03 Agustus 2007

TOR KM Nas di Provinsi

TOR
KONSULTAN MANAJEMEN NASIONAL
YANG DITEMPATKAN DI PROVINSI
Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi serta memastikan dukungan manajemen teknis bagi konsultan PPK di lapangan, akan ditempatkan pula sejumlah konsultan di propinsi lokasi PPK. Dengan mempertimbangkan jumlah dan sebaran lokasi, akan terdapat 30 (tiga puluh) kantor ”Konsultan Manajemen Provinsi” (KM Provinsi) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KM-Nasional. Selain Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Bali, dan Papua/Irian Jaya Barat, pada setiap kantor KM Provinsi di seluruh Indonesia akan ditempatkan sejumlah konsultan yaitu: Koordinator Provinsi (Korprov), Spesialis Monitoring dan Evaluasi, serta Spesialis Manajemen Data beserta staf pendukung sesuai kebutuhan. Kantor KM Provinsi dipimpin oleh seorang Koordinator Provinsi yang bertanggung jawab dan melaporkan secara reguler maupun insidentil kepada Team Leader mengenai kemajuan dan perkembangan kegiatan setiap wilayah pengendalian (propinsi, kabupaten, dan kecamatan) termasuk keluhan/pengaduan, hambatan dan kendala implementasi PPK di lapangan, serta data pencairan/penyaluran dana yang diperlukan, termasuk pemantauan dan melaporkan status pembayaran gaji/operasional

Struktur Organisasi
Besarnya jumlah personil pada setiap Kantor KM Provinsi ditentukan berdasarkan jumlah kecamatan yang memperoleh dana PPK di wilayah tersebut. Dengan dasar itu, maka jumlah personil yang mengisi setiap kantor KM Provinsi dapat dikatagorikan atas 4 (empat) kelompok, yaitu:
  • Tinggi, untuk provinsi dengan jumlah kecamatan yang didanai PPK ≥75 kecamatan.
  • Sedang, untuk provinsi dengan jumlah kecamatan yang didanai PPK antara 25 -75 kecamatan.
  • Rendah, untuk provinsi dengan jumlah kecamatan yang didanai PPK antara 16 – 24 kecamatan.
  • Sangat Rendah, untuk provinsi dengan jumlah kecamatan yang didanai PPK ≤15 kecamatan.
Selanjutnya posisi dan jumlah personil yang akan mengisi untuk setiap kelompok tersebut, adalah sebagai berikut:
  • Tinggi: Korprov (1 orang), Monev (1 orang), MIS (1 orang), Asisten Monev (1 orang), Asisten MIS(1 orang), dan supporting staf (4 orang).
  • Sedang: Korprov (1 orang), Monev (1 orang), MIS (1 orang), Supporting Staf (2 orang).
  • Rendah: Korprov (1 orang), Monev (1 orang), MIS (1 orang), Supporting Staf (1 orang).
  • Sangat Rendah: Korprov (1 orang), Supporting Staf (1 orang).

1. Tugas Pokok
1.1 Koordinator Provinsi

  1. Memimpin suatu gugus manajemen lapangan yang akan mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan fungsional konsultan PPK di lapangan;
  2. Melakukan pemantauan dan supervisi kegiatan sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan PPK;
  3. Melakukan pemantauan dan supervisi, serta mengkoordinasikan upaya dan tindak lanjut pelestarian kegiatan terutama hasil dari PPK fase I dan II yang tidak/belum didanai lagi oleh program;
  4. Mengkoordinasikan pengendalian mutu teknis dari seluruh kegiatan PPK di wilyah kerjanya;
  5. Memberikan dukungan manajemen dalam penanganan masalah di lapangan;
  6. Membangun ‘team building’ antar konsultan PPK di wilayah kerjanya;
  7. Memantau dan melakukan koordinasi penilaian kenerja dan pembinaan terhadap seluruh konsultan lapangan yang ada di wilayah kerjanya;
  8. Mengembangkan jaringan kerjasama dan komunikasi antar lembaga, termasuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masayarakat, dsbnya;

1.2 Spesialis Manajemen Data

  1. Mengelola sistem informasi, dan pemeliharaan dan pemutahiran data termasuk perangkat lunak yang dipergunakan;
  2. Menghimpun data/informasi dari seluruh konsultan PPK di lapangan (KM-Kab dan FK) sesuai dengan format pelaporan yang tersedia;
  3. Melakukan komunikasi data/informasi dengan konsultan lapangan maupun dengan KM-Nasional di Jakarta;
  4. Mengkoordinasikan kegiatan bimbingan dan pelatihan teknis bagi konsultan PPK di lapangan dalam penggunaan formulir pelaporan
  5. Membangun sistem penyampaian informasi yang dapat di akses secara cepat dan tepat guna sebagai alat dalam pengambilan keputusan
  6. Menghimpun informasi dan data dasar untuk mendukung pengembangan kegiatan di setiap lokasi PPK pada propinsi tersebut, meliputi data dasar pembangunan daerah, profil daerah, status dan perkembangan kegiatan PPK maupun masalah yang dihadapi, keluhan dari masyarakat dan sebagainya
  7. Memantau dan memastikan semua laporan pelaksanaan tugas dan perkembangan kegiatan PPK dari konsultan PPK di lapangan kepada KM Nasional
  8. Menyampaikan laporan reguler dan insinentil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Korprov.

1.3 Spesialis Monitoring dan Evaluasi

  1. Memantau dan menghimpun semua progres kegiatan PPK di lapangan
  2. Memantau dan menghimpun masalah dan keluhan dari setiap lokasi PPK di provinsi
  3. Memberikan dukungan manajemen kepada konsultan di lapangan dalam penanganan dan penyelesaian masalah
  4. Mengembangkan jaringan kerjasama dan komunikasi antar lembaga, terutama lembaga terkait dalam penangan masalah pelanggaran hukum, seperti: kejaksaan, kepolisian, badan pengawas pemerintah daerah, DPRD, lembaga advokasi hukum/LBH, LSM, serta lembaga-lembaga yang kompeten, baik tingkat propinsi maupun kabupaten
  5. Memfasilitasi pertemuan reguler dalam penanganan masalah guna mengagendakan tindak lanjut dan percepatan penyelesian masalah, baik pada skala wilayah maupun propinsi
  6. Melakukan uji silang, uji petik dan/atau investigasi terhadap masalah serius dan menonjol, serta memberikan rekomendasi penanganannya; berdasarkan laporan dari konsultan maupun dari pihak-pihak lain
  7. Menyampaikan laporan reguler dan insidentil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Korprov.

2. Indikator Keberhasilan

2.1 Koordinator Provinsi

  1. Terkoordinir dan terkendalinya kegiatan fungsional konsultan PPK di lapangan
  2. Tersusunnya hasil pemantauan dan supervisi kegiatan sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan PPK
  3. Tersusunnya hasil pemantauan dan supervisi serta rekomendasi tindak lanjut pelestarian kegiatan terutama hasil dari PPK fase I dan II yang tidak/belum didanai lagi oleh program
  4. Terkoordinirnya pengendalian mutu teknis dari seluruh kegiatan PPK di wilyah koordinasinya
  5. Terlaksananya penanganan masalah di lapangan
  6. Terlaksana ‘team building’ antar konsultan PPK di wilayah kerjanya
  7. Tersusunnya hasil penilaian kenerja dan tersusunnya hasil pembinaan terhadap seluruh konsultan lapangan yang ada di wilayah kordinasinya
  8. Terbentuknya jaringan kerjasama dan komunikasi antar lembaga, termasuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masayarakat, dsbnya.

2.2 Spesialis Manajemen Data (MIS)

  1. Terbangunnya sistem informasi, pemeliharaan, dan pemutahiran data termasuk perangkat lunak yang dipergunakan
  2. Terhimpunnya data/informasi dari seluruh konsultan PPK di lapangan (KM-Kab dan FK) mengenai perkembangan, kegiatan dan masalah PPK sesuai dengan format pelaporan yang tersedia
  3. Terkoordinirnya kegiatan bimbingan dan pelatihan teknis bagi konsultan PPK di lapangan dalam penggunaan formulir pelaporan
  4. Terbangunnya sistem penyampaian informasi yang dapat di akses secara cepat dan tepat guna sebagai alat dalam pengambilan keputusan
  5. Terhimpunnya informasi dan data dasar untuk mendukung pngembangan kegiatan setiap lokasi PPK di wilayah/propinsi, meliputi data dasar pembangunan daerah, profil daerah, status dan perkembangan kegiatan PPK maupun masalah yang dihadapi, keluhan dari masyarakat dan sebagainya
  6. Terlaksananya pengiriman semua laporan pelaksanaan tugas dan perkembangan kegiatan PPK dari konsultan PPK di lapangan kepada KM Nasional
  7. Terlaksananya pengiriman laporan reguler dan insidentil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Korprov.

2.3 Spesialis Monitoring dan Evaluasi

  1. Terpantau dan terhimpunnya semua progres kegiatan PPK di lapangan
  2. Terpantau dan terhimpunnya masalah dan keluhan dari setiap lokasi PPK di wilayah provinsi
  3. Berhasilnya penanganan dan penyelesaian masalah di lapangan
  4. Berkembangnya jaringan kerjasama dan komunikasi antar lembaga, terutama lembaga terkait dalam penangan masalah pelanggaran hukum, seperti: kejaksaan, kepolisian, badan pengawas pemerintah daerah, DPRD, lembaga advokasi hukum/LBH, LSM, serta lembaga-lembaga yang kompeten, baik tingkat propinsi maupun kabupaten
  5. Terlaksananya pertemuan reguler dalam penanganan masalah guna mengagendakan tindak lanjut dan percepatan penyelesian masalah, baik pada skala wilayah maupun propinsi;
  6. Terlaksananya uji silang, uji petik dan/atau investigasi terhadap masalah serius dan menonjol, serta memberikan rekomendasi penanganannya; berdasarkan laporan dari konsultan maupun dari pihak-pihak lain.
  7. Tersusunnya laporan reguler dan insidentil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Korprop.

3 Alat Ukur
3.1 Koordinator Provinsi

  1. Laporan pengendalian kegiatan fungsional konsultan PPK di lapangan sesuai PTO dan RKTL
  2. Laporan hasil pemantauan dan supervisi kegiatan sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan PPK
  3. Laporan hasil pemantauan dan supervisi serta rekomendasi tindak lanjut pelestarian kegiatan terutama hasil dari PPK fase I dan II yang tidak/belum didanai lagi oleh program
  4. Laporan hasil pengendalian mutu teknis dari seluruh kegiatan PPK di wilyah koordinasinya
  5. Laporan hasil penanganan masalah di lapangan
  6. Laporan pelaksanaan ‘team building’ antar konsultan PPK di wilayah kerjanya
  7. Laporan hasil penilaian kenerja dan laporan hasil pembinaan terhadap seluruh konsultan lapangan yang ada di wilayah kordinasinya
  8. Laporan hasil kerjasama dan komunikasi antar lembaga, termasuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masayarakat, dsbnya.

3.2 Spesialis Manajemen Data

  1. Laporan mengenai sistem informasi, pemeliharaan, dan pemutahiran data termasuk perangkat lunak yang dipergunakan
  2. Data base mengenai semua perkembangan, kegiatan dan masalah PPK di lapangan sesuai dengan format pelaporan yang tersedia
  3. Laporan kegiatan bimbingan dan pelatihan teknis bagi konsultan PPK di lapangan dalam penggunaan formulir pelaporan
  4. Laporan mengenai pemanfaatan sistem penyampaian informasi yang dapat di akses secara cepat dan tepat guna sebagai alat dalam pengambilan keputusan
  5. Data base mengenai rencana pembangunan daerah, profil daerah
  6. Laporan pelaksanaan tugas dan perkembangan kegiatan PPK dari konsultan PPK di lapangan kepada KM Nasional
  7. Laporan reguler dan insidentil pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada Korprov.

3.3 Spesialis Monitoring dan Evaluasi

  1. Laporan mengenai semua progres kegiatan PPK di lapangan
  2. Laporan mengenai masalah dan keluhan dari setiap lokasi PPK di wilayah provinsi
  3. Laporan hasil penanganan dan penyelesaian masalah di lapangan
  4. Laporan hasil kerjasama dan komunikasi antar lembaga, terutama lembaga terkait dalam penangan masalah pelanggaran hukum, seperti: kejaksaan, kepolisian, badan pengawas pemerintah daerah, DPRD, lembaga advokasi hukum/LBH, LSM, serta lembaga-lembaga yang kompeten, baik tingkat propinsi maupun kabupaten
  5. Laporan hasil pertemuan reguler dalam penanganan masalah guna mengagendakan tindak lanjut dan percepatan penyelesian masalah, baik pada skala wilayah maupun propinsi;
  6. Laporan hasil uji silang, uji petik dan/atau investigasi terhadap masalah serius dan menonjol, serta memberikan rekomendasi penanganannya; berdasarkan laporan dari konsultan maupun dari pihak-pihak lain.
  7. Laporan reguler dan insidentil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Korprop.

Tidak ada komentar: