14 Agustus 2007

30 Aturan - Tata Cara Perguliran UPK

  1. Pengembalian dana pinjaman harus dengan jasa pinjaman, dengan mempertimbangkan suku bunga pasar serta peruntukannya bagi tambahan modal perguliran, tambahan biaya operasional dan resiko pinjaman;
  2. Jangka waktu pinjaman maksimal 12 bulan;
  3. Pengembalian pinjaman dibayarkan pemanfaat kepada pengurus kelompok (atau yang ditunjuk) kepada UPK melalui bendahara UPK;
  4. Kelompok yang menunggak tidak mendapat perguliran berikutnya;
  5. Dalam hal tidak ada penyelesaian tentang tunggakan itu, maka itu berpengaruh terhadap hak desa dalam prioritas mendapatkan pergulirannya kembali;
  6. Rekening UEP dan SPP dibuat terpisah, dengan specimen ketua UPK dan wakil MAD/anggota kelompok;
  7. Sebelum diadakan MAD perguliran, UPK wajib menyebarluaskan informasi kepada calon pemanfaat, ketua MAD, kepala desa, dan masyarakat termasuk melalui papan informasi, tentang daftar calon kelompok pemanfaat, waktu pelaksanaan, tempat acara, agenda MAD, tata cara dan aturan perguliran serta jumlah total alokasi dana perguliran (berasal dari keputusan MAD sebelumnya);
  8. Keputusan MAD perguliran wajib disebarluaskan kepada masyarakat secara terbuka, termasuk informasi tentang kelompok yang mendapatkan pinjaman, kelompok daftar tunggu, rencana perguliran serta keputusan lainnya;
  9. Data dasar yang menyangkut kelompok pemanfaat, perkembangan pengembalian, laporan kegiatan perguliran, rencana kegiatan perguliran disampaikan setiap bulan kepada ketua MAD, kepala desa, kelompok – kelompok dan masyarakat lainnya;
  10. Tanggung renteng di sepakati sebagai model resolusi dan interaksi dalam rangka penguatan kelompok, dalam hal ini PPK tidak mengenal pinjaman kepada perorangan;
  11. Dalam hal tanggung renteng dijalankan dengan konsisten, direkomendasikan jumlah pemanfaat dalam satu kelompok tidak terlalu besar, sekitar 10 – 20 orang;
  12. Setiap saat, UPK dapat menerima pendaftaran calon kelompok pemanfaaat;
  13. Setiap calon kelompok wajib melalui proses verifikasi kelayakan kelompok dan kelayakan usaha;
  14. Untuk simpan pinjam dan usaha bersama, kalau kelompok cukup baik (bisa menjalankan fungsi executing) maka RUA tidak diperlukan, akan tetapi cukup RUB. Akan tetapi jika belum maka RUA wajib dibuat;
  15. Kelompok yang lolos verifikasi berhak mengikuti MAD perguliran untuk dibuat perankingan dikaitkan dengan daftar tunggu kelompok;
  16. Kelompok yang tidak lolos verifikasi, mendapatkan pembinaan dan penguatan untuk kemudian mengambil kesempatan ikut MAD berikutnya;
  17. Untuk kelompok lama yang baik (tidak menunggak) dan sudah melunasi pinjamannya, boleh mengajukan kembali pinjaman;
  18. Dalam MAD perguliran itu, kelompok lama yang baik (tidak menunggak), mendapatkan prioritas dibandingkan kelompok baru, dan juga dirangkingkan diantara mereka;
  19. Dalam MAD perguliran juga disepakati jumlah saldo minimal untuk perguliran kembali, atau dalam berapa bulan sekali diadakan perguliran, sehingga tidak perlu MAD lagi sampai kelompok yang masuk rangking sudah mendapatkan pinjaman;
  20. UPK berhak mengambil pertimbangan untuk melihat kembali relevansi hasil verifikasi sebelumnya terhadap kelompok yang akan mendapatkan perguliran, dikaitkan dengan waktu verifikasi dengan realisasi penyaluran pinjaman;
  21. Pada saat angsuran yang diterima tidak sesuai dengan jumlah angsuran yang seharusnya, maka kewajiban angsuran bunga dipenuhi terlebih dahulu;
  22. Dalam pembukuannya, UPK menggunakan 2 buku kas harian dan buku bank UEP dan SPP dimana antara pokok dan bunganya dipisah;
  23. Sedangkan untuk mencatat pengembalian dari kelompok, UPK selain mencatat di buku kas yang disertai bukti uang masuk dan bukti transaksi (kwitansi) yang disertai nomor bukti, juga dilakukan pencatatan pada kartu kredit kelompok (di pegang UPK) dan buku kredit kelompok (dipegang kelompok);
  24. Sedangkan untuk pelaporan, UPK membuat laporan perkembangan pinjaman dan laporan kolektibilitas;
  25. Untuk kebijakan perguliran dikaitkan dengan rencana jumlah dan alokasinya untuk kelompok serta siklus, UPK membuat prediksi arus kas, dan rencana perguliran;
  26. Dokumen lainnya adalah membuat daftar nama dan alamat peminjam, serta surat perjanjian kredit;
  27. UPK wajib membuat pengarsipan, dimana untuk bukti uang masuk dan uang keluar di file tersendiri, sebelum difile harus dibuat penomoran bukti transaksi. Juga dibuat terpisah antara file untuk UEP dan SPP;
  28. Nama kelompok harus disertai nama desa untuk menghindari nama kelompok yang sama
  29. Untuk pengendalian dan kelancaran ke depan, setiap setoran pengembalian wajib masuk rekening pengembalian;
  30. Rekening UEP / SPP ditarik untuk tujuan perguliran, untuk tujuan diluar itu harus kesepakatan MAD, misalnya untuk tambahan operasional, dan harus masuk juga ke rekening operasional tentunya.

Tidak ada komentar: