tersebar luas dan terbuka.

10. Apakah warga desa mengerti bahwa kegiatan tersebut didanai oleh PPK, siapa yang harus diuntungkan dan bagaimana seharusnya dana tersebut digunakan? Apakah mereka memahami bahwa pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana sesuai dengan yang dimaksudkan? Jika ya, bagaimana? Jika tidak, mengapa? Apakah terjadi kebocoran dana atau bentuk penyelewengan lainnya, seperti mengubah penerima manfaat, mengubah tujuan kegiatan dan sebagainya? Bagaimana dan oleh siapa masalah ini diproses? Kepada siapa mereka melaporkan masalah ini? Apa tanggapannya? Jika tidak ada masalah, apakah warga desa mengetahui kepada siapa mereka harus melapor jika suatu saat terjadi permasalahan? (kotak pos dan lain-lain).

11. Apakah warga desa mengerti tentang PPK dan apakah mereka mengerti prinsip, aturan dan persyaratan PPK? Apakah papan informasi berada di tempat yang benar, isinya jelas, lengkap dan terkini dengan semua informasi terkait di kecamatan, desa dan dusun? Apakah warga desa mengetahui hal ini? Apakah mereka menggunakannya? Jika ya, mengapa dan jika tidak, mengapa?

12. Cara lain apakah yang digunakan untuk penyebaran informasi mengenai prinsip-prinsip kegiatan dan keseluruhan proses. Mekanisme apa yang digunakan untuk menjaga kesinambungan informasi kepada warga desa mengenai kemajuan kegiatan termasuk didalamnya keputusan yang diambil dalam Musbangdes dan MAD, pencairan dan pembayaran? Apakah ada pemilahan informasi untuk mempermudah pengambilan dan penyebaran informasi kepada warga desa dan pada setiap tahapan (perempuan, orang miskin, dusun, pelosok, orang yang tidak/kurang berbahasa Indonesia)? Apakah warga desa mendapatkan informasi mengenai keputusan atau apakah mereka mempunyai kesempatan untuk memberi masukan?

13. Selama pelaksanaan, apakah informasi keuangan setiap kegiatan dan pengambilan uang dari BRI dipasang di papan informasi?


Kualitas bantuan Teknis dan Kelembagaan – LSM harus memantau peran TTD, tim Verifikasi, UPK konsultan dan aparat pemerintah lainnya dalam pelaksanaan PPK.

14. Bagaimana atau dengan cara apa dukungan yang diberikan oleh aparat kepada program ini? Bagaimana pendampingan yang diberikan oleh fasilitator dan konsultan? Apakah mereka bekerja dengan baik? Apakah aparat dan konsultan sering terjun langsung ke desa? Bagaimana kualitas pendampingan teknis yang diberikan konsultan dan pelaksana kegiatan? Apakah mereka mengerti prinsip dan prosedur PPK dan apakah mereka melakukannya? Apa pandangan warga desa mengenai keterlibatan mereka? Bagaimana dukungan bantek dan aparat dapat ditingkatkan?


Kualitas dan kelayakan teknis – LSM harus memantau kualitas kegiatan ekonomi, infrastruktur dan sosial.

15. Apakah kegiatan infrastruktur yang dibuat sudah memenuhi kelayakan teknis? Apa dampak kegiatan ini bagi desa? Apakah ada kegiatan pelestarian? Oleh siapa dan bagaimana? Jika tidak, mengapa? Apakah ada sanksi jika terjadi ketidaklengkapan atau cacat teknis? Jika ya, apakah mereka diproses secara hukum?

16. Apakah kegiatan ekonomi cukup berhasil dalam hal pengembalian pinjaman? Apakah pinjaman tersebut digunakan untuk usaha produktif? Apa dampak kegiatan ekonomi pada kesejahteraan rumah tangga penerima? Apakah pembayarannya tepat waktu? Jika tidak, mengapa? Adakah sanksi untuk keterlambatan atau tunggakan? Jika ya, bagaimana hal ini dijalankan? Apakah anggota kelompok mengetahui kondisi dan jumlah pinjaman dan jadwal pembayaran? Adakah pertemuan rutin kelompok untuk laporan mengenai status dan pembayaran pinjaman?

17. Bagaimanan dana perguliran dipergunakan? Oleh siapa dan bagaimana keputusan penggunaan dana dibuat?

18. Adakah kegiatan sosial yang sukses dilakukan? Apakah kegiatan ini layak secara teknis? Ada dampak kegiatan-kegiatan ini bagi desa?

19. Apa yang dipikirkan oleh warga desa mengenai kegiatan ini, terutama orang miskin, perempuan dan kaum marjinal? Apakah mereka puas dengan kegiatan ini? Apa dampak kegiatan ini terhadap kehidupan mereka (ekonomi, sosial dan lain-lain)?

20. Apakah ada masalah di tahap-tahap tertentu? Bagaimana mereka menyelesaikannya? Bagaimana proses ini dapat ditingkatkan? Apakah mereka melihat perbedaan dari bagaimana rencana dan keputusan yang biasanya dibuat dengan peran mereka jalankan dalam proses? Adakah perubahan pada pemahaman dan pandangan warga terhadap LKMD dan UDKP?


Kajian Keuangan – LSM harus melakukan cek sesaat (spotcheck) kepada catatan keuangan UPK, LKMD dan kelompok ekonomi.

21. Apakah UPK dan LKMD/TPK mampu menangani dana kegiatan dengan baik? Apakah daftar harga standar diumumkan? Apakah transaksi keuangan terbuka dan dibukukan dengan baik, serta diumumkan kepada masyarakat? Adakah tanda-tanda pembengkakan anggaran (mark-up) untuk pengadaan barang-barang? Pada kegiatan ekonomi, apakah pengembalian pinjaman dicatat dengan akurat? Apakah FK dan KM-Kab memeriksa pembukan tersebut secara rutin?


Keunggulan Program – LSM harus menyebutkan keunggulan PPK berdasarkan pengamatan mereka atau wawancara dengan warga desa dan pelaku PPK (stakeholder). Kutipan dari pihak terkait PPK (stakeholder) harus dituliskan sebanyak mungkin.

22. Apa keunggulan program yang terlihat di lapangan? Apa yang disukai masyarakat sebagai penerima manfaat PPK? Apa yang merupakan manfaat atau dampak positif dari PPK menurut aparat pemerintah seperti PJOK, Camat, Kepala Desa atau LKMD? Dapatkah anda memberikan cerita keberhasilan atau contoh positif yang bisa menjadi pelajaran untuk orang lain?

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut