tag:blogger.com,1999:blog-71369949394586253772024-03-05T13:43:21.446+07:00PNPM Mandiri Perdesaan - Provinsi Jawa TimurUnknownnoreply@blogger.comBlogger19125tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-49619002932801844772008-01-08T09:41:00.000+07:002011-12-02T07:39:13.132+07:00Karakter Leader<div align="justify">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvOqsFwHISO-4Nz0S2DKlEVZ8UAGXE0fjKIwJA6KxqHkJkJRQdsfWrmMWFzdFieSb0sMXwqWVCB5NzMysoKh1deACC9b_Hrl1W7DpeiEQPxa2LXIsZacsiYtgDi6_LITRJvnMNBW-JQha5/s1600-h/energispirit.jpg"><img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5152933615259549714" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvOqsFwHISO-4Nz0S2DKlEVZ8UAGXE0fjKIwJA6KxqHkJkJRQdsfWrmMWFzdFieSb0sMXwqWVCB5NzMysoKh1deACC9b_Hrl1W7DpeiEQPxa2LXIsZacsiYtgDi6_LITRJvnMNBW-JQha5/s320/energispirit.jpg" style="cursor: hand; display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center;" /></a><br />
Pada tanggal 11 April – 12 April 2002 para Top Eksekutif Internasional dari berbagai jenis perusahaan datang berbondong-bondong untuk menghadiri sebuah forum diskusi leadership yang diadakan oleh Harvard Business School. Rangkuman hasil diskusi tersebut diberi judul, “Does Spirituality Drive Success?” yang artinya, apakah spiritualitas bisa membawa seseorang pada keberhasilan?<br />
<br />
<a name='more'></a>Mereka sepakat menyatakan bahwa paham spiritualisme mampu menghasilkan lima hal yitu:</div>
<ol>
<li><div align="justify">
Integritas atau kejujuran</div>
</li>
<li><div align="justify">
Energi atau semangat</div>
</li>
<li><div align="justify">
Inspirasi atau ide dan inisiatif</div>
</li>
<li><div align="justify">
Wisdom atau bijaksana, serta </div>
</li>
<li><div align="justify">
Keberanian dalam mengambil keputusan. </div>
</li>
</ol>
<div align="justify">
Dalam buku laris The Milionaire Mind karya penulis Thomas Stanley, dijabarkan sebuah jajak pendapat yang diadakan dengan melibatkan 733 multimillionaire. Ketika diminta mengurutkan beberapa faktor yang dianggap paling berperan dalam keberhasilan seseorang, ia menyebutkan lima faktor yaitu:</div>
<ol>
<li><div align="justify">
Jujur kepada semua orang</div>
</li>
<li><div align="justify">
Menerapkan disiplin</div>
</li>
<li><div align="justify">
Bergaul baik dengan orang lain</div>
</li>
<li><div align="justify">
Memiliki suami atau istri yang mendukung</div>
</li>
<li><div align="justify">
Bekerja lebih giat daripada kebanyakan orang</div>
</li>
</ol>
<div align="justify">
Berdasarkan hasil survey internasional yang dilakukan oleh James M. Kouzes dan Barry Z. Pstner pada tahun 1987 dan 1993, mengenai karakter para CEO yang sukses, diterangkan bahwa pada umumnya mereka memiliki karakter sifat sebagai berikut: jujur, mampu memberi inspirasi, adil, suka mendukung, mampu bekerjasama, memiliki empati dan kepedulian, loyal danmandiri. Energi inilah yang telah berhasil mengangkat mereka menjadi CEO-CEO kelas dunia.<br /><br />Institute Teknologi Carnegie telah menganalisa catatan tentang “kesuksesan” terhadap 10.000 orang, dan sampai pada kesimpulan bahwa : </div>
<ol>
<li>15% kesuksesan tercapai berkat latihan teknik, kemampuan berpikir pada otk dan keterampilan dalam bekerja, dan </li>
<li>85% sukses diraih karena faktor-faktor kepribadian.</li>
</ol>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-50209571914426688692007-12-26T11:14:00.000+07:002011-12-02T07:39:44.601+07:00Rakor Nasional Akhir Tahun 2007<br />
<div>
</div>
<div>
</div>
<div>
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrBCPSuZ4GWt-y4spy84yLSW21Cfeubs0XJmluRx4jfePjxr39-EGY3uUFPkriegA8Py42m5AqGASeEUN73B8W9-fhhN_m8lPla6v_iTUliqMv5z9hp34vmnrDBoEDIBhJjam4Vw6g5msb/s1600-h/rakornas1.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="" border="0" height="150" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5148134461752672258" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrBCPSuZ4GWt-y4spy84yLSW21Cfeubs0XJmluRx4jfePjxr39-EGY3uUFPkriegA8Py42m5AqGASeEUN73B8W9-fhhN_m8lPla6v_iTUliqMv5z9hp34vmnrDBoEDIBhJjam4Vw6g5msb/s200/rakornas1.jpg" style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center;" width="200" /></a>Melengkapi rangkaian kegiatan pada penghujung tahun 2007 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Pengembangan Kecamatan, PT. Amythas Expert & Associates sebagai Panitia Penyelenggara Rakor bekerjasama dengan Satker PNPM-PPK dan National Managamen Consultan (NMC)mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan di Hotel Golden Bottique di bilangan Blok M.<br />
<br />
<a name='more'></a>Rakornas yang diselenggarakan pada tanggal 14~18 Desember 2007 adalah merupakan Rapat Koordinasi yang sangat menentukan dan penting dalam merefleksikan seluruh proses dan hasil kegiatan yang sudah dilakukan dalam tahun ini maupun sebagai sebagai dasar dalam menindaklanjuti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri yang sudah harus dilaksanakan pada awal bulan Januari 2008.<br />
<br />
Sebagai suatu kegiatan yang dilakukan pada akhir suatu kegiatan, maka rakaor kali ini lebih memastikan hasil Rencana Tindak Lanjut yang sudah disepakati dalam rakor sebelumnya dilihat hasilnya. Bagi lokasi-lokasi yang masih belum mencapai progres kegiatan sebagaimana yang direncanakan, maka pada rakor kali ini disepakati atau diputus bagaimana penanganannya. Evaluasi dari rencana tindak lanjut bukan hanya pada proses kegiatan reguler, tetapi dilakukan untuk seluruh kegiatan yang dilakukan dalam tahun 2007, termasuk semua pilot-pilot, dan lokasi bencana.<br />
<br />
Mengingat pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat yang sudah harus dilaksanakan diawal tahun 2008, maka pada rakor ini akan dibangun kembali tupoksi dari konsultan. Hal ini dimaksdukana agar terjadi kesaran individu kepada konsultan dalam melaksanakan tupoksinya. Berdasarkan tupoksi yang sudah menjadi kebijakan program, maka akan dilakukan penyusunan kompentensi sesuai dimaksuk. Tupoksi ini dirumuskan secara bersama-sama oleh seluruh koorprov, dan diharapkan dari kegiatan ini akan memberikan penyadaran baru kepada seluruh konsultan mengenai apa yang menjadi tugas pokok serta fungsinya, sekaligus sebagai alat evaluasi individu terhadapa kompetensi yang sudah dan belum dikuasai oleh konsultan dimaksud.<br />
<br />
Perumusan kompetensi secara partisipatif ini juga dimaksudkan agar muncul rasa memiliki dari setiap tupoksi yang dilaksanakan koorprov. Rakornas kali ini dilaksanakan selama 2 hari efektif, dihadiri oleh pelaku PPK Pusat dan Provinsi yang terdiri dari TK PNPM-PPK dan, Sekretariat Pusat, KM-Nasional, Koordinator Provinsi dan MIS. Melalui Rakornas, konsolidasi di antara para pemegang kendali pelaksanaan program di lapangan dapat dilakukan.<br />
Di samping materi-materi yang menyangkut teknis keprograman, maka dalam rakornas kali ini juga diberikan input (penambahan wawasan) kepada para Korprov, MIS dan KM Nas. Untuk itu maka direncanakan akan dihadirkan nara sumber yang pakar dalam bidang motivasional. Diharapkan dengan kehadiran nara sumber ini maka akan meningkatkan komitmen dan wawasan tentang metode alternatif untuk memotivasi team kerja, teknik meningkatkan mitra kerja di lapangan, dan membangun kesadaran kepemimpinan dalam PNPM-PPK.<br />
<br />
Peserta Rakornas berjumlah 119 orang, yang terdiri dari:1. TK PNPM-PPK (10 orang)2. Sekretariat PNPM-PPK (10 orang)3. KM-Nasional (25 orang)4. Koordinator Provinsi (32 orang)5. Koordinator P. Nias ( 1 orang)6. Spesialis MIS (33 orang)7. Pengelola data dan laporan ( 6 orang)(untuk provinsi Sumut, Riau, Kepri, Bali, Kalteng, Malut, Papua)8. Narasumber ( 2 orang).<br />
<br />
Adapun tujuan dari kegiatan ini antara lain :1. Memberikan informasi Kebijakan PNPM 2008, 2. Mengevaluasi progres pelaksanaan kegiatan dan Pencairan Dana3. Mengevaluasi Pencapaian RKTL dan Target penyelesaian Desember 2007 pelaksanaan PPK III (Siklus 10), PNPM-PPK, beberapa pilot yang ada di PNPM-PPK (Generasi, P2SPP, Pendidikan, SADI), Lokasi bencana, Pengelolaan konsultan, LSM-PBM, Infrastruktur, Penanganan masalah, Pemantauan/Audit Internal 4. Merefleksi Kompetensi dan Tupoksi (Job Description) Korprov5. Meningkatkan wawasan tentang teknik membangun tim6. Agenda Khusus untuk Manajemen MIS<br />
Dengan output yang akan dihasilkan di antaranya :<br />
<br />
<ol><br />
<li>Dipahaminya kebijakan PNPM Tahun 2008;</li>
<li>Kesepakatan tentang penyelesaian kegiatan dan Pencairan Dana</li>
<li>Penyelesaian pelaksanaan PPK III (Siklus 10) , PNPM-PPK, beberapa pilot yang ada di PNPM-PPK (Generasi, P2SPP, Pendidikan, SADI) Lokasi bencana, Pengelolaan konsultan, LSM-PBM, Infrastruktur, Penanganan masalah, Pemantauan/Audit Internal</li>
<li>Terefleksinya kemampuan Korprov dalam menilai dirinya sendiri dan kompetensi yang dimiliki berdasarkan standar kompetensi yang ada</li>
<li>Meningkatnya wawasan tentang teknik motivasi tim6. Agenda Khusus untuk Manajemen MIS.</li>
</ol>
Sehubungan dengan tujuan dan output tersebut di atas, maka agenda yang di bahas dalam Rapat Koordinasi ini mencakup:1. Kebijakan PNPM 2008;2. Progres pelaksanaan kegiatan dan Pencairan Dana3. Progres penyelesaian progres PPK III (Siklus 10) , PNPM-PPK, beberapa pilot yang ada di PNPM-PPK (Generasi, P2SPP, Pendidikan, SADI) Lokasi bencana, Pengelolaan konsultan, LSM-PBM, Infrastruktur, Penanganan masalah, Pemantauan/Audit Internal 4. Penambahan wawasan tentang teknik motivasi Tim5. Refleksi Kompetensi dan Job Desk Korprov6. Agenda Khusus untuk Manajemen MIS (terlampir jadual dan kurikulum)</div>Unknownnoreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-18142496302302367462007-12-07T12:58:00.000+07:002011-12-02T07:40:15.059+07:00Kesempatan Berkarir di PNPM<div align="center">
PNPM-PPK membuka kembali kesempatan bekerja bagi putra-putri Indonesia terbaik, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Penutupan lamaran pada Rabu, 12 Desember 2007 (Cap Pos). Silakan simak persyaratan dan ketentuannya di bawah ini.</div>
<div align="center">
<b>Untuk Lebih jelasnya Clik saja iklan berikut....</b></div>
<div align="center">
<b></b> </div>
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhENvTyHm9X_lGaDuYKVJV3pWH2-yihmPMSPVIyO2QVMIzwC-ngmVrAngh3iNj5XV7yoLlrOE1vZ0mQrSzmuq7xBif_kgNJX5N-JxTkKB8gLfCb9CxytLaFz2IKIbuOUHkF6PCRG_4gXkm6/s1600-h/Lowongan_PNPM.bmp"><img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5141107953149378258" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhENvTyHm9X_lGaDuYKVJV3pWH2-yihmPMSPVIyO2QVMIzwC-ngmVrAngh3iNj5XV7yoLlrOE1vZ0mQrSzmuq7xBif_kgNJX5N-JxTkKB8gLfCb9CxytLaFz2IKIbuOUHkF6PCRG_4gXkm6/s320/Lowongan_PNPM.bmp" style="cursor: hand; display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center;" /></a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-29384962744248829732007-12-01T09:42:00.000+07:002011-12-02T07:40:57.315+07:00File Transfer Protocol (FTP)<div align="center" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
<span style="font-size: 130%;"><b>KOMUNIKASI DATA DENGAN MENGGUNAKAN FTP<br />( FILE TRANSFER PROTOCOL )</b></span></div>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
<br />
FTP (singkatan dari File Transfer Protocol) adalah sebuah <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Protokol_Internet" title="Protokol Internet">protokol Internet</a> yang berjalan di dalam <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lapisan_aplikasi&action=edit" title="Lapisan aplikasi">lapisan aplikasi</a> yang merupakan standar untuk pentransferan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas_komputer" title="Berkas komputer">berkas</a> (file) <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Komputer" title="Komputer">komputer</a> antar mesin-mesin dalam sebuah <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Internetwork" title="Internetwork">internetwork</a>.</div>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
-</div>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
FTP merupakan salah satu protokol Internet yang paling awal dikembangkan, dan masih digunakan hingga saat ini untuk melakukan <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Download&action=edit" title="Download">pengunduhan (download)</a> dan <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Upload&action=edit" title="Upload">penggugahan (upload)</a> berkas-berkas komputer antara klien FTP dan server FTP. Sebuah Klien FTP merupakan aplikasi yang dapat mengeluarkan perintah-perintah FTP ke sebuah server FTP, sementara server FTP adalah sebuah Windows Service atau daemon yang berjalan di atas sebuah komputer yang merespons perintah-perintah dari sebuah klien FTP. Perintah-perintah FTP dapat digunakan untuk mengubah direktori, mengubah modus transfer antara <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Biner" title="Biner">biner</a> dan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/ASCII" title="ASCII">ASCII</a>, menggugah berkas komputer ke server FTP, serta mengunduh berkas dari server FTP. </div>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
<br />
<a name='more'></a>Sebuah server FTP diakses dengan menggunakan <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Universal_Resource_Identifier&action=edit" title="Universal Resource Identifier">Universal Resource Identifier</a> (URI) dengan menggunakan format <a href="ftp://namaserver/" title="ftp://namaserver">ftp://namaserver/</a>. Klien FTP dapat menghubungi server FTP dengan membuka URI tersebut. </div>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
-</div>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
<br /></div>
<div style="font-family: Verdana,sans-serif;">
<img alt="" border="0" height="225" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5138830224618127010" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigJtNntC2L0HW3B61XlkMJK_tyljWTlGU6xorpTT8DCICG1f0FZUh-vscsMgbKdRC3j6KgvAquXdJFMcdYXQXX0_UaKqSjiG8UiD0pYrpSolHheqL7_pti4dwc-XJk3TpIW3-IlsxWLPxR/s320/ftp.jpg" style="cursor: hand; display: block; height: 241px; margin: 0px auto 10px; text-align: center; width: 234px;" width="217" /></div>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
FTP menggunakan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Protokol_jaringan" title="Protokol jaringan">protokol</a> <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Transmission_Control_Protocol" title="Transmission Control Protocol">Transmission Control Protocol</a> (TCP) untuk <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Komunikasi_data&action=edit" title="Komunikasi data">komunikasi data</a> antara klien dan server, sehingga di antara kedua komponen tersebut akan dibuatlah sebuah sesi komunikasi sebelum transfer data dimulai. Sebelum membuat koneksi, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Port_TCP" title="Port TCP">port TCP</a> nomor 21 di sisi server akan "mendengarkan" percobaan koneksi dari sebuah klien FTP dan kemudian akan digunakan sebagai port pengatur (control port) untuk (1) membuat sebuah koneksi antara klien dan server, (2) untuk mengizinkan klien untuk mengirimkan sebuah perintah FTP kepada server dan juga (3) mengembalikan respons server ke perintah tersebut. Sekali koneksi kontrol telah dibuat, maka server akan mulai membuka <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Port_TCP" title="Port TCP">port TCP</a> nomor 20 untuk membentuk sebuah koneksi baru dengan klien untuk mentransfer data aktual yang sedang dipertukarkan saat melakukan pengunduhan dan penggugahan.</div>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
-</div>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
FTP hanya menggunakan metode autentikasi standar, yakni menggunakan username dan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Password" title="Password">password</a> yang dikirim dalam bentuk tidak ter<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Enkripsi" title="Enkripsi">enkripsi</a>. Pengguna terdaftar dapat menggunakan username dan password-nya untuk mengakses, men-download, dan meng-upload berkas-berkas yang ia kehendaki. Umumnya, para pengguna terdaftar memiliki akses penuh terhadap beberapa direktori, sehingga mereka dapat membuat <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas_komputer" title="Berkas komputer">berkas</a>, membuat <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Direktori" title="Direktori">direktori</a>, dan bahkan menghapus berkas. Pengguna yang belum terdaftar dapat juga menggunakan metode <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Anonymous_login&action=edit" title="Anonymous login">anonymous login</a>, yakni dengan menggunakan nama pengguna <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Anonymous&action=edit" title="Anonymous">anonymous</a> dan password yang diisi dengan menggunakan alamat <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/E-mail" title="E-mail">e-mail</a>.</div>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
-</div>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
Untuk aplikasi komunikasi data dengan menggunakan FTP pada penerapannya untuk pelaporan data pada pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat telah dibuatkan Username pada masing-masing kabupaten, yang masing-masing memiliki password tersendiri.</div>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
-</div>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
Berikut cara/tahapan mengaktifkan dan melakukan Upload dan download data dengan menggunakan FTP.</div>
<ul style="font-family: Verdana,sans-serif;">
<li><div align="justify">
Aktifkan dengan mengetikkan alamat FTP anda dengan menggunakan internet explorer sebagaimana gambar berikut (misal : <a href="ftp://3501@pnpm-jatim.com/">ftp://3501@pnpm-jatim.com/</a> untuk FTP Pacitan). </div>
</li>
<li><div align="justify">
Ketikkan Username FTP anda dan password-nya (misal : <a href="mailto:3501@pnpm-jatim.com">3501@pnpm-jatim.com</a>) – Password (ketikkan sesuai password masing-masing). </div>
</li>
<li><div align="justify">
Setelah proses berjalan dan sukses maka internet explorer akan menampilkan Folder FTP anda sebagaimana gambar, dimana alamat FTP anda merupakan Sub-folder dari Internet Explorer. </div>
</li>
<li><div align="justify">
Anda bisa menampilkan pilihan tampilan folder dengan meng-klik tombol Folder pada Toolbars. </div>
</li>
<li><div align="justify">
Selanjutnya anda bisa melakukan upload data (meng-copy data dari komputer anda dan di-Paste-kan ke folder FTP anda).</div>
</li>
</ul>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
Tetapi perlu diingat, agar proses Upload data ke folder FTP bisa berjalan dengan cepat terlebih dahulu file-file yang akan di-upload harus di-compress dengan menggunakan WinZip atau WinRar atau medi compress data yang lain. </div>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
-</div>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
Manfaat yang dapat diperoleh dengan komunikasi data dengan menggunakan FTP antara lain : </div>
<ol style="font-family: Verdana,sans-serif;">
<li><div align="justify">
Proses Copy data menjadi lebih cepat</div>
</li>
<li><div align="justify">
Dapat mengetahui data-data apa saja yang sudah di-upload ke alamat FTP masing-masing </div>
</li>
<li><div align="justify">
Kita bisa membuat folder layaknya Windows Explorer sehingga dapat dipergunakan untuk mengorganisir file. </div>
</li>
</ol>
<div align="justify" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
-</div>
<div align="center" style="font-family: Verdana,sans-serif;">
<b>Written by : Anang MC.</b></div>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-5906173081472012372007-11-20T21:51:00.000+07:002008-12-10T06:21:41.600+07:00Pergelaran Wayang Kulit PNPM<div align="center"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHQTpnEEwNoV_GbAK93BBsB93CqE7mIOOQF-Nysj1Q3zZG7HE1Et40_MB98EXdNFUuaToP5L43FXp23qp_hu-lPmXrSeeiJc8mABx8ukpAP0eTTZo2H5f9kerqcs_B0vy9UmJjGAjey_Dv/s1600-h/Wayang+Kulit+PNPM.jpg"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5134935865545886642" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHQTpnEEwNoV_GbAK93BBsB93CqE7mIOOQF-Nysj1Q3zZG7HE1Et40_MB98EXdNFUuaToP5L43FXp23qp_hu-lPmXrSeeiJc8mABx8ukpAP0eTTZo2H5f9kerqcs_B0vy9UmJjGAjey_Dv/s320/Wayang+Kulit+PNPM.jpg" border="0" /></a> </div><br /><div align="justify"><strong>Surabaya, 20 November 2007</strong>. Dalam rangka sosialisasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) melalui pendekatan budaya, The Worldbank Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Lontar dan PEPADI yang didukung oleh jajaran Konsultan PNPM Provinsi Jawa Timur pada tanggal 24 November 2007 akan mengadakan pementasan Wayang Kulit.</div><div align="justify">.</div><div align="justify"></div><div align="justify"></div><div align="justify">Adapun tujuan dari pementasan ini adalah :</div><ol><li><div align="justify">Untuk meningkatkan kesadaran di antara pelaku PNPM</div></li><li><div align="justify">Memberikan informasi kepada penonton mengenai prinsip dari PNPM termasuk pengurangan kemiskinan, transparansi dan pertanggungjawaban atas kerja-kerja pemberdayaan masyarakat</div></li><li><div align="justify">Menciptakan komunitas diskusi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan PNPM seperti masalah korupsi dan pengurangan kemiskinan</div></li><li><div align="justify">Untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan PNPM</div></li></ol><div align="justify">Pementasan Wayang Kulit pada tanggal 24 November 2007 akan diadakan di Alun-Alun kabupaten Pacitan dan dimulai pada pukul 20.30 WIB.</div><div align="justify">.</div><div align="justify">Sebelum kegiatan pementasan Wayang Kulit digelar, pada tanggal 23 Nopember 2007 akan diadakan pertemuan antara Dalang dengan Konsultan PNPM. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas mengenai pokok-pokok pikiran dan prinsip-prinsip PNPM. Pertemuan ini akan dilakukan di kediaman Dalang Ki Purbo Asmoro di kampung Gebang RT 01/RW 24 kelurahan Kadipiro, Banjarsari - Surakarta provinsi Jawa Tengah.</div><div align="justify">.</div><div align="justify">Semoga nantinya, sosialisasi PNPM melalui pendekatan budaya (Wayang Kulit) di kabupaten Pacitan dapat berjalan dengan baik dan secara efektif dapat meningkatkan brand awareness masyarakat yang saat ini cukup awam dengan keberadaan PNPM (PPK).</div><br /><div align="center"><strong><span style="font-size:130%;">Ayooooo Kita Sukseskan PNPM...</span></strong></div><div align="center"><strong><span style="font-size:130%;">Sekarang...!</span></strong></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-31235092434015436092007-11-20T02:40:00.000+07:002008-12-10T06:21:42.466+07:00Pembelajaran Andragogi<div align="center"><strong><span style="font-size:130%;">KONSEP DAN METODE PEMBELAJARAN</span></strong></div><div align="center"><strong><span style="font-size:130%;">UNTUK ORANG DEWASA (ANDRAGOGI)</span></strong><br />Oleh:<br />Drs. Asmin, M. PdStaf Pengajar Unimed Medan<br />(Sedang mengikuti Program Doktor di PPS UNJ Jakarta) </div><p align="justify"><br /><strong>Abstrak.</strong><br />Membangun manusia pembangunan dapat terjadi kalau diberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap pendidikan orang dewasa, sebab proses pembelajaran ini harus dikembangkan dengan cepat sesuai dengan lajunya pembangunan bangsa. Ulasan di seputar pendidikan di sekolah sudah sangat sering didiskusikan dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, akan tetapi di lapangan, tidak sedikit orang dewasa yang harus mendapat pendidikan baik melalui pendidikan melalui jalur sekolah maupun pendidikan luar sekolah, misalnya pendidikan dalam bentuk keterampilan, kursus-kursus, penataran dan sebagainya. Untuk membelajarkan orang dewasa melalui pendidikan orang dewasa dapat dilakukan dengan berbagai metoda dan strategi yang diperlukannya. Dalam hal ini, orang dewasa sebagai siswa dalam kegiatan belajar tidak dapat diperlakukan seperti anak-anak didik biasa yang sedang duduk di bangku sekolah tradisional. Oleh sebab itu, harus dipahami bahwa, orang dewasa yang tumbuh sebagai pribadi dan memiliki kematangan konsep diri bergerak dari ketergantungan seperti yang terjadi pada masa kanak-kanak menuju ke arah kemandirian atau pengarahan diri sendiri.<br />Kata kunci: Cara pembelajaran orang dewasa, pendidikan sekolah, pendidikan luar sekolah, kemandirian, pengarahan diri sendiri.<br /><br /><strong>1. Pendahuluan</strong><br />Salah satu aspek penting dalam pendidikan saat ini yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai konsep pendidikan untuk orang dewasa. Tidak selamanya kita berbicara dan mengulas di seputar pendidikan murid sekolah yang relatif berusia muda. Kenyataan di lapangan, bahwa tidak sedikit orang dewasa yang harus mendapat pendidikan baik pendidikan informal maupun nonformal, misalnya pendidikan dalam bentuk keterampilan, kursus-kursus, penataran dan sebagainya. Masalah yang sering muncul adalah bagaimana kiat, dan strategi membelajarkan orang dewasa yang notabene tidak menduduki bangku sekolah. Dalam hal ini, orang dewasa sebagai siswa dalam kegiatan belajar tidak dapat diperlakukan seperti anak-anak didik biasa yang sedang duduk di bangku sekolah tradisional. Oleh sebab itu, harus dipahami bahwa, orang dewasa yang tumbuh sebagai pribadi dan memiliki kematangan konsep diri bergerak dari ketergantungan seperti yang terjadi pada masa kanak-kanak menuju ke arah kemandirian atau pengarahan diri sendiri. Kematangan psikologi orang dewasa sebagai pribadi yang mampu mengarahkan diri sendiri ini mendorong timbulnya kebutuhan psikologi yang sangat dalam yaitu keinginan dipandang dan diperlakukan orang lain sebagai pribadi yang mengarahkan dirinya sendiri, bukan diarahkan, dipaksa dan dimanipulasi oleh orang lain. Dengan begitu apabila orang dewasa menghadapi situasi yang tidak memungkinkan dirinya menjadi dirinya sendiri maka dia akan merasa dirinya tertekan dan merasa tidak senang. Karena orang dewasa bukan anak kecil, maka pendidikan bagi orang dewasa tidak dapat disamakan dengan pendidikan anak sekolah. Perlu dipahami apa pendorong bagi orang dewasa belajar, apa hambatan yang dialaminya, apa yang diharapkannya, bagaimana ia dapat belajar paling baik dan sebagainya (Lunandi, 1987).<br />Pemahaman terhadap perkembangan kondisi psikologi orang dewasa tentu saja mempunyai arti penting bagi para pendidik atau fasilitator dalam menghadapi orang dewasa sebagai siswa. Berkembangnya pemahaman kondisi psikologi orang dewasa semacam itu tumbuh dalam teori yang dikenal dengan nama andragogi. Andragogi sebagai ilmu yang memiliki dimensi yang luas dan mendalam akan teori belajar dan cara mengajar. Secara singkat teori ini memberikan dukungan dasar yang esensial bagi kegiatan pembelajaran orang dewasa. Oleh sebab itu, pendidikan atau usaha pembelajaran orang dewasa memerlukan pendekatan khusus dan harus memiliki pegangan yang kuat akan konsep teori yang didasarkan pada asumsi atau pemahaman orang dewasa sebagai siswa.<br />Kegiatan pendidikan baik melalui jalur sekolah ataupun luar sekolah memiliki daerah dan kegiatan yang beraneka ragam. Pendidikan orang dewasa terutama pendidikan masyarakat bersifat non formal sebagian besar dari siswa atau pesertanya adalah orang dewasa, atau paling tidak pemuda atau remaja. Oleh sebab itu, kegiatan pendidikan memerlukan pendekatan tersendiri. Dengan menggunakan teori andragogi kegiatan atau usaha pembelajaran orang dewasa dalam kerangka pembangunan atau realisasi pencapaian cita-cita pendidikan seumur hidup dapat diperoleh dengan dukungan konsep teoritik atau penggunaan teknologi yang dapat dipertanggung jawabkan.<br />Salah satu masalah dalam pengertian andragogi adalah pandangannya yang mengemukakan bahwa tujuan pendidikan itu bersifat mentransmisikan pengetahuan. Tetapi di lain pihak perubahan yang terjadi seperti inovasi dalam teknologi, mobilisasi penduduk, perubahan sistem ekonomi, dan sejenisnya begitu cepat terjadi. Dalam kondisi seperti ini, maka pengetahuan yang diperoleh seseorang ketika ia berumur 21 tahun akan menjadi usang ketika ia berumur 40 tahun. Apabila demikian halnya, maka pendidikan sebagai suatu proses transmisi pengetahuan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan modern (Arif, 1994).<br />Oleh karena itu, tujuan dari kajian/tulisan ini adalah untuk mengkaji berbagai aspek yang mungkin dilakukan dalam upaya membelajarkan orang dewasa (andragogi) sebagai salah satu alternatif pemecahan kependidikan, sebab pendidikan sekarang ini tidak lagi dirumuskan hanya sekedar sebagai upaya untuk mentransmisikan pengetahuan, tetapi dirumuskan sebagai suatu proses pendidikan sepanjang hayat (long life education).<br /><br /><strong>2. Kajian Literatur/Teori<br />2. 1. Pengertian Andragogi<br /></strong>Andragogi berasal dari bahasa Yunani aner artinya orang dewasa, dan agogus artinya memimpin. Istilah lain yang kerap kali dipakai sebagai perbandingan adalah pedagogi yang ditarik dari kata paid artinya anak dan agogus artinya memimpin. Maka secara harfiah pedagogi berarti seni dan pengetahuan mengajar anak. Karena itu, pedagogi berarti seni atau pengetahuan mengajar anak maka apabila memakai istilah pedagogi untuk orang dewasa jelas kurang tepat, karena mengandung makna yang bertentangan. Sementara itu, menurut (Kartini Kartono, 1997), bahwa pedagogi (lebih baik disebut sebagai androgogi, yaitu ilmu menuntun/mendidik manusia; aner, andros = manusia; agoo= menuntun, mendidik) adalah ilmu membentuk manusia; yaitu membentuk kepribadian seutuhnya, agar ia mampu mandiri di tengah lingkungan sosialnya.<br />Pada banyak praktek, mengajar orang dewasa dilakukan sama saja dengan mengajar anak. Prinsip-prinsip dan asumsi yang berlaku bagi pendidikan anak dianggap dapat diberlakukan bagi kegiatan pendidikan orang dewasa. Hampir semua yang diketahui mengenai belajar ditarik dari penelitian belajar yang terkait dengan anak. Begitu juga mengenai mengajar, ditarik dari pengalaman mengajar anak-anak misalnya dalam kondisi wajib hadir dan semua teori mengenai transaksi guru dan siswa didasarkan pada suatu definisi pendidikan sebagai proses pemindahan kebudayaan. Namun, orang dewasa sebagai pribadi yang sudah matang mempunyai kebutuhan dalam hal menetapkan daerah belajar di sekitar problem hidupnya.<br />Kalau ditarik dari pengertian pedagogi, maka andragogi secara harfiah dapat diartikan sebagai seni dan pengetahuan mengajar orang dewasa. Namun, karena orang dewasa sebagai individu yang dapat mengarahkan diri sendiri, maka dalam andragogi yang lebih penting adalah kegiatan belajar dari siswa bukan kegiatan mengajar guru. Oleh karena itu, dalam memberikan definisi andragogi lebih cenderung diartikan sebagai seni dan pengetahuan membelajarkan orang dewasa.<br />Rumusan tujuan umum dan tujuan khusus pendidikan orang dewasa dikemukakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam membantu negara-negara yang baru merdeka untuk memajukan bangsanya. Dalam hal ini, tujuan khusus pendidikan orang dewasa itu menjadi sebahagian dari tujuan pendidikan orang dewasa melalui kegiatan program Direktorat Pendidikan Masyarakat yang sudah, sedang, dan akan dijalankan di Indonesia. Dari rumusan tujuan pendidikan orang dewasa, maka sangat nampak sekali bahwa tujuan yang ingin dicapai ditujukan kepada negara yang masih terbelakang dalam tingkat pendidikan masyarakat dan juga dalam tingkat kehidupannya. Sebagai bahan perbandingan tujuan pendidikan orang dewasa pada beberapa negara dapat dikemukakan seperti terlihat dalam Tabel 1.<br />Tabel 1 Perbandingan Tujuan Pendidikan Orang Dewasa di Beberapa Negara<br /><br /></p><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5134649485716523922" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 377px; CURSOR: hand; HEIGHT: 329px; TEXT-ALIGN: center" height="309" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-rLB2fqHcLspJXWfJDYQZLwzVWb60aq1itby84M-zzKMQsTe6PWT11SfsgxVu2J4KNfD1d4why4wEJmI0Iy55JPWBG1MB_vtxaQP6XfY8hhNXl6Dy6gYe4TCVWkdLp94hJBGwP1T71AKH/s320/AndragogiTabel1.jpg" width="352" border="0" /><br /><div align="center">Sumber: Ahmuddipura (1986: hal. 1.16) </div><p align="justify"><br /><strong>2. 2. Kebutuhan Belajar Orang Dewasa.</strong><br /><br />Pendidikan orang dewasa dapat diartikan sebagai keseluruhan proses pendidikan yang diorganisasikan, mengenai apapun bentuk isi, tingkatan status dan metoda apa yang digunakan dalam proses pendidikan tersebut, baik formal maupun non-formal, baik dalam rangka kelanjutan pendidikan di sekolah maupun sebagai pengganti pendidikan di sekolah, di tempat kursus, pelatihan kerja maupun di perguruan tinggi, yang membuat orang dewasa mampu mengembangkan kemampuan, keterampilan, memperkaya khasanah pengetahuan, meningkatkan kualifikasi keteknisannya atau keprofesionalannya dalam upaya mewujudkan kemampuan ganda yakni di suatu sisi mampu mengembangankan pribadi secara utuh dan dapat mewujudkan keikutsertaannya dalam perkembangan sosial budaya, ekonomi, dan teknologi secara bebas, seimbang, dan berkesinambungan.<br />Dalam hal ini, terlihat adanya tekanan rangkap bagi perwujudan yang ingin dikembangankan dalam aktivitas kegiatan di lapangan. Pertama untuk mewujudkan pencapaian perkembangan setiap individu, dan kedua untuk mewujudkan peningkatan keterlibatannya (partisipasinya) dalam aktivitas sosial dari setiap individu yang bersangkutan. Tambahan pula, bahwa pendidikan orang dewasa mencakup segala aspek pengalaman belajar yang diperlukan oleh orang dewasa, baik pria maupun wanita, sesuai dengan bidang keahlian dan kemampuannya masing-masing.<br />Dengan demikian hal itu dapat berdampak positif terhadap keberhasilan pembelajaran orang dewasa yang tampak pada adanya perubahan perilaku ke arah pemenuhan pencapaian kemampuan/keterampilan yang memadai. Di sini, setiap individu yang berhadapan dengan individu lain akan dapat belajar bersama dengan penuh keyakinan. Perubahan perilaku dalam hal kerjasama dalam berbagai kegiatan, merupakan hasil dari adanya perubahan setelah adanya proses belajar, yakni proses perubahan sikap yang tadinya tidak percaya diri menjadi perubahan kepercayaan diri secara penuh dengan menambah pengetahuan atau keterampilannya. Perubahan perilaku terjadi karena adanya perubahan (penambahan) pengetahuan atau keterampilan serta adanya perubahan sikap mental yang sangat jelas, dalam hal pendidikan orang dewasa tidak cukup hanya dengan memberi tambahan pengetahuan, tetapi harus dibekali juga dengan rasa percaya yang kuat dalam pribadinya. Pertambahan pengetahuan saja tanpa kepercayaan diri yang kuat, niscaya mampu melahirkan perubahan ke arah positif berupa adanya pembaharuan baik fisik maupun mental secara nyata, menyeluruh dan berkesinambungan.<br />Perubahan perilaku bagi orang dewasa terjadi melalui adanya proses pendidikan yang berkaitan dengan perkembangan dirinya sebagai individu, dan dalam hal ini, sangat memungkinkan adanya partisipasi dalam kehidupan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan diri sendiri, maupun kesejahteraan bagi orang lain, disebabkan produktivitas yang lebih meningkat. Bagi orang dewasa pemenuhan kebutuhannya sangat mendasar, sehingga setelah kebutuhan itu terpenuhi ia dapat beralih ke arah usaha pemenuhan kebutuhan lain yang lebih masih diperlukannya sebagai penyempurnaan hidupnya. Dalam kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan yang fundamental, penulis mengacu pada teori Maslow tentang piramida kebutuhan sebagai berikut.<br /><br /></p><div align="center"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5134645929483602786" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgYgDGDDZTWPGzCnYh8AvkBthvQPnDv05fh5GBY5awsGolTWolfup9FFAPM_zbWDFPPxz0DEVeczcLaOE6FV8SfFJqKJcLt76Ugs5B2wSgPPK2Kgm3y79yNNqPs9fDvGcRtqxf9hyphenhyphenLejncd/s320/Andragogi1.jpg" border="0" /> Gambar 1Piramida Kebutuhan menurut Teori Maslow </div><div align="justify"><br />Setiap individu wajib terpenuhi kebutuhannya yang paling dasar (sandang dan pangan), sebelum ia mampu merasakan kebutuhan yang lebih tinggi sebagai penyempurnaan kebutuhan dasar tadi, yakni kebutuhan keamanaan, penghargaan, harga diri, dan aktualisasi dirinya. Bilamana kebutuhan paling dasar yakni kebutuhan fisik berupa sandang, pangan, dan papan belum terpenuhi, maka setiap individu belum membutuhkan atau merasakan apa yang dinamakan sebagai harga diri. Setelah kebutuhan dasar itu terpenuhi, maka setiap individu perlu rasa aman jauh dari rasa takut, kecemasan, dan kekhawatiran akan keselamatan dirinya, sebab ketidakamanan hanya akan melahirkan kecemasan yang berkepanjangan. Kemudian kalau rasa aman telah terpenuhi, maka setiap individu butuh penghargaan terhadap hak azasi dirinya yang diakui oleh setiap individu di luar dirinya. Jika kesemuanya itu terpenuhi barulah individu itu merasakan mempunyai harga diri. Dalam kaitan ini, tentunya pendidikan orang dewasa yang memiliki harga diri dan jati dirinya membutuhkan pengakuan, dan itu akan sangat berpengaruh dalam proses belajarnya. Secara psikologis, dengan mengetahui kebutuhan orang dewasa sebagai peserta kegiatan pendidikan/pelatihan, maka akan dapat dengan mudah dan dapat ditentukan kondisi belajar yang harus diciptakan, isi materi apa yang harus diberikan, strategi, teknik serta metode apa yang cocok digunakan. Menurut Lunandi (1987) yang terpenting dalam pendidikan orang dewasa adalah: Apa yang dipelajari pelajar, bukan apa yang diajarkan pengajar. Artinya, hasil akhir yang dinilai adalah apa yang diperoleh orang dewasa dari suatu pertemuan pendidikan/pelatihan, bukan apa yang dilakukan pengajar atau pelatih atau penceramah dalam pertemuan itu. </div><div align="justify"><br /><strong>2.3. Prinsip Pendidikan Orang Dewasa</strong><br />Pertumbuan orang dewasa dimulai pertengahan masa remaja (adolescence) sampai dewasa, di mana setiap individu tidak hanya memiliki kecenderungan tumbuh kearah menggerakkan diri sendiri tetapi secara aktual dia menginginkan orang lain memandang dirinya sebagai pribadi yang mandiri yang memiliki identitas diri. Dengan begitu orang dewasa tidak menginginkan orang memandangnya apalagi memperlakukan dirinya seperti anak-anak. Dia mengharapkan pengakuan orang lain akan otonomi dirinya, dan dijamin ketentramannya untuk menjaga identitas dirinya dengan penolakan dan ketidaksenangan akan setiap usaha orang lain untuk menekan, memaksa, dan manipulasi tingkah laku yang ditujukan terhadap dirinya. Tidak seperti anak-anak yang beberapa tingkatan masih menjadi objek pengawasan, pengendalian orang lain yaitu pengawasan dan pengendalian orang dewasa yang berada di sekeliling, terhadap dirinya.<br />Dalam kegiatan pendidikan atau belajar, orang dewasa bukan lagi menjadi obyek sosialisasi yang seolah-olah dibentuk dan dipengaruhi untuk menyesuaikan dirinya dengan keinginan memegang otoritas di atas dirinya sendiri, akan tetapi tujuan kegiatan belajar atau pendidikan orang dewasa tentunya lebih mengarah kepada pencapaian pemantapan identitas dirinya sendiri untuk menjadi dirinya sendiri; atau, kalau meminjam istilah Rogers dalam Knowles (1979), kegiatan belajar bertujuan mengantarkan individu untuk menjadi pribadi atau menemuan jati dirinya. Dalam hal belajar atau pendidikan merupakan process of becoming a person. Bukan proses pembentukan atau process of being shaped yaitu proses pengendalian dan manipulasi untuk sesuai dengan orang lain; atau, kalau meminjam istilah Maslow (1966), belajar merupakan proses untuk mencapai aktualiasi diri (self-actualization).<br />Uraian di atas sesuai dengan konsepsi Rogers dalam Knowlws (1979) mengenai belajar lebih bersifat client centered. Dalam pendekatan ini Roger mendasarkan pada beberapa hipotesa berikut ini. </div><ol><li><div align="justify">Setiap individu hidup dalam dunia pengalaman yang selalu berubah dimana dirinya sendiri adalah sebagai pusat, dan semua orang mereaksi seperti dia mengalami dan mengartikan pengalaman itu. Ini berarti bahwa dia menekankan bahwa makna yang datang dari makna yang dimiliki. Dengan begitu, belajar adalah belajar sendiri dan yang tahu seberapa jauh dia telah menguasai sesuatu yang dipelajari adalah dirinya sendiri. Dengan hipotesa semacam ini maka dalam kegiatan belajar, keterlibatan siswa secara aktif mempunyai kedudukan sangat penting dan mendalam. </div></li><li><div align="justify">Seseorang belajar dengan penuh makna hanya apabila sesuatu yang dia pelajari bermanfaat dalam pengembangan struktur dirinya. Hipotesa ini menekankan pentingnya program belajar yang relevan dengan kebutuhan siswa, yaitu belajar yang bermanfaat bagi dirinya. Dan tentunya ia akan mempersoalkan kebiasaan belajar dengan mata pelajaran yang dipaksakan atas dirinya, sehingga seolah-olah dirinya tidak berarti. </div></li><li><div align="justify">Struktur dan organisasi diri kelihatan menjadi kaku dalam situasi terancam, dan akan mengendorkan apabila bebas dari ancaman. Ini berarti pengalaman yang dianggap tidak sesuai dengan dirinya hanya dapat diasimilasikan apabila organisasi diri itu dikendorkan dan diperluas untuk memasukkan pengalaman itu. Hipotesa ini menunjukkan realitas bahwa belajar kerap kali menimbulkan rasa tidak aman bagi siswa (siswa merasa tertekan). Untuk itu, dianjurkan pentingnya pemberian iklim yang aman, penerimaan, dan saling bantu dengan kepercayaan dan tanggung jawab siswa. </div></li><li><div align="justify">Perbedaan persepsi setiap siswa diberikan perlindungan. Ini berarti di samping perlunya memberikan iklim belajar yang aman bagi siswa juga perlu pengembangan otonomi individu dari setiap siswa. </div></li></ol><div align="justify">Hipotesa diatas memperkuat perkembangan dan terbentuknya teori mengenai teori belajar orang dewasa, dan lebih jauh mempengaruhi perkembangan teknologi membelajarkan orang dewasa.<br />Seperti telah disebutkan di atas bahwa dalam diri orang dewasa sebagai siswa yang sudah tumbuh kematangan konsep dirinya timbul kebutuhan psikologi yang mendalam yaitu keinginan dipandang dan diperlakukan orang lain sebagai pribadi utuh yang mengarahkan dirinya sendiri. Namun, tidak hanya orang dewasa tetapi juga pemuda atau remaja juga memiliki kebutuhan semacam itu. Sesuai teori Peaget (1959) mengenai perkembangan psikologi dari kurang lebih 12 tahun ke atas individu sudah dapat berfikir dalam bentuk dewasa yaitu dalam istilah dia sudah mencapai perkembangan pikir formal operation. Dalam tingkatan perkembangan ini individu sudah dapat memecahkan segala persoalan secara logik, berfikir secara ilmiah, dapat memecahkan masalah-masalah verbal yang kompleks atau secara singkat sudah tercapai kematangan struktur kognitifnya. Dalam periode ini individu mulai mengembangkan pengertian akan diri (self) atau identitas (identitiy) yang dapat dikonsepsikan terpisah dari dunia luar di sekitarnya. Berbeda dengan anak-anak, di sini remaja (adolescence) tidak hanya dapat mengerti keadaan benda-benda di dekatnya tetapi juga kemungkinan keadaan benda-benda itu di duga. Dalam masalah nilai-nilai remaja mulai mempertanyakan dan membanding-bandingkan. Nilai-nilai yang diharapkan selalu dibandingkan dengan nilai yang aktual. Secara singkat dapat dikatakan remaja adalah tingkatan kehidupan dimana proses semacam itu terjadi, dan ini berjalan terus sampai mencapai kematangan.<br />Dengan begitu jelaslah kiranya bahwa pemuda (tidak hanya orang dewasa) memiliki kemampuan memikirkan dirinya sendiri, dan menyadari bahwa terdapat keadaan yang bertentangan antara nilai-nilai yang dianut dan tingkah laku orang lain. Oleh karena itu, dapat dikatakan sejak pertengaham masa remaja individu mengembangkan apa yang dikatakan "pengertian diri" (sense of identity). </div><div align="justify"><br />Selanjutnya, Knowles (1970) mengembangkan konsep andragogi atas empat asumsi pokok yang berbeda dengan pedagogi. Keempat asumsi pokok itu adalah sebagai berikut.<br />Asumsi Pertama, seseorang tumbuh dan matang konsep dirinya bergerak dari ketergantungan total menuju ke arah pengarahan diri sendiri. Atau secara singkat dapat dikatakan pada anak-anak konsep dirinya masih tergantung, sedang pada orang dewasa konsep dirinya sudah mandiri. Karena kemandirian konsep dirinya inilah orang dewasa membutuhkan penghargaan orang lain sebagai manusia yang dapat mengarahkan diri sendiri. Apabila dia menghadapi situasi dimana dia tidak memungkinkan dirinya menjadi self directing maka akan timbul reaksi tidak senang atau menolak. </div><div align="justify"><br />Asumsi kedua, sebagaimana individu tumbuh matang akan mengumpulkan sejumlah besar pengalaman dimana hal ini menyebabkan dirinya menjadi sumber belajar yang kaya, dan pada waktu yang sama memberikan dia dasar yang luas untuk belajar sesuatu yang baru. Oleh karena itu, dalam teknologi andragogi terjadi penurunan penggunaan teknik transmital seperti yang dipakai dalam pendidikan tradisional dan lebih-lebih mengembangkan teknik pengalaman (experimental-technique). Maka penggunaan teknik diskusi, kerja laboratori, simulasi, pengalaman lapangan, dan lainnya lebih banyak dipakai.<br />Asumsi ketiga, bahwa pendidikan itu secara langsung atau tidak langsung, secara implisit atau eksplisit, pasti memainkan peranan besar dalam mempersiapkan anak dan orang dewasa untuk memperjuangkan eksistensinya di tengah masayarakat. Karena itu, sekolah dan pendidikan menjadi sarana ampuh untuk melakukan proses integrasi maupun disintegrasi sosial di tengah masyarakat (Kartini Kartono, 1992). Selajan dengan itu, kita berasumsi bahwa setiap individu menjadi matang, maka kesiapan untuk belajar kurang ditentukan oleh paksaan akademik dan perkembangan biologisnya, tetapi lebih ditentukan oleh tuntutan-tuntutan tugas perkembangan untuk melakukan peranan sosialnya. Dengan perkataan lain, orang dewasa belajar sesuatu karena membutuhkan tingkatan perkembangan mereka yang harus menghadapi peranannya apakah sebagai pekerja, orang tua, pimpinan suatu organisasi, dan lain-lain. Kesiapan belajar mereka bukan semata-mata karena paksaan akademik, tetapi karena kebutuhan hidup dan untuk melaksanakan tugas peran sosialnya. </div><div align="justify"><br />Asumsi keempat, bahwa anak-anak sudah dikondisikan untuk memiliki orientasi belajar yang berpusat pada mata pelajaran (subject centered orientation) karena belajar bagi anak seolah-olah merupakan keharusan yang dipaksakan dari luar. Sedang orang dewasa berkecenderungan memiliki orientasi belajar yang berpusat pada pemecahan masalah kehidupan (problem-centered-orientation). Hal ini dikarenakan belajar bagi orang dewasa seolah-olah merupakan kebutuhan untuk menghadapi masalah hidupnya.<br />Kempat asumsi dasar itulah yang dipakai sebagai pembanding antara konsep pedagogi dan andragogi. Penjelasan perbedaan andragogi dan pedagogi seperti di atas dapat dilukiskan dalam penjelasan Perbandingan Asumsi dan Model Pedagogi dan Andragogi berikut.</div><div align="justify"></div><div align="justify"></div><div align="justify"><strong>Kosep tentang diri peserta didik</strong><br />Peserta didik digambarkan sebagai seseorang yang bersifat tergantung. Masyarakat mengharapkan para guru bertanggung jawab sepenuhnya untuk menentukan apa yang harus dipelajari, kapan, bagaimana cara mempelajarinya, dan apa hasil yang diharapkan setelah selesai<br />Adalah suatu hal yang wajar apabila dalam suatu proses pendewasaan, seseorang akan berubah dari bersifat tergantung menuju ke arah memiliki kemampuan mengarahkan diri sendiri, namun setiap individu memiliki irama yang berbeda-beda dan juga dalam dimensi kehidupan yang berbeda-beda pula. Dan para guru bertanggungjawab untuk menggalakkan dan memelihara kelangsungan perubahan tersebut. Pada umumnya orang dewasa secara psikologis lebih memerlukan penga- rahan diri, walaupun dalam keadaan tertentu mereka bersifat tergantung. </div><div align="justify"><br /><strong>Fungsi Pengalaman peserta didik<br /></strong>Di sini pengalaman yang dimiliki oleh peserta didik tidak besar nilainya, mungkin hanya berguna untuk titik awal. Sedangkan penglaman yang sangat besar manfaatnya adalah pengalaman-pengalaman yang diperoleh dari gurunya, para penulis, produsen alat-alat peraga atau alat-alat audio visual dan pengalaman para ahli lainnya. Oleh karenanya, teknik utama dalam pendidikan adalah teknik penyampaian yang berupa: ceramah, tugas baca, dan penyajian melalui alat pandang dengar.<br />Di sini ada anggapan bahwa dalam perkembangannya seseorang membuat semacam alat penampungan (reservoair) pengalaman yang kemudian akan merupakan sumber belajar yang sangat bermanfaat bagi diri sendiri mau pun bagi orang lain. Lagi pula seseorang akan menangkap arti dengan lebih baik tentang apa yang dialami daripada apabila mereka memperoleh secara pasif, oleh karena itu teknik penyampaian yang utama adalah eksperimen, percobaan-percobaan di laboratorium, diskusi, pemecahan masalah, latihan simulasi, dan praktek lapangan. </div><div align="justify"><br /><strong>Kesiapan belajar<br /></strong>Seseorang harus siap mempelajari apapun yang dikatakan oleh masyarakat, dan hal ini menimbulkan tekanan yang cukup besar bagi mereka karena adanya perasaan takut gagal, anak-anak yang sebaya diaggap siap untuk mempelajari hal yang sama pula, oleh karena itu kegiatan belajar harus diorganisasikan dalam suatu kurikulum yang baku, dan langkah-langkah penyajian harus sama bagi semua orang.<br />Seseorang akan siap mempelajari sesuatu apabila ia merasakan perlunya melakukan hal tersebut, karena dengan mempelajari sesuatu itu ia dapat memecahkan masalahnya atau dapat menyelesaikan tugasnya sehari-hari dengan baik. Fungsi pendidik di sini adalah menciptakan kondisi, menyiapkan alat serta prosedur untuk membantu mereka menemukan apa yang perlu mereka ketahui. Dengan demikian program belajar harus disusun sesuai dengan kebutuhan kehidupan mereka yang sebenarnya dan urutan-urutan penyajian harus disesuaikan dengan kesiapan peserta didik.<br /><br /><strong>Orientasi belajar<br /></strong>Peserta didik menyadari bahwa pendidikan adalah suatu proses penyampaian ilmu pengetahuan, dan mereka memahami bahwa ilmu-ilmu tersebut baru akan bermanfaat di kemudian hari. Oleh karena itu, kurikulum harus disusun sesuai dengan unit-unit mata pelajaran dan mengikuti urutan-urutan logis ilmu tersebut , misalnya dari kuno ke modern atau dari yang mudah ke sulit. Dengan demikian, orientasi belajar ke arah mata pelajaran. Artinya jadwal disusun berdasarkan keterselesaian nya mata-mata pelajaran yang telah ditetapkan.<br />Peserta didik menyadari bahwa pendidikan merupakan suatu proses peningkatan pengembangan kemampuan diri untuk mengembangkan potensi yang maksimal dalam hidupnya. Mereka ingin mampu menerapkan ilmu dan keterampilan yang diperolehnya hari ini untuk mencapai kehidupan yang lebih baik atau lebih efektif untuk hari esok. Berdasarkan hal tersebut di atas, belajar harus disusun ke arah pengelompokan pengembangan kemampuan. Dengan demikian orientasi belajar terpusat kepada kegiatannya. Dengan kata lain, cara menyusun pelajaran berdasarkan kemampuan-kemampuan apa atau penampilan yang bagaimana yang diharap kan ada pada peserta didik. </div><div align="justify"></div><p align="justify">Sumber: Tamat (1985: hal. 20-22)<br /><br /><strong>2.4. Kondisi Pembelajaran Orang Dewasa</strong><br />Pembelajaran yang diberikan kepada orang dewasa dapat efektif (lebih cepat dan melekat pada ingatannya), bilamana pembimbing (pelatih, pengajar, penatar, instruktur, dan sejenisnya) tidak terlalu mendominasi kelompok kelas, mengurangi banyak bicara, namun mengupayakan agar individu orang dewasa itu mampu menemukan alternatif-alternatif untuk mengembangkan kepribadian mereka. Seorang pembimbing yang baik harus berupaya untuk banyak mendengarkan dan menerima gagasan seseorang, kemudian menilai dan menjawab pertanyaan yang diajukan mereka. Orang dewasa pada hakekatnya adalah makhluk yang kreatif bilamana seseorang mampu menggerakkan/menggali potensi yang ada dalam diri mereka. Dalam upaya ini, diperlukan keterampilan dan kiat khusus yang dapat digunakan dalam pembelajaran tersebut. Di samping itu, orang dewasa dapat dibelajarkan lebih aktif apabila mereka merasa ikut dilibatkan dalam aktivitas pembelajaran, terutama apabila mereka dilibatkan memberi sumbangan pikiran dan gagasan yang membuat mereka merasa berharga dan memiliki harga diri di depan sesama temannya. Artinya, orang dewasa akan belajar lebih baik apabila pendapat pribadinya dihormati, dan akan lebih senang kalau ia boleh sumbang saran pemikiran dan mengemukakan ide pikirannya, daripada pembimbing melulu menjejalkan teori dan gagasannya sendiri kepada mereka.<br />Oleh karena sifat belajar bagi orang dewasa adalah bersifat subjektif dan unik, maka terlepas dari benar atau salahnya, segala pendapat, perasaan, pikiran, gagasan, teori, sistem nilainya perlu dihargai. Tidak menghargai (meremehkan dan menyampingkan) harga diri mereka, hanya akan mematikan gairah belajar orang dewasa. Namun demikian, pembelajaran orang dewasa perlu pula mendapatkan kepercayaan dari pembimbingnya, dan pada akhirnya mereka harus mempunyai kepercayaan pada dirinya sendiri. Tanpa kepercayaandiri tersebut, maka suasana belajar yang kondusif tak akan pernah terwujud.<br />Orang dewasa memiliki sistem nilai yang berbeda, mempunyai pendapat dan pendirian yang berbeda. Dengan terciptanya suasana yang baik, mereka akan dapat mengemukakan isi hati dan isi pikirannya tanpa rasa takut dan cemas, walaupun mereka saling berbeda pendapat. Orang dewasa mestinya memiliki perasaan bahwa dalam suasana/ situasi belajar yang bagaimanapun, mereka boleh berbeda pendapat dan boleh berbuat salah tanpa dirinya terancam oleh sesuatu sanksi (dipermalukan, pemecatan, cemoohan, dll).<br />Keterbukaan seorang pembimbing sangat membantu bagi kemajuan orang dewasa dalam mengembangkan potensi pribadinya di dalam kelas, atau di tempat pelatihan. Sifat keterbukaan untuk mengungkapkan diri, dan terbuka untuk mendengarkan gagasan, akan berdampak baik bagi kesehatan psikologis, dan psikis mereka. Di samping itu, harus dihindari segala bentuk akibat yang membuat orang dewasa mendapat ejekan, hinaan, atau dipermalukan. Jalan terbaik hanyalah diciptakannya suasana keterbukaan dalam segala hal, sehingga berbagai alternatif kebebasan mengemukakan ide/gagasan dapat diciptakan.<br />Dalam hal lainnya, tidak dapat dinafikkan bahwa orang dewasa belajar secara khas dan unik. Faktor tingkat kecerdasan, kepercayaan diri, dan perasaan yang terkendali harus diakui sebagai hak pribadi yang khas sehingga keputusan yang diambil tidak harus selalu sama dengan pribadi orang lain. Kebersamaan dalam kelompok tidak selalu harus sama dalam pribadi, sebab akan sangat membosankan kalau saja suasana yang seakan hanya mengakui satu kebenaran tanpa adanya kritik yang memperlihatkan perbedaan tersebut. Oleh sebab itu, latar belakang pendidikan, latar belakang kebudayaan, dan pengalaman masa lampau masing-masing individu dapat memberi warna yang berbeda pada setiap keputusan yang diambil.<br />Bagi orang dewasa, terciptanya suasana belajar yang kondusif merupakan suatu fasilitas yang mendorong mereka mau mencoba perilaku baru, berani tampil beda, dapat berlaku dengan sikap baru dan mau mencoba pengetahuan baru yang mereka peroleh. Walaupun sesuatu yang baru mengandung resiko terjadinya kesalahan, namun kesalahan, dan kekeliruan itu sendiri merupakan bagian yang wajar dari belajar.<br />Pada akhirnya, orang dewasa ingin tahu apa arti dirinya dalam kelompok belajar itu. Bagi orang dewasa ada kecenderungan ingin mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya. Dengan demikian, diperlukan adanya evaluasi bersama oleh seluruh anggota kelompok dirasakannya berharga untuk bahan renungan, di mana renungan itu dapat mengevaluasi dirinya dari orang lain yang persepsinya bisa saja memiliki perbedaan.<br />2.5. Pengaruh Penurunan Faktor Fisik Orang Dewasa dalam Belajar<br />Proses belajar manusia berlangsung hingga ahkir hayat (long life education). Namun, ada korelasi negatif antara pertambahan usia dengan kemampuan belajar orang dewasa. Artinya, setiap individu orang dewasa, makin bertambah usianya, akan semakin sukar baginya belajar (karena semua aspek kemampuan fisiknya semakin menurun). Misalnya daya ingat, kekuatan fisik, kemampuan menalar, kemampuan berkonsentrasi, dan lain-lain semuanya memperlihatkan penurunannya sesuai pertambahan usianya pula. Menurut Lunandi (1987), kemajuan pesat dan perkembangan berarti tidak diperoleh dengan menantikan pengalaman melintasi hidup saja. Kemajuan yang seimbang dengan perkembangan zaman harus dicari melalui pendidikan. Menurut Verner dan Davidson dalam Lunandi (1987) ada enam faktor yang secara psikologis dapat menghambat keikutsertaan orang dewasa dalam suatu program pendidikan: </p><ol><li><div align="justify">Dengan bertambahnya usia, titik dekat penglihatan atau titik terdekat yang dapat dilihat secara jelas mulai bergerak makin jauh. Pada usia dua puluh tahun seseorang dapat melihat jelas suatu benda pada jarak 10 cm dari matanya. Sekitar usia empat puluh tahun titik dekat penglihatan itu sudah menjauh sampai 23 cm. </div></li><li><div align="justify">Dengan bertambahnya usia, titik jauh penglihatan atau titik terjauh yang dapat dilihat secara jelas mulai berkurang, yakni makin pendek. Kedua faktor ini perlu diperhatikan dalam pengadaan dan pengunaan bahan dan alat pendidikan. </div></li><li><div align="justify">Makin bertambah usia, makin besar pula jumlah penerangan yang diperlukan dalam suatu situasi belajar. Kalau seseorang pada usia 20 tahun memerlukan 100 Watt cahaya, maka pada usia 40 tahun diperlukan 145 Watt, dan pada usia 70 tahun seterang 300 Watt baru cukup untuk dapat melihat dengan jelas. </div></li><li><div align="justify">Makin bertambah usia, persepsi kontras warna cenderung ke arah merah daripada spektrum. Hal ini disebabkan oleh menguningnya kornea atau lensa mata, sehingga cahaya yang masuk agak terasing. Akibatnya ialah kurang dapat dibedakannya warna-warna-warna lembut. Untuk jelasnya perlu digunakan warna-warna cerah yang kontras utuk alat-alat peraga. </div></li><li><div align="justify">Pendengaran atau kemampuan menerima suara mengurang dengan bertambahnya usia. Pada umumnya seseorang mengalami kemunduran dalam kemampuannya membedakan nada secara tajam pada tiap dasawarsa dalam hidupnya. Pria cenderung lebih cepat mundur dalam hal ini daripada wanita. Hanya 11 persen dari orang berusia 20 tahun yang mengalami kurang pendengaran. Sampai 51 persen dari orang yang berusia 70 tahun ditemukan mengalami kurang pendengaran. </div></li><li><div align="justify">Pembedaan bunyi atau kemampuan untuk membedakan bunyi makin mengurang dengan bertambahnya usia. Dengan demikian, bicara orang lain yang terlalu cepat makin sukar ditangkapnya, dan bunyi sampingan dan suara di latar belakangnya bagai menyatu dengan bicara orang. Makin sukar pula membedakan bunyi konsonan seperti t, g, b, c, dan d.<br /></div></li></ol><p align="justify">Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan orang dewasa dalam situasi belajar mempunyai sikap tertentu, maka perlu diperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini: </p><ol><li><div align="justify">Terciptanya proses belajar adalah suatu prose pengalaman yang ingin diwujudkan oleh setiap individu orang dewasa. Proses pembelajaran orang dewasa berkewajiban memotivasi/mendorong untuk mencari pengetahuan yang lebih tinggi. </div></li><li><div align="justify">Setiap individu orang dewasa dapat belajar secara efektif bila setiap individu mampu menemukan makna pribadi bagi dirinya dan memandang makna yang baik itu berhubungan dengan keperluan pribadinya. </div></li><li><div align="justify">Kadangkala proses pembelajaran orang dewasa kurang kondusif, hal ini dikarenakan belajar hanya diorientasikan terhadap perubahan tingkah laku, sedang perubahan perilaku saja tidak cukup, kalau perubahan itu tidak mampu menghargai budaya bangsa yang luhur yang harus dipelihara, di samping metode berpikir tradisionil yang sukar diubah. </div></li><li><div align="justify">Proses pembelajaran orang dewasa merupakan hal yang unik dan khusus serta bersifat individual. Setiap individu orang dewasa memiliki kiat dan strategi sendiri untuk memperlajari dan menemukan pemecahan masalah yang dihadapi dalam pembelajaran tersebut. Dengan adanya pelung untuk mengamati kiat dan strategi individu lain dalam belajar, diharapkan hal itu dapat memperbaiki dan menyempurnakan caranya sendiri dalam belajar, sebagai upaya koreksi yang lebih efektif. </div></li><li><div align="justify">Faktor pengalaman masa lampau sangat berpengaruh pada setiap tindakan yang akan dilakukan, sehingga pengalaman yang baik perlu digali dan ditumbuhkembangkan ke arah yang lebih bermanfaat. </div></li><li><div align="justify">Belajar adalah suatu transformasi ilmu pengetahuan dan juga merupakan proses pengembangan intelektualitas seseorang. Pemaksimalan hasil belajar dapat dicapai apabila setiap individu dapat memperluas jangkauan pola berpikirnya. </div></li></ol><p align="justify"><br />Di satu sisi, belajar dapat diartikan sebagai suatu proses evolusi. Artinya penerimaan ilmu tidak dapat dipaksakan sekaligus begitu saja, tetapi dapat dilakukan secara bertahap melalui suatu urutan proses tertentu. Dalam kegiatan pendidikan, umumnya pendidik menentukan secara jauh mengenai materi pengetahuan dan keterampilan yang akan disajikan. Mereka mengatur isi (materi) ke dalam unit-unit, kemudian memilih alat yang paling efisien untuk menyampai unit-unit dari materi tersebut, misalnya ceramah, membaca, pekerjaan laboratorium, film, mendengar kaset dan lain-lain. Selanjutnya mengembangkan suatu rencana untuk menyampaikan unit-unit isi ini dalam suatu bentuk urutan.<br />Dalam andragogi, pendidik atau fasilitator mempersiapkan secara jauh satu perangkat prosedur untuk melibatkan siswa dalam suatu proses yang melibatkan elemen-elemen sebagai berikut: (a) menciptakan iklim yang mendukung belajar, (b) menciptakan mekanisme untuk perencanaan bersama, (c) diagnosis kebutuhan-kebutuhan belajar, (d) merumuskan tujuan-tujuan program yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan belajar, (e) merencanakan pola pengalaman belajar, (f) melakukan pengalaman belajar ini dengan teknik-teknik dan materi yang memadai, dan (g) mengevaluasi hasil belajar dan mendiagnosa kembali kebutuhan-kebutuhan belajar.<br />Menurut Edgar Dale dalam Arif (1994) bahwa dalam dunia pendidikan, penggunaan bahan/sarana belajar seringkali menggunakan prinsip Kerucut Pengalaman seperti Gambar 2, yang membutuhkan bahan dan sarana belajar, seperti buku teks, bahan belajar yang dibuat sendiri oleh fasilitator, dan alat pandang dengar. </p><div align="center"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5134647080534838130" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 412px; CURSOR: hand; HEIGHT: 186px; TEXT-ALIGN: center" height="224" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7J213Ic9APE6VyAplhUwxud-F0-vLMACFQCkHaLaDJa6VJcBFQSTkLzm-L_QGIRAESNxzOOwbNaN6NhH8_4saKhOKJyjBZWaTmys1lIAbBOHY3bt1va0WYP6nhyphenhyphenbcZ7aOPSnVSQeSkAOi/s320/Andragogi2.jpg" width="464" border="0" />Gambar 2 Kerucut Pengalaman Edgar Dale<br />Sumber : Arif (1994: hal 79)<br /><br /></div><p align="justify"><br /><strong>2.6. Metode Pendidikan Orang Dewasa</strong><br />Dalam pembelajaran orang dewasa, banyak metode yang diterapkan. Untuk memberhasilkan pembelajaran semacam ini, apapun metode yang diterapkan seharusnya mempertimbangkan faktor sarana dan prasarana yang tersedia untuk mencapai tujuan akhir pembelajaran, yakni agar peserta dapat memiliki suatu pengalaman belajar yang bermutu. Merupakan suatu kekeliruan besar bilamana dalam hal ini, pembimbing secara kurang wajar menetapkan pemanfaatan metode hanya karena faktor pertimbangannya sendiri yakni menggunakan metode yang dianggapnya paling mudah, atau hanya disebabkan karena keinginannya dikagumi oleh peserta di kelas itu ataupun mungkin ada kecenderungannya hanya menguasai satu metode tertentu saja. Selajan dengan itu, menurut Lunandi (1987), proses belajar tersebut, dirinci menjadi seperti terlihat dalam Gambar 3.<br /><br /><br /></p><div align="center"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5134648064082348930" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 296px; TEXT-ALIGN: center" height="282" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhW69WSlCfc5MdroEPbsTvpuYoqE8UnrgsvXWVCmtjg3R_avXQeQU839QMBXtWGNNCFLsPZBtJyRU8ozYFuP8lVCdO4_xw2csw2g0cAlaTbKF24yeFv4s338HbksSwx-QPN-vA6ytGlOSAL/s320/Andragogi3.jpg" width="348" border="0" /> Gambar 3 Kontinum Proses Belajar<br />Sumber : Lunandi (1987 : hal 26) </div><p align="justify"><br />Penetapan pemilihan metode seharusnya guru mempertimbangkan aspek tujuan yang ingin dicapai, yang dalam hal ini mengacu pada garis besar program pengajaran yang dibagi dalam dua jenis:<br /></p><ol><li><div align="justify">Rancangan proses untuk mendorong orang dewasa mampu menata dan mengisi pengalaman baru dengan mempedomani masa lampau yang pernah dialami, misalnya dengan latihan keterampilan, melalui tanya jawab, wawancara, konsultasi, latihan kepekaan, dan lain-lain, sehingga mampu memberi wawasan baru pada masing-masing individu untuk dapat memanfaatkan apa yang sudah diketahuinya. </div></li><li><div align="justify">Proses pembelajaran yang dirancang untuk tujuan meningkatkan transfer pengetahuan baru, pengalaman baru, keterampilan baru, untuk mendorong masing-masing individu orang dewasa dapat meraih semaksimal mungkin ilmu pengetahuan yang diinginkannya, apa yang menjadi kebutuhannya, keterampilan yang diperlukannya, misalnya belajar menggunakan program komputer yang dibutuhkan di tempat ia bekerja. </div></li></ol><p align="justify">Untuk menguraikan lebih lanjut apa yang dimaksud di atas, secara singkat diperinci bagaimana hubungannya dengan kedua ujung pada kontinum proses belajar, yakni penataan (atau penataan kembali) pengalaman belajar di ujung yang satu, dan perluasan pengalaman belajar di ujung yang lain, seperti dapat dilihat dalam penjelasan tentang Penataan Pengalaman Belajar<br />A s p e k berikut.<br /><br /><strong>Penataan Pengalaman Mengajar</strong><br /><br /><strong>Persiapan dan orientasi harus:<br /></strong>Membuat pelajar enak mengungkapkan sukses dan kegagalannya di masa lalu, mengutamakan makna penilaian pengalaman masa lampau untuk dapat mengatasi masalah serupa di kemudian hari<br />Mengutamakan masalah yang kini tak dapat dipecahkan oleh pelajar, tetapi dapat dipecahkannya setelah menda pat bahan baru. Membantu pelajar untuk mengatasi ketidakmampuannya menggumuli bahan baru.<br /><br /><strong>Suasana dan kecepatan belajar:</strong><br />merenungkan banyak tanpa tergesa-gesa dipengaruhi sangat oleh reaksi dan kemampuan pelajar menarik dan mengasikkan ditentukan sangat oleh sifat dan isi pelajaran<br /><br /><strong>Peran yang mengajar lebih banyak:</strong><br />menciptakan suasana, memberi makna pada pengalaman belajar, memancing ungkapan pengalaman, memberi umpan balik, membantu membuat genera lisasi<br />mengenal masalah pelajar, menjelaskan sasaran pelajaran, memberikan data dan konsep baru, atau memper lihatkan tingkah laku baru<br /><br /><strong>Peran yang belajar lebih banyak</strong><br />mengungkapkan data mengenai pengalaman dan pendapat nya, menganalisa pengalamannya, menggali alternatif dan manfaat<br />Mengolah data dan konsep baru, mempraktekkan bahan baru, melihat penerapan bahan baru pada situasi nyata<br /><br /><strong>Sukses bergantung diri</strong><br />suasana bebas dari ancaman, rasa kebutuhan pelajar untuk menemukan pendekatan baru dalam mengatasi masalah lama.<br />Kejelasan penyajian baru, penghargaan pelajar terhadap pengajar, relevansi bahan baru penilaian pelajar.<br /><br />Sumber : Lunandi (1987: hal 27-28)<br /><br />Gambaran di atas menunjukkan adanya beberapa program pendidikan orang dewasa, yang dalam pelaksanaan programnya membutuhkan kombinasi berbagai metode yang cocok sesuai situasi dan kondisi yang diperlukan sehingga dicapai hasil yang memuaskan. Kemampuan orang dewasa belajar dapat diperkirakan sebagai berikut: (a) 1% melalui indera perasa, (b) 1½ % melalui indera peraba, (c) 3½% melalui indera penciuman, (d) 11% melalui indera pendengar, dan (e) 83% melalui indera penglihat (Lunandi, 1987). </p><p align="justify">Sejalan dengan itu, orang dewasa belajar lebih efektif apabila ia dapat mendengarkan dan berbicara. Lebih baik lagi kalau di samping itu ia dapat melihat pula, dan makin efektif lagi kalau dapat juga mengerjakan. Komposisi kemampuan tersebut dapat dilukiskan ke dalam piramida belajar (pyramida of learning) seperti terlihat dalam Gambar 4.<br /><br /><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5134640565069450034" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg82pvn0IfK2k0JDHHsVycR01pBcGHaAJg4_6Om7bpYRfo5D0OR-Z4US0giFfBc9wTs0MBxs2ww1YSmVk8_OjHkuCnKft-zU4NAkxY1gu8r2JSYlgCpWZWb7qrznxNY2q7Fqw4xUxDs5Ejn/s320/Andragogi3.jpg" border="0" /> </p><div align="center">Gambar 4 Piramida Belajar Orang Dewasa</div><div align="center">Sumber : Lunandi (1987 : hal 29)<br /></div><p align="justify">Dari gambar di atas tampak bahwa pada ceramah peserta hanya mendengarkan. Fungsi bicara hanya sedikit terjadi pada waktu tanya jawab. Untuk metode diskusi bicara dan mendengarkan adalah seimbang. Dalam pendidikan dengan cara demonstrasi, peserta sekaligus mendengar, melihat dan berbicara. Pada saat latihan praktis peserta dapat mendengar, berbicara, melihat dan mengerjakan sekaligus, sehingga dapat diperkirakan akan menjadi paling efektif.<br /><br /><strong>2.7. Implikasi Terhadap Pembelajaran Orang Dewasa</strong><br />Usaha-usaha ke arah penerapan teori andragogi dalam kegiatan pendidikan orang dewasa telah dicobakan oleh beberapa ahli, berdasarkan empat asumsi dasar orang dewasa seperti telah dijelaskan di atas yaitu: konsep diri, akumulasi pengalaman, kesiapan belajar, dan orientasi belajar. Asumsi dasar tersebut dijabarkan dalam proses perencanaan kegiatan pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut: </p><ol><li><div align="justify">Menciptakan suatu struktur untuk perencanaan bersama. Secara ideal struktur semacam ini seharusnya melibatkan semua pihak yang akan terkenai kegiatan pendidikan yang direncanakan, yaitu termasuk para peserta kegiatan belajar atau siswa, guru atau fasilitator, wakil-wakil lembaga dan masyarakat. </div></li><li><div align="justify">Menciptakan iklim belajar yang mendukung untuk orang dewasa belajar. Adalah sangat penting menciptakan iklim kerjasama yang menghargai antara guru dan siswa. Suatu iklim belajar orang dewasa dapat dikembangkan dengan pengaturan lingkungan phisik yang memberikan kenyamanan dan interaksi yang mudah, misalnya mengatur kursi atau meja secara melingkar, bukan berbaris-berbaris ke belakang. Guru lebih bersifat membantu bukan menghakimi. </div></li><li><div align="justify">Diagnosa sendiri kebutuhan belajarnya. Diagnosa kebutuhan harus melibatkan semua pihak, dan hasilnya adalah kebutuhan bersama. </div></li><li><div align="justify">Formulasi tujuan. Agar secara operasional dapat dikerjakan maka perumusan tujuan itu hendaknya dikerjakan bersama-sama dalam deskripsi tingkah laku yang akan dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diatas. </div></li><li><div align="justify">Mengembangkan model umum. Ini merupakan aspek seni dari perencanaan program, dimana harus disusun secara harmonis kegiatan belajar dengan membuat kelompok-kelompok belajar baik kelompok besar maupun kelompok kecil. </div></li><li><div align="justify">Perencanaan evaluasi. Seperti halnya dalam diagnosa kebutuhan, dalam evaluasi harus sejalan dengan prinsip-prinsip orang dewasa, yaitu sebagai pribadi dan dapat mengarahkan diri sendiri. Maka evaluasi lebih bersifat evaluasi sendiri atau evaluasi bersama. </div></li></ol><p align="justify">Aplikasi yang diutarakan di atas sebenarnya lebih bersifat prinsip-prinsip atau rambu-rambu sebagai kendali tindakan membelajarkan orang dewasa. Oleh karena itu, keberhasilannya akan lebih benyak tergantung pada setiap pelaksanaan dan tentunya juga tergantung kondisi yang dihadapi. Jadi, implikasi pengembangan teknologi atau pendekatan andragogi dapat dikaitkan terhadap penyusunan kurikulum atau cara mengajar terhadap mahasiswa. Namun, karena keterikatan pada sistem lembaga yang biasanya berlangsung, maka penyusunan program atau kurikulum dengan menggunakan andragogi akan banyak lebih dikembangkan dengan menggunakan pendekatan andragogi ini. </p><p align="justify"><br /><strong>3. Simpulan dan Saran </strong></p><p align="justify"><strong>3.1. Simpulan</strong><br />Pendidikan atau belajar adalah sebagai proses menjadi dirinya sendiri (process of becoming) bukan proses untuk dibentuk (process of beings haped) menurut kehendak orang lain, maka kegiatan belajar harus melibatkan individu atau client dalam proses pemikiran apa yang mereka inginkan, mencari apa yang dapat dilakukan untuk memenuhi keinginan itu, menentukan tindakan apa yang harus dilakukan, dan merencanakan serta melakukan apa saja yang perlu dilakukan untuk mewujudkan keputusan itu. Dapat dikatakan disini tugas pendidik pada umumnya adalah menolong orang belajar bagaimana memikirkan diri mereka sendiri, mengatur urusan kehidupan mereka sendiri dan mempertimbangkan pandangan dan interest orang lain. Dengan singkat menolong orang lain untuk berkembang dan matang. Dalam andragogi, keterlibatan orang dewasa dalam proses belajar jauh lebih besar, sebab sejak awal harus diadakan suatu diagnosa kebutuhan, merumuskan tujuan, dan mengevaluasi hasil belajar serta mengimplementasikannya secara bersama-sama. </p><p align="justify"><strong>3.2. Saran</strong><br />Pengembangan teknologi andragogi hanya dapat dilakukan apabila diyakini bahwa orang dewasa sebagai pribadi yang matang sudah dapat mengarahkan diri mereka sendiri, mengerti diri sendiri, dapat mengambil keputusan untuk sesuatu yang menyangkut dirinya. Tanpa ada keyakinan semacam itu kiranya tidak akan tumbuh pendekatan andragogi. Dengan kata lain andragogi tidak akan mungkin berkembang apabila meninggalkan ideal dasar orang dewasa sebagai pribadi yang mengarahkan diri sendiri. Bagi pengambil kebijakan dalam hal pembelajaran orang dewasa diharapkan mampu memberikan pertimbangan holistik ke arah pengembangan keterampilan dan peningkatan sumber daya orang dewasa yang berkualitas.<br /></p><p align="justify"><strong>Pustaka Acuan</strong> </p><p align="justify">Ahmuddiputra, Enuh, & Atmaja, Basar, Suyatna. (1986). Pendidikan Orang Dewasa. Jakarta: Karunika.<br />Arif, Zainuddin. (1994). Andragogi. Bandung: Angkasa.<br />Lunandi, A, G. (1987). Pendidikan orang dewasa. Jakarta: Gramedia.<br />Kartono, Kartini. (1992 ). Pengantar Ilmu Mendidik Teoritis: Apakah Pendidikan Masih Diperlukan?. Bandung: Mandar Maju.<br />Kartono, Kartini. (1997). Tinjauan Politik Mengenai Sistem Pendidikan Nsional: Beberapa Kritik Dan Sugesti. Jakarta: Pradnya Paramtra<br />Knowles, Malcolm S. (1970). "The modern practicsof adult education, andragogy versuspedagogi". New York : Association Press.<br />---------------------(1979). "The adult learners : A neglected species". Texas : Gulf Publishing Company Houston.<br />Maslow, A. H. (1966). "Toward a psycology Please do not use illegal software...of being". New Jersey : Van Nostrand.<br />Piaget, J. (1959). "The growth of logical thinking from childood fo adolescence. New York : Basic Books.<br />Semiawan, R. Conny., Putrawan, Made., & Setiawan, TH, I. (1999). Dimensi Kreatif Dalam Filsafat Ilmu. Bandung: Remaja Rosda Karya.<br />Tamat, Tisnowati. (1984). Dari Pedagogik ke Andragogik. Jakarta: Pustaka Dian </p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-36640575114235144522007-11-13T15:52:00.000+07:002008-12-10T06:21:42.601+07:00Lowongan Tenaga Fasilitator<span style="font-family:verdana;"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5132247398721012546" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwEbpENywYX6yCnuk4q1RKgYwe0C-Zbq_eJDyLFIwYMXWxafsDXbacivR7Dlp6KmsrweF48OqwkNuj2tewFLwOEDbELDpDAJIpP7WGJCIIUCH8bFKzqLV5QXYkXDiaCHlYggfEKgs5MHmg/s320/PNPM-KECIL.jpg" border="0" /> </span><div align="center"><strong><span style="font-family:verdana;font-size:180%;">Dibutuhkan Segera...!</span></strong></div><br /><div align="center"><span style="font-family:verdana;"></span></div><div align="justify"><span style="font-family:verdana;"></span></div><br /><div align="center"><span style="font-family:verdana;">Perusahaan Jasa Konsultan <strong>Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)</strong>, membutuhkan tenaga - tenaga profesional untuk posisi :</span></div><br /><div align="justify"><span style="font-family:verdana;"></span></div><br /><div align="justify"><strong><span style="font-family:verdana;font-size:130%;">1. Fasilitator Teknik (FT), kriteria :</span></strong></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-size:100%;"><span style="font-family:verdana;">D-3 Teknik Sipil pengalaman 5 thn.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:verdana;">S-1 Teknik Sipil pengalaman 3 thn *.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:verdana;">Menguasai aplikasi komputer</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:verdana;">Pengalaman dalam bidang pengembangan dan serta pendampingan masyarakat</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:verdana;">Bersedia ditempatkan di seluruh Jawa Timur</span></div></li></ul></span><br /><div align="justify"><span style="font-family:verdana;font-size:130%;"><strong>2. Fasilitator Kecamatan (FK), kriteria :</strong></span></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:verdana;">D-3 (semua disiplin ilmu) pengalaman 5 thn.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:verdana;">S-1 (semua disiplin ilmu) pengalaman 3 thn *.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:verdana;">Menguasai aplikasi komputer</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:verdana;">Pengalaman dalam bidang pendampingan masyarakat.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:verdana;">Bersedia ditempatkan di seluruh Jawa Timur</span></div></li></ul><br /><div align="justify"><span style="font-family:verdana;font-size:85%;">* S-1 dengan pengalaman dibawah 3 tahun (fresh graduate) IPK minimal 2,75</span></div><br /><div align="justify"><span style="font-family:verdana;"></span></div><div align="justify"><span style="font-family:verdana;"></span></div><br /><div align="center"><span style="font-family:verdana;"><strong>Lamaran lengkap</strong>, <strong>CV</strong>, <strong>Copy KTP</strong> paling lambat kami terima tanggal <strong>17 Nopember 2007</strong></span></div><br /><div align="center"><strong><em><span style="font-family:verdana;">(Walk In lebih diutamakan)</span></em></strong></div><br /><div align="justify"><span style="font-family:verdana;"></span></div><br /><div align="justify"><span style="font-family:verdana;"></span></div><br /><div align="center"><span style="font-family:verdana;"><strong><span style="font-size:180%;">ADWIL JATIM PJK KM-FK</span></strong> </span></div><div align="center"><strong><span style="font-family:verdana;">Perum. Taman Pondok Jati Blok CF No. 8 </span></strong></div><div align="center"><strong><span style="font-family:verdana;">Kedungturi Taman Sidoarjo - 61257</span></strong></div>Unknownnoreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-14540697031183470252007-09-25T08:16:00.000+07:002007-09-25T08:38:00.980+07:00Manajemen Data<div align="justify">Manajemen data adalah bagian dari manajemen sumber daya informasi yang mencakup semua kegiatan yang memastikan bahwa sumber daya data perusahaan akurat , mutakhir , aman dari gangguan yang tersedia bagi pemakai. Kegiatan manajemen data mencakup :</div><ul><li><div align="justify">Pengumpulan data</div></li><li><div align="justify">Integritas pengujian</div></li><li><div align="justify">Penyimpanan</div></li><li><div align="justify">Keamanan</div></li><li><div align="justify">Pemeliharaan</div></li><li><div align="justify">Organisasi</div></li><li><div align="justify">Pengambilan</div></li></ul><div align="justify">Manajemen data melibatkan semua disiplin yang berhubungan dengan manajemen data sebagai sumber daya yang berguna. Definisi resmi dari DAMA (Inggris: Demand Assigned Multiple Access) adalah "manajemen data adalah pengembangan dan penerapan arsitektur, kebijakan, praktik, dan prosedur yang secara benar menangani siklus hidup lengkap data yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan." Definisi ini cukup luas dan mencakup sejumlah profesi yang tidak bersentuhan langsung secara teknis dengan aspek tingkat rendah manajemen data seperti manajemen basis data relasional.</div><div align="justify"> </div><div align="justify"></div><div align="justify"><blockquote></blockquote>Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuna ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Karenanya, manajemen dapat diartikan sebagai ilmu dan seni tentang upaya untuk memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan secara efektif dan efesien. Efektif artinya tujuan dapat dicapai dalam waktu yang singkat sedangkan efisien dapat diartikan pencapaian tujuan dengan biaya yang rendah. Jadi efektif mengacu pada lamanya waktu untuk mencapai tujuan dan efisien mengacu pada biaya yang dikeluarkan lebih sedikit.</div><div align="justify"></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Data adalah bentuk jamak dari datum, berasal dari bahasa Latin yang berarti "sesuatu yang diberikan". Dalam penggunaan sehari-hari data berarti suatu pernyataan yang diterima secara apa adanya. Pernyataan ini adalah hasil pengukuran atau pengamatan suatu variabel yang bentuknya dapat berupa angka, kata-kata, atau citra. </div><div align="justify"><br /></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Sumber daya adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan. Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga non fisik.<br />Sumber daya ada yang dapat berubah (berubah ke bentuk yang lain, baik menjadi semakin besar maupun hilang maupun ada pula sumber daya yang kekal (selalu tetap).<br />------------------- </div><div align="justify"><br /></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Gudang data (Bahasa Inggris: data warehouse) adalah suatu sistem komputer untuk mengarsipkan dan menganalisis data historis suatu organisasi seperti data penjualan, gaji, dan informasi lain dari operasi harian. Pada umumnya suatu organisasi menyalin informasi dari sistem operasionalnya (seperti penjualan dan SDM) ke gudang data menurut jadwal teratur, misalnya setiap malam atau setiap akhir minggu. Setelah itu, manajemen dapat melakukan kueri kompleks dan analisis (contohnya penambangan data, data mining) terhadap informasi tersebut tanpa membebani sistem yang operasional.</div><div align="justify"></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat. </div><div align="justify"><br /></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.</div><div align="justify"></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.</div><div align="justify"></div><div align="justify"><blockquote></blockquote>Informasi adalah hasil pemrosesan, manipulasi dan pengorganisasian/ penataan dari sekelompok data yang mempunyai nilai pengetahuan (knowledge) bagi penggunanya. Namun demikian istilah ini memiliki banyak arti bergantung pada konteksnya, dan secara umum berhubungan erat dengan konsep seperti arti, pengetahuan, negentropy, komunikasi, kebenaran, representasi, dan rangsangan mental.</div><div align="justify"></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Banyak orang meggunakan istilah "era informasi", "masyarakat informasi," dan teknologi informasi, dalam bidang ilmu informasi dan ilmu komputer yang sering disorot, namun kata "informasi" sering dipakai tanpa pertimbangan yang cermat mengenai berbagai arti yang dimilikinya. </div><div align="justify"><br /></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Teknologi Informasi dilihat dari kata penyusunnya adalah teknologi dan informasi. Secara mudahnya teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi tersebut akan:<br />1. lebih cepat<br />2. lebih luas sebarannya, dan<br />3. lebih lama penyimpanannya. </div><div align="justify"><br /></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Agar lebih mudah memahaminya mari kita lihat perkembangan di bidang teknologi informasi. Pada awal sejarah, manusia bertukar informasi melalui bahasa. Maka bahasa adalah teknologi. Bahasa memungkinkan seseorang memahami informasi yang disampaikan oleh orang lain. Tetapi bahasa yang disampaikan dari mulut ke mulut hanya bertahan sebentar saja, yaitu hanya pada saat si pengirim menyampaikan informasi melalui ucapannya itu saja. Setelah ucapan itu selesai, maka informasi yang berada di tangan si penerima itu akan dilupakan dan tidak bisa disimpan lama. Selain itu jangkauan suara juga terbatas. Untuk jarak tertentu, meskipun masih terdengar, informasi yang disampaikan lewat bahasa suara akan terdegradasi bahkan hilang sama sekali. </div><div align="justify"><br /></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Setelah itu teknologi penyampaian informasi berkembang melalui gambar. Dengan gambar jangkauan informasi bisa lebih jauh. Gambar ini bisa dibawa-bawa dan disampaikan kepada orang lain. Selain itu informasi yang ada akan bertahan lebih lama. Beberapa gambar peninggalan jaman purba masih ada sampai sekarang sehingga manusia sekarang dapat (mencoba) memahami informasi yang ingin disampaikan pembuatnya. </div><div align="justify"><br /><blockquote></blockquote>Ditemukannya alfabet dan angka arabik memudahkan cara penyampaian informasi yang lebih efisien dari cara yang sebelumnya. Suatu gambar yang mewakili suatu peristiwa dibuat dengan kombinasi alfabet, atau dengan penulisan angka, seperti MCMXLIII diganti dengan 1943. </div><div align="justify"></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Teknologi dengan alfabet ini memudahkan dalam penulisan informasi itu. Kemudian, teknologi percetakan memungkinkan pengiriman informasi lebih cepat lagi. Teknologi elektronik seperti radio, tv, komputer mengakibatkan informasi menjadi lebih cepat tersebar di area yang lebih luas dan lebih lama tersimpan. </div><div align="justify"><br /></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah informasi menurut prosedur yang telah dirumuskan. Kata computer semula dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah aritmatika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak berhubungan dengan matematika. </div><div align="justify"><br /></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Dalam definisi seperti itu terdapat alat seperti slide rule, jenis kalkulator mekanik mulai dari abakus dan seterusnya, sampai semua komputer elektronik yang kontemporer. Istilah lebih baik yang cocok untuk arti luas seperti "komputer" adalah "yang memproses informasi" atau "sistem pengolah informasi." </div><div align="justify"><br /></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Analisis adalah kajian yang dilaksanakan terhadap sebuah bahasa guna meneliti struktur bahasa tersebut secara mendalam. Sedangkan pada kegiatan laboratorium, kata analisa atau analisis dapat juga berarti kegiatan yang dilakukan di laboratorium untuk memeriksa kandungan suatu zat dalam cuplikan. </div><div align="justify"><br /></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Definisi sederhana dari metadata adalah data mengenai data. Metadata ini mengandung informasi mengenai isi dari suatu data yang dipakai untuk keperluan manajemen file/data itu nantinya dalam suatu basis data. Jika data tersebut dalam bentuk teks, metadatanya biasanya berupa keterangan mengenai nama ruas (field), panjang field, dan tipe fieldnya: integer, character, date, dll. Untuk jenis data gambar (image), metadata mengandung informasi mengenai siapa pemotretnya, kapan pemotretannya, dan setting kamera pada saat dilakukan pemotretan. Satu lagi untuk jenis data berupa kumpulan file, metadatanya adalah nama-nama file, tipe file, dan nama pengelola (administrator) dari file-file tersebut.</div><div align="justify"></div><div align="justify"></div><div align="justify"><br /><strong>I. HIRARKI DATA</strong></div><ul><li><div align="justify">File yaitu kumpulan catatan data yang berhubungan dengan subyek tertentu.</div></li><li><div align="justify">Catatan adalah elemen data yang berhubungan dengan obyek tertentu.</div></li><li><div align="justify">Elemen data yaitu unit data terkecil yang tidak dapat dibagi lagi menjadi unit yang berarti.</div></li></ul><blockquote></blockquote><div align="justify"><strong>II. PENYIMPANAN SEKUNDER</strong></div><blockquote></blockquote><div align="justify"><strong>1. Penyimpanan Berurutan (Sequential Access Storage Device)</strong></div><ul><li><div align="justify">Suatu organisasi / penyusunan data di suatu medium penyimpanan yang terdiri dari suatu catatan mengikuti satu catatan lain dalam suatu urutan tertentu.</div></li><li><div align="justify">Contoh pita magnetik yg digunakan untuk menyimpan data<br />komputer memiliki bentuk fisik yg sama dengan pita audio.</div></li></ul><div align="justify"><strong>2. Penyimpanan Akses Langsung (Direct Access Storage Device)</strong></div><ul><li><div align="justify">Cara mengorganisasikan data yang ditulis dan dibaca tanpa pencarian secara berurutan.</div></li><li><div align="justify">DASD dapat diarahkan ke lokasi manapun dalam medium penyimpanan dan digunakan sebagai media input.</div></li></ul><div align="justify"><br /></div><blockquote></blockquote><div align="justify"><strong>III. PEMROSESAN DATA</strong></div><div align="justify"><blockquote></blockquote><strong>1. Pemrosesan Batch</strong></div><ul><li><div align="justify">Pengumpulan transaksi dan pemrosesan semua sekaligus dalam batch.</div></li><li><div align="justify">Kelemahan dari pemrosesan ini manajemen tidak selalu memiliki informasi mutakhir yg menggambarkan sistem fisik.</div></li></ul><div align="justify"><strong>2. Pemrosesan On-Line</strong></div><ul><li><div align="justify">Pengolahan transaksi satu per satu, kadang saat terjadinya transaksi, karena pengolahan on-line berorientasi transaksi.</div></li></ul><div align="justify"><strong>3. Sistem Real Time</strong></div><ul><li><div align="justify">Sistem yang mengendalikan sistem fisik, dimana sistem ini mengharuskan komputer berespon cepat pada sistem fisik.</div></li></ul><blockquote></blockquote><div align="justify"><strong>IV. DATABASE</strong></div><div align="justify"><blockquote></blockquote><strong>1. Era permulaan database ditandai dengan :</strong></div><ul><li><div align="justify">Pengulangan data</div></li><li><div align="justify">Ketergatungan data</div></li><li><div align="justify">Kepemilikan data yang tersebar</div></li></ul><div align="justify"><strong>2. Konsep Database</strong></div><ul><li><div align="justify">Yaitu integrasi logis dari catatan-catatan file.</div></li><li><div align="justify">Tujuan dari konsep database adalah meminimumkan pengulangan dan mencapai independensi data.</div></li><li><div align="justify">Independensi data adalah kemampuaan untuk membuat perubahan dalam struktur data tanpa membuat perubahan pada program yang memproses data.</div></li><li><div align="justify">Independensi data dicapai dgn menempatkan spesifikasi dalam tabel & kamus yg terpisah secara fisik dari program.</div></li><li><div align="justify">Program mengacu pada tabel untuk mengakses data.</div></li></ul><div align="justify"><strong>3. Saat mengadopsi konsep database, Struktur Database menjadi :</strong></div><ul><li><div align="justify">Database</div></li><li><div align="justify">File</div></li><li><div align="justify">Catatan</div></li><li><div align="justify">Elemen data</div></li></ul><blockquote></blockquote><div align="justify"><strong>4. Keuntungan DBMS</strong></div><div align="justify"></div><div align="justify">1. Mengurangi pengulangan data.<br />2. Mencapai independensi data.</div><ul><li><div align="justify">Spesifikasi data disimpan dalam tiap program aplikasi.</div></li><li><div align="justify">Perubahan dapat dibuat pada struktur data tanpa mempengaruhi program yang mengakses data.</div></li></ul><div align="justify">3. Mengintegrasikan data dari beberapa file.</div><ul><li><div align="justify">Saat file dibentuk sehingga menyediakan kaitan logis, organisasi fisik tidak lagi menjadi kendala.</div></li></ul><div align="justify">4. Mengambil data dan informasi secara cepat.</div><ul><li><div align="justify">Hubungan logis query language memungkinkan pemakai mengambil data dalam hitungan detik atau menit.</div></li></ul><div align="justify">5. Meningkatkan keamanan.</div><ul><li><div align="justify">Baik DBMS mainframe maupun komputer mikro dapat menyertakan beberapa lapis keamanan seperti kata sandi, directori pemakai, dan bahasa sandi.</div></li></ul><div align="justify"><br /></div><blockquote></blockquote><div align="justify"><strong>5. Kerugian DBMS</strong></div><div align="justify"><blockquote></blockquote><strong></strong>1. Memperoleh perangkat lunak yang mahal.<br />2. Memperoleh konfigurasi perangkat keras yang besar.<br />3. Memperkerjakan dan mempertahankan staf DBA.</div><div align="justify"></div><div align="justify"><br /></div><blockquote></blockquote><div align="justify"><strong>V. PERANAN DATABASE & DBMS DALAM MEMECAHKAN MASALAH</strong></div><blockquote></blockquote><div align="justify"><strong>Peranan DATABASE :</strong></div><blockquote></blockquote><div align="justify">Menentukan kebutuhan data dengan mengikuti pendekatan berorientasi masalah atau pendekatan model perusahaan.</div><blockquote></blockquote><div align="justify"><strong>Peranan DBMS :</strong></div><blockquote></blockquote><ol><li><div align="justify">Data yang berulang dalam bentuk multifile duplikat maupun data duplikat dalam satu file.</div></li><li><div align="justify">Data dan program menyatu.</div></li><li><div align="justify">Kebutuhan untuk mengintegrasikan data dari file-file.</div></li><li><div align="justify">Kebutuhan untuk memperoleh data secara cepat.</div></li><li><div align="justify">Kebutuhan untuk membuat data dengan aman.</div></li></ol>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-18936609024545201862007-09-12T05:50:00.000+07:002008-12-10T06:21:43.010+07:00Marhaban Ya Ramadhan...<div align="center"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSRVjAgQTqBrwNA7lVTopIFiJmJ2JbqxKsdPHTQXkaRGZZfIIvDVpwCKXIyqHLxLwmFdWhSPd_UCLVvOjnyF88cF7on7GK9FTAfsEuwPNY3hChE9A7M0W49mTsAAihMh1ICDDk_B9JwbI0/s1600-h/marhaban_ramadan.jpg"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5109083384105602594" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSRVjAgQTqBrwNA7lVTopIFiJmJ2JbqxKsdPHTQXkaRGZZfIIvDVpwCKXIyqHLxLwmFdWhSPd_UCLVvOjnyF88cF7on7GK9FTAfsEuwPNY3hChE9A7M0W49mTsAAihMh1ICDDk_B9JwbI0/s320/marhaban_ramadan.jpg" border="0" /></a> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkfxG9qavzGuZjQIXM9k8PUXvm7ooAFFAUqCgzIYMUsZNN7Q79zpqDjA2Eq3DQqYBvns-4KIxDUxN1_IJS_jQhVXwjpbtzjicewLKWT4jQIi9tN40-0RV0QXykggwADJSnRWlWo8WhrpFj/s1600-h/2_183.GIF"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5109085050552913474" style="WIDTH: 432px; CURSOR: hand; HEIGHT: 75px" height="103" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkfxG9qavzGuZjQIXM9k8PUXvm7ooAFFAUqCgzIYMUsZNN7Q79zpqDjA2Eq3DQqYBvns-4KIxDUxN1_IJS_jQhVXwjpbtzjicewLKWT4jQIi9tN40-0RV0QXykggwADJSnRWlWo8WhrpFj/s320/2_183.GIF" width="638" border="0" /></a> <div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"></span> </div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "marhaban" diartikan sebagai "kata seru untuk menyambut atau menghor. mati tamu (yang berarti selamat datang)." la sama dengan ahlan wa sahlan yang juga dalam kamus tersebut diartikan "selamat datang".</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Walaupun keduanya berarti "selamat datang" tetapi penggunaannya berbeda. Para ulama tidak menggunakan ahlan wa sahlan untuk menyambut datangnya bulan Ramadhan. melainkan "marhaban ya Ramadhan".</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Ahlan terambil dari kata ahl yang berarti "keluarga". sedangkan sahlan berasal dari kata sahl yang berarti mudah. Juga berarti "dataran rendah" karena mudah dilalui, tidak seperti 'Jalan mendaki". Ahlan wa sahlan, adalah ungkapan selamat datang, yang dicelahnya terdapat kalimat tersirat yaitu. "(Anda berada di tengah) keluarga dan (melangkahkan kaki di) dataran rendah yang mudah."</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Marhaban terambil dari kata rahb yang berarti "luas" atau "lapang", sehingga marhaban menggambarkan bahwa tamu di sambut dan diterima dengan dada lapang, penuh kegembiraan, serta dipersiapkan baginya ruang yang luas untuk melakukan apa saja yang diinginkannya. Dari akar kata yang sama dengan "marhaban", terbentuk kata rahbat, yang antara lain berarti "ruangan luas untuk kendaraan, untuk memperoleh perbaikan atau kebutuhan pengendara guna melanjutkan perjalanan."</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Marhaban ya Ramadhan berarti "Selamat datang Ramadhan", mengandung arti bahwa kita menyambutnya dengan lapang penuh kegembiraan; tidak dengan menggerutu dan menganggap kehadirannya "mengganggu ketenangan' atau suasana nyaman kita.</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Marhaban ya Ramadhan, kita ucapkan untuk bulan suci itu, karena kita mengharapkan agar jiwa raga kita diasah dan diasuh guna melanjutkan perjalanan menuju Allah SWT.</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Ada gunung yang tinggi yang harus ditelusuri guna menemui-Nya itulah nafsu. Di gunung itu ada lereng yang curam, belukar yang lebat, bahkan banyak perampok yang mengancam, serta iblis yang merayu, agar perjalanan tidak dilanjutkan. Bertambah tinggi gunung didaki, bertambah hebat ancaman dan rayuan, semakin curam dan ganas pula perjalanan. Tetapi, bila tekad tetap membaja, sebentar lagi akan tampak cahaya benderang, dan saat itu, akan tampak dengan jelas rambu-rambu jalan. tampak tempat-tempat indah untuk berteduh, serta telaga-telaga jemih untuk melepaskan dahaga. Dan bila perjalanan dilanjutkan akan ditemukan kendaraan Ar-Rahman untuk mengantar sang musafir bertemu dengan kekasihnya, Allah SWT. Demikian kurang lebih perjalanan itu dilukiskan dalam buku Madarii As-Salikin.</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Tentu kita perlu mempersiapkan bekal guna menelusuri jalan itu. Tahukah Anda apakah bekal itu? Benih-benih kebajikan yang harus kita tabur di lahan jiwa kita. Tekad yang membaja untuk memerangi nafsu. agar kita mampu menghidupkan malam Rarnadhan dengan shalat dan tadarus. serta siangnya dengan ibadah kepada Allah melalui pengabdian untuk agama, bangsa, dan negara. Semoga kita berhasil. dan untuk itu mari kita buka lembaran Al-Quran mempelajari bagaimana tuntunannya.</span></div><div align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS;"></span> </div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>Puasa Menurut Al-Quran</strong></span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Al-Quran menggunakan kata shiyam sebanyak delapan kali, kesemuanya dalam arti puasa menurut pengertian hukum syariat. Sekali Al-Quran juga menggunakan kata shaum, tetapi maknanya adalah menahan diri untuk tidak berbicara: Sesungguhnya Aku bemazar puasa (shauman), maka hari ini aku tidak akan berbicara dengan seorang manusian pun (QS Maryam [19]: 26).</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Demikian ucapan Maryam a.s. yang diajarkan oleh malaikat Jibril ketika ada yang mempertanyakan tentang kelahiran anaknya (Isa a.s.). Kata ini juga terdapat masing-masing sekali dalam bentuk perintah berpuasa di bulan Ramadhan. Sekali dalam bentuk kata kerja yang menyatakan bahwa "berpuasa adalah baik untuk kamu", dan sekali menunjuk kepada pelaku- pelaku puasa pria dan wanita. yaitu ash-shaimin wash-shaimat.</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Kata-kata yang beraneka bentuk itu, kesemuanya terambil dari akar kata yang sama yakni sha-wa-ma yang dari segi bahasa maknanya berkisar pada "menahan" dan "berhenti" atau "tidak bergerak". Kuda yang berhenti berjalan dinamai faras shaim. Manusia yang berupaya menahan diri dari satu aktivitas-apa pun aktivitas itu dinamai shaim (berpuasa). Pengertian kebahasaan ini, dipersempit maknanya oleh hukum syariat, sehingga shiyam hanya digunakan untuk "menahan diri dari makan, minum, dan upaya mengeluarkan sperma dari terbitnya fajar hingga terbenarnnya matahari".</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Betapa pun, shiyam atau shaum-bagi manusia-pada hakikatnya adalah menahan atau mengendalikan diri. Karena itu pula puasa dipersamakan dengan sikap sabar, baik dari segi pengertian bahasa (keduanya berarti menahan diri) maupun esensi kesabaran dan puasa.</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Hadis qudsi yang menyatakan antara lain bahwa, "Puasa untuk-Ku, dan Aku yang mernberinya ganjaran" dipersamakan oleh banyak ulama dengan firman-Nya dalam surat Az-Zumar (39): 10."</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempumakan pahalanya tanpa batas."</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Orang sabar yang dimaksud di sini adalah orang yang berpuasa. Ada beberapa macam puasa dalam pengertian syariat/hukum sebagaimana disinggung di atas.</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">1. Puasa wajib sebulan Ramadhan.</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">2. Puasa kaffarat, akibat pelanggaran, atau semacamnya.</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">3. Puasa sunnah.</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Tulisan ini akan membatasi uraian pada hal-hal yang berkisar pada puasa bulan Ramadhan. </span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"></span> </div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>Puasa Ramadhan</strong></span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Uraian Al-Quran tentang puasa Ramadhan, ditemukan dalam surat Al-Baqarah (2): 183, 184, 185, dan 187. Ini berarti bahwa puasa Rarnadhan baru diwajibkan setelah Nabi SAW tiba madinah, karena ulama Al-Quran sepakat bahwa surat Al-Baqarah turun di Madinah. Para sejarawan menyatakan bahwa kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan ditetapkan Allah pada 10 Sya'ban tahun kedua Hijrah.</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Apakah kewajiban itu langsung ditetapkan oleh Al-Quran selama sebulan penuh, ataukah bertahap? Kalau melihat sikap Al-Quran yang seringkali melakukan penahapan dalam perintah-perintahnya, maka agaknya kewajiban berpuasa pun dapat dikatakan demikian. Ayat 184 yang menyatakan ayyaman ma 'dudat (beberapa hari tertentu) dipahami oleh sementara ma'dudat sebagai tiga hari dalam sebulan yang merupakan tahap awal dari kewajiban berpuasa. Hari-hari tersebut kemudian diperpanjang dengan turunnya ayat 185:</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">"Barangsiapa di antara kamu yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu (Ramadhan), maka hendaklah ia berpuasa (selama bulan itu), dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang di tinggalkanya."</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Pemahaman semacam ini menjadikan ayat-ayat puasa Ramadhan terputus-putus tidak menjadi satu kesatuan.</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Merujuk kepada ketiga ayat puasa Ramadhan sebagai satu kesatuan, penulis lebih cenderung mendukung pendapat ulama yang menyatakan bahwa Al-Quran mewajibkannya tanpa penahapan. Memang, tidak mustahil bahwa Nabi dan sahabatnya telah melakukan puasa sunnah sebelumnya. Namun itu bukan kewajiban dari Al-Quran, apalagi tidak ditemukan satu ayat pun yang berbicara tentang puasa sunnah tertentu.</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Uraian Al-Quran tentang kewajiban puasa di bulan Ramadhan, dimulai dengan satu pendahuluan yang mendorong umat Islam untuk melaksanakannya dengan baik, tanpa sedikit kekesalan pun. </span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Perhatikan surat Al-Baqarah (2): 183. la dimulai dengan panggilan mesra, "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kamu puasa." Di sini tidak dijelaskan siapa yang mewajibkan, belum juga dijelaskan berapa kewajiban puasa itu, tetapi terlebih dahulu dikemukakan bahwa "sebagaimana diwajibkan terhadap umat-umat sebelum kamu." Jika demikian, maka wajar pula jika umat Islam melaksanakannya, apalagi tujuan puasa tersebut adalah untuk kepentingan yang berpuasa sendiri yakni "agar kamu bertakwa (terhindar dari siksa)."</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Kemudian Al-Quran dalam surat Al-Baqarah (2): 184 menjelaskan bahwa kewajiban itu bukannya sepanjang tahun. tetapi hanya "beberapa hari tertentu," itu pun hanya diwajibkan bagi yang berada di kampung halaman tempat tinggalnya dan dalarn keadaaan sehat, sehingga "barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan," maka dia (boleh) tidak berpuasa dan menghitung berapa hari ia tidak berpuasa untuk digantikannya pada hari- hari yang lain. "Sedang yang merasa sangat berat berpuasa, maka (sebagai gantinya) dia harus membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." Penjelasan di atas ditutup dengan pernyataan bahwa "berpuasa adalah baik."</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Setelah itu disusul dengan penjelasan tentang keistimewaan bulan Ramadhan, dan dari sini datang perintah-Nya untuk berpuasa pada bulan tersebut, tetapi kembali diingatkan bahwa orang yang sakit dan dalam perjalanan (boleh) tidak berpuasa dengan memberikan penegasan mengenai peraturan berpuasa sebagaimana disebut sebelumnya. Ayat tentang kewajiban puasa Ramadhan ditutup dengan "Allah menghendaki kemudahan untuk kamu bukan kesulitan." lalu diakhiri dengan perintah bertakbir dan bersyukur.</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Ayat 186 tidak berbicara tentang puasa, tetapi tentang doa. Penempatan uraian tentang doa atau penyisipannya dalam uraian Al-Quran tentang puasa tentu mempunyai rahasia tersendiri. Agaknya ia mengisyaratkan bahwa berdoa di bulan Rarnadhan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan, dan karena itu ayat tersebut menegaskan bahwa "Allah dekat kepada hamba-hamba-Nya dan menerima doa siapa yang berdoa."</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Selanjutnya ayat 187 antara lain menyangkut izin melakukan hubungan seks di malam Ramadhan, di samping penjelasan tentang lamanya puasa yang harus dikerjakan, yakni dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.</span></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Banyak informasi dan tuntunan yang dapat ditarik dari ayat-ayat di atas berkaitan dengan hukum maupun tujuan puasa. Berikut akan dikemukan sekelumit baik yang berkaitan dengan hukum maupun hikmahnya, dengan menggaris bawahi kata atau kalimat dari ayat-ayat puasa di atas.<br /><br /><strong>Beberapa Aspek Hukum Berkaitan dengan Puasa</strong></span></div><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong><div align="justify"><br /></strong>a. <strong><em>Faman kana minkum maridhan</em></strong> (Siapa di antara kamu yang menderita sakit)<br />Maridh berarti sakit. Penyakit dalam kaitannya dengan berpuasa secara garis besar dapat dibagi dua:<br />1. Penderita tidak dapat berpuasa; dalam hal ini ia wajib berbuka; dan<br />2. Penderita dapat berpuasa. tetapi dengan mendapat kesulitan atau keterlarnbatan penyembuhan, maka ia dianjurkan tidak berpuasa.<br />Sebagian ulama menyatakan bahwa penyakit apa pun yang diderita oleh seseorang, membolehkannya untuk berbuka. Ulama besar Ibnu Sirin, pernah ditemui makan di siang hari bulan Ramadhan, dengan alasan jari telunjuknya sakit. Betapapun, harus dicatat bahwa Al-Quran tidak merinci persolan ini. Teks ayat mencakup pemahaman Ibnu Sirin tersebut. Namun demikian agaknya kita dapat berkata bahwa Allah SWT sengaja memilih redaksi demikian, guna menyerahkan kepada nurani masing-masing untuk menentukan sendiri apakah ia puasa atau tidak. Di sisi lain harus diingat bahwa orang yang tidak berpuasa dengan alasan sakit atau dalam perjalanan tetap harus menggantikan hari-hari ketika ia tldak berpuasa dalam kesempatan yang lain.<br /><br />b. <strong>Aw 'ala safarin</strong> (atau dalam perjalanan)<br /><br />Ulama-ulama berbeda pendapat tentang bolehnya berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir. Perbedaan tersebut berkaitan dengan jarak perjalanan. Secara umum dapat di katakan bahwa jarak perjalanan tersebut sekitar 90 kilometer, tetapi ada juga yang tidak menetapkan jarak tertentu. sehingga seberapa pun jarak yang ditempuh selama dinamai safar atau perjalanan, maka hal itu merupakan izin untuk memperoleh kemudahan (rukhshah).<br /><br />Perbedaan lain berkaitan dengan 'illat (sebab) izin ini. Apakah karena adanya unsur safar (perjalanan) atau unsur keletihan akibat perjalanan. Di sini, dipermasalahkan misalnya jarak antara Jakarta-Yogya yang ditempuh dengan pesawat kurang dari satu jam, serta tidak meletihkan, apakah ini dapat dijadikan alasan untuk berbuka atau meng-qashar shalat atau tidak. lni antara lain berpulang kepada tinjauan sebab izin ini.<br /><br />Selanjutnya mereka juga memperselisihkan tujuan perjalanan yang membolehkan berbuka (demikian juga qashar dan menjamak shalat). Apakah perjalanan tersebut harus bertujuan dalam kerangka ketaatan kepada Allah, misalnya perjalanan haji, silaturahmi, belajar atau termasuk juga perjalanan bisnis dan mubah (yang dibolehkan) seperti wisata dan sebagainya? Agaknya alasan yang memasukkan hal-hal di atas sebagai membolehkan berbuka lebih kuat, kecuali jika perjalanan tersebut untuk perbuatan maksiat, maka tentu yang bersangkutan tidak memperoleh izin untuk berbuka dan atau menjamak shalatnya. Bagaimana mungkin orang yang durhaka memperoleh rahmat kemudahan dari Allah SWT?<br /><br />Juga diperselisihkan apakah yang lebih utama bagi seorang musafir, berpuasa atau berbuka? Imam Malik dan Imam Syafi'i menilai bahwa berpuasa lebih utama dan lebih baik bagi yang mampu, tetapi sebagian besar ulama bermazhab Maliki dan Syafii menilai bahwa hal ini sebaiknya diserahkan kepada masing-masing pribadi, dalam arti apa pun pilihannya, maka itulah yang lebih baik dan utama. Pendapat ini dikuatkan oleh sebuah riwayat dari Imam Bukhari dan Muslim melalui Anas bin Malik yang menyatakan bahwa. "Kami berada dalam perjalanan di bulan Ramadhan. ada yang berpuasa dan ada pula yang tidak berpuasa. Nabi tidak mencela yang berpuasa. dan tidak juga (mereka) yang tidak berpuasa."<br /><br />Memang ada juga ulama yang beranggapan bahwa berpuasa lebih baik bagi orang yang mampu. Tetapi sebaliknya, ada pula yang menilai bahwa berbuka lebih baik dengan alasan, ini adalah izin Allah. Tidak baik menolak izin dan seperti penegasan Al-Quran sendiri dalam konteks puasa. "Allah menghendaki kemudahan untuk kamu dan tidak menghendaki kesulitan."<br /><br />Bahkan ulama-ulama Zhahiriyah dan Syiah mewajibkan berbuka.<br /><br />c. <strong>Fa 'iddatun min ayyamin ukhar</strong> (sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain).<br /><br />Ulama keempat mazhab Sunnah menyisipkan kalimat untuk meluruskan redaksi di atas. sehingga terjemahannya lebih kurang berbunyi. "Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (dan ia tidak berpuasa). maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari-hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain"<br /><br />Kalimat "lalu ia tidak berpuasa" adalah sisipan yang oleh ulama perlu adanya, karena terdapat sekian banyak hadis yang membolehkan berpuasa dalam perjalanan, sehingga kewajiban mengganti itu, hanya ditujukan kepada para musafir dan orang sakit tetapi tidak berpuasa.<br /><br />Sisipan semacam ini ditolak oleh ulama Syi'ah dan Zhahiri, sehingga dengan demikian -buat mereka- menjadi wajib bagi orang yang sakit dan dalam perjalanan untuk tidak berpuasa, dan wajib pula menggantinya pada hari-hari yang lain, seperti bunyi harfiah ayat di atas.<br /><br />Apakah membayar puasa yang ditinggalkan itu harus ber turut-turut? Ada sebuah hadis -tetapi dinilai lemah- yang menyatakan demikian. Tetapi ada riwayat lain melalui Aisyah r.a. menginformasikan bahwa memang awalnya ada kata ayat puasa yang berbunyi mutatabi'at, yang maksudnya memerintahkan penggantian (qadha') itu harus dilakukan bersinambung tanpa sehari pun berbuka sampai selesainya jumlah diwajibkan. Tetapi kata mutatabi'at dalam fa'iddatun min ayyaamin ukhar mutatabi'at yang berarti berurut atau bersinambung itu, kemudian dihapus oleh Allah SWT. Sehingga akhimya tersebut tanpa kata ini, sebagaimana yang tercantum.<br /><br />Meng-qadha' (mengganti) puasa, apakah harus segera, dalam arti harus dilakukannya pada awal Syawal, ataukah dapat ditangguhkan sampai sebelum datangnya Ramadhan berikut? Hanya segelintir kecil ulama yang mengharuskan sesegera mungkin, namun umumnya tidak mengharuskan ketergesaan itu, walaupun diakui bahwa semakin cepat semakin baik. Nah, bagaimana kalau Ramadhan berikutnya sudah berlalu, kemudian kita tidak sempat menggantinya, apakah ada kaffarat akibat keterlambatan itu? Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad, berpendapat bahwa di samping berpuasa, ia harus membayar kaffarat berupa memberi makan seorang miskin; sedangkan Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan kaffarat dengan alasan tidak dicakup oleh redaksi ayat di atas.<br /><br />d. <strong>Wa 'alal ladzlna yuthiqunahu</strong> fidyattun tha'amu miskm (Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya membayar fidyah. (yaitu): memberi makan seorang miskin) (QS Al- Baqarah [2]: 184).<br /><br />Penggalan ayat ini diperselisihkan maknanya oleh banyak ulama tafsir. Ada yang berpendapat bahwa pada mulanya Allah SWT memberi alternatif bagi orang yang wajib puasa, yakni berpuasa atau berbuka dengan membayar fidyah. Ada juga yang berpendapat bahwa ayat ini berbicara tentang para musafir dan orang sakit, yakni bagi kedua kelompok ini terdapat dua kemungkinan: musafir dan orang yang merasa berat untuk berpuasa, maka ketika itu dia harus berbuka; dan ada juga di antara mereka, yang pada hakikatnya mampu berpuasa, tetapi enggan karena kurang sehat dan atau dalam perjalanan, maka bagi mereka diperbolehkan untuk berbuka dengan syarat membayar fidyah.<br /><br />Pendapat-pendapat di atas tidak populer di kalangan mayoritas ulama. Mayoritas memahami penggalan ini berbicara tentang orang-orang tua atau orang yang mempunyai pekerjaan yang sangat berat, sehingga puasa sangat memberatkannya, sedang ia tidak mempunyai sumber rezeki lain kecuali pekerjaan itu. Maka dalam kondisi semacam ini, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat membayar fidyah. Demikian juga halnya terhadap orang yang sakit sehingga tidak dapat berpuasa, dan diduga tidak akan sembuh dari penyakitnya. Termasuk juga dalam pesan penggalan ayat di atas adalah wanita-wanita hamil dan atau menyusui. Dalam hal ini terdapat rincian sebagai berikut: Wanita yang hamil dan menyusui wajib membayar fidyah. dan mengganti puasanya di hari lain, seandainya yang mereka khawatirkan adalah janin atau anaknya yang sedang menyusui. Tetapi bila yang mereka khawatirkan diri mereka, maka mereka berbuka dan hanya wajib menggantinya di hari lain, tanpa harus membayar fidyah.<br /><br />Fidyah dimaksud adalah memberi makan fakir/miskin setiap hari selama ia tidak berpuasa. Ada yang berpendapat sebanyak setengah sha' (gantang) atau kurang lebih 3.125 gram gandum atau kurma (makanan pokok). Ada juga yang menyatakan satu mud yakni sekitar lima perenam liter, dan ada lagi yang mengembalikan penentuan jumlahnya pada kebiasaan yang berlaku pada setiap masyarakat.<br /><br />e. <strong>Uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ilaa nisa'ikum</strong> (Dihalalkan kepada kamu pada malam Ramadhan bersebadan dengan istri-istrimu) (QS Al-Baqarah [2]; 187)<br /><br />Ayat ini membolehkan hubungan seks (bersebadan) di malam hari bulan Ramadhan, dan ini berarti bahwa di siang hari Ramadhan, hubungan seks tidak dibenarkan. Termasuk dalam pengertian hubungan seks adalah "mengeluarkan sperma" dengan cara apa pun. Karena itu walaupun ayat ini tak melarang ciuman, atau pelukan antarsuami-istri, namun para ulama mengingatkan bahwa hal tersebut bersifat makruh, khususnya orang tidak dapat menahan diri, karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma.<br /><br />Menurut istri Nabi, Aisyah r.a., Nabi pemah mencium istrinya saat berpuasa. Nah, bagi yang mencium atau apa pun selain berhubungan seks, kemudian ternyata "basah", maka puasanya batal; ia harus menggantinya hari lain. Tetapi mayoritas ulama tidak mewajibkan yang bersanggkutan membayar kaffarat, kecuali jika ia melakukan hubungan seks (di siang hari), dan kaffaratnya dalam hal ini berdasarkan hadis Nabi adalah berpuasa dua bulan berturut Jika tidak mampu, maka ia harus memerdekakan hamba, tidak mampu juga, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.<br /><br />Bagi yang melakukan hubungan seks di malam hari, tidak harus mandi sebelum terbitnya fajar. la hanya berkewajiban mandi sebelum terbitnya matahari, paling tidak dalam batas waktu yang memungkinkan ia shalat subuh dalam keadaan suci waktunva. Demikian pendapat mayoritas ulama.<br /><br />f. <strong>Wakula wasyrabahu hatta yatabayyana lakumul khaith al- abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr</strong> (Makan dan minum lah sampai terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar).<br /><br />Ayat ini membolehkan seseorang untuk makan dan minum (juga melakukan hubungan seks) sampai terbitnya fajar.<br /><br />Pada zaman Nabi, beberapa saat sebelum fajar Bilal mengumandangkan azan, namun beliau mengingatkan bahwa bukan itu yang dimaksud dengan fajar yang mengakibatkan larangan di atas. Imsak yang diadakan hanya sebagai peringatan dan persiapan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang terlarang. Namun bila dilakukan, maka dari segi hukum masih dapat dipertanggungjawabkan selama fajar (waktu subuh turun masuk). Perlu dingatkan, bahwa hendaknya kita jangan lalu mengandalkan azan. karena boleh jadi muazin mengumandangkan azannya setelah berlalu beberapa saat dari waktu subuh. Karena Itu sangat beralasan untuk menghentikan aktifitas tersebut saat imsak.<br /><br />g. <strong>Tsuma atimush shiyama ilal lail</strong> (kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam)<br /><br />Penggalan ayat-ayat ini datang setelah ada izin untuk makan dan minum sampai dengan datangnya fajar. Puasa dimulai dengan terbitnya fajar dan berakhir dengan datangnya malam. Persoalan yang juga diperbincangkan oleh para ulama adalah pengertian malam. Ada yang memahami kata malam dengan tenggelamnya matahari walaupun masih ada mega merah dan ada juga yang memahami malam dengan hilangnya mega merah dan menyebarnya kegelapan.<br /><br />Pendapat pertama didukung oleh banyak hadis Nabi SAW, sedang pendapat kedua dikuatkan oleh pengertian kebahasaan dari lail yang diterjemahkan "malam". Kata lail berarti "sesuatu yang gelap" karenanya rambut yang berwarna hitam pun dinamai lail.<br /><br />Pendapat pertama sejalan juga dengan anjuran Nabi Saw. untuk mempercepat berbuka puasa dan memperlambat sahur; pendapat kedua sejalan dengan sikap kehatian-hatian karena khawatir magrib sebenarnya belum masuk.<br /><br />Demikian sedikit dari banyak aspek hukum yang dicakup oleh ayat-ayat yang berbicara tentang puasa Ramadhan.<br /><br />Tujuan Berpuasa<br /><br />Secara jelas Al-Quran menyatakan bahwa tujuan puasa yang hendaknya diperjuangkan adalah untuk mencapai ketakwaan atau la 'allakum tattaqun. Dalam rangka memahami tujuan tersebut agaknya perlu digaris bawahi beberapa penjelasan dari Nabi Saw. misalnya. "Banyak di antara orang yang berpuasa tidak memperoleh sesuatu dari puasanya. kecuali rasa lapar dan dahaga."<br /><br />Ini berarti bahwa menahan diri dari lapar dan dahaga bukan tujuan utama dari puasa. Ini dikuatkan pula dengan firman-Nya bahwa "Allah menghendaki untuk kamu kemudahan bukan kesulitan."<br /><br />Di sisi lain, dalam sebuah hadis qudsi, Allah berfirman "Semua amal putra putri Adam untuk dirinya, kecuali puasa. Puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang memberi ganjaran atasnya."<br /><br />Ini berarti pula bahwa puasa merupakan satu ibadah yang unik. Tentu saja banyak segi keunikan puasa yang dapat dikemukakan. misalnya bahwa puasa merupakan rahasia antara Allah dan pelakunya sendiri. Bukankah manusia yang berpuasa dapat bersembunyi untuk minum dan makan? Bukankah sebagai insan siapa pun yang berpuasa memiliki keinginan untuk makan atau minum pada saat-saat tertentu dari siang hari puasa? Nah, kalau demikian apa motivasinya menahan diri dari keinginan itu? Tentu bukan karena takut atau segan dari manusia. Sebab jika demikian. dia dapat saja bersembunyi dari pandangan mereka. Di sini disimpulkan bahwa orang yang berpuasa melakukannya demi karena Allah SWT. Demikian antara lain penjelasan sementara ulama tentang keunikan puasa dan makna hadis qudsi di atas.<br /><br />Sementara pakar ada yang menegaskan bahwa puasa dilakukan manusia dengan berbagai motif, misalnya protes, turut belasungkawa, penyucian diri, kesehatan, dan sebagainya. Tetapi seorang yang berpuasa Ramadhan dengan benar, sesuai dengan cara yang dituntut oleh Al-Quran, maka pastilah ia akan melakukannya karena Allah semata.<br /><br />Di sini Anda boleh bertanya. "Bagaimana puasa yang demikian dapat mengantarkan manusia kepada takwa?" Untuk menjawabnya terlebih dahulu harus diketahui apa yang dimaksud dengan takwa.<br /><br /><strong>Puasa dan Takwa</strong><br /><br />Takwa terambil dari akar kata yang bemakna menghindar. menjauhi, atau menjaga diri. Kalimat perintah ittaqullah secara harafiah berarti, 'Hindarilah, jauhilah, atau jagalah dirimu dari Allah."<br /><br />Makna ini tidak lurus bahkan mustahil dapat dilakukan makhluk. Bagaimana mungkin makhluk menghindarkan diri dari Allah atau menjauhi-Nya, sedangkan "Dia (Allah) bersama kamu di mana pun kamu berada." Karena itu perlu disisipkan kata atau kalimat untuk meluruskan maknanya. Misalnya kata siksa atau yang semakna dengannya, sehingga perintah bertakwa mengandung arti perintah untuk menghindarkan diri dari siksa Allah.<br /><br />Sebagaimana kita ketahui siksa Allah ada dua macam :<br /><br />a. Siksa di dunia akibat pelanggaran terhadap hukum-hukum Tuhan yang ditetapkan -Nya berlaku di alam raya ini, seperti misalnya, "Makan berlebihan dapat menimbulkan penyakit, "Tidak mengendalikan diri dapat menjerumuskan kepada bencana", atau "Api panas, dan membakar", dan hukum-hukum alam dan masyarakat lainnya.<br /><br />b. Siksa di akhirat, akibat pelanggaran terhadap hukum syariat, seperti tidak shalat, puasa, mencuri, melanggar hak - hak manusia, dan lain -lain yang dapat mengakibatkan siksa neraka.<br /><br />Syaikh Muhammad Abduh menulis, "Menghindari siksa atau hukuman Allah, diperoleh dengan jalan menghindarkan diri dari segala yang dilarangnya serta mengikuti apa yang diperintahkan-Nya. Hal ini dapat terwujud dengan rasa takut dari siksaan dan atau takut dari yang menyiksa (Allah SWT). Rasa takut ini, pada mulanya timbul karena adanya siksaan, tetapi seharusnya ia timbul karena adanya Allah SWT (yang menyiksa).<br /><br />Dengan demikian yang bertakwa adalah orang yang merasakan kehadiran Allah SWT setiap saat," bagaikan melihat -Nya atau kalau yang demikian tidak mampu dicapainya, maka paling tidak, menyadari bahwa Allah melihatnya."<br /><br />Tentu banyak cara yang dapat dilakukan untuk mencapai hal tersebut, antara lain dengan jalan berpuasa. Puasa seperti yang dikemukakan di atas adalah satu Ibadah yang unik. Keunikannya antara lain karena ia merupakan upaya manusia meneladani Allah SWT.<br /><br /><strong>Puasa Meneladani Sifat-sifat Allah</strong><br /><br />Beragama menurut sementara pakar adalah upaya manusia meneladani sifat-sifat Allah, sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk. Nabi SAW memerintahkan, Takhallaqu bi akhlaq Allah" (Berakhlaklah (teladanilah) sifat-sifat Allah).<br /><br />Di sisi lain, manusia mempunyai kebutuhan beraneka ragam, dan yang terpenting adalah kebutuhah fa 'ali, yaitu makan, minum, dan hubungan seks. Allah SWT memperkenalkan diri-Nya antara lain sebagai tidak mempunyai anak atau istri:<br /><br />"Bagaimana Dia memiliki anak, padahal Dia tidak memiliki istri?" (QS Al-An'am [6]: 101)<br /><br />"Dan sesungguhnya Mahatinggi kebesaran Tuhan kami. Dia tidak beristri dan tidak pula beranak." (QS Al-Jin [72]: 3).<br /><br />Al-Quran juga memerintahkan Nabi SAW untuk menyampaikan,<br /><br />"Apakah aku jadikan pelindung selain Allah yang mnjadikan langit dan bumi padahal dia memberi makan dan tidak diberi makan …?" (Qs Al-An'am [6]: 14)<br /><br />Dengan berpuasa, manusia berupaya dalam tahap awal dan minimal mencontohi sifat-sifat tersebut. Tidak makan dan tidak, bahkan memberi makan orang lain (ketika berbuka puasa) dan tidak pula berhubungan seks, walaupun pasangan ada.<br /><br />Tentu saja sifat-sifat Allah tidak terbatas pada ketiga hal itu, mencakup paling tidak sembilan puluh sembilan sifat kesemuanya harus diupayakan untuk diteladani sesuai dengan kemampuan dan kedudukan manusia sebagai makhluk Ilahi. Misalnya Maha Pengasih dan Penyayang, Mahadamai, Mahakuat, MahaMengetahui, dan lain-lain. Upaya peneladanan ini dapat mengantarkan manusia menghadirkan Tuhan dalam kesadarannya, dan bila hal itu berhasil dilakukan, maka takwa dalam pengertian di atas dapat pula dicapai.<br /><br />Karena itu, nilai puasa ditentukan oleh kadar pencapaian kesadaran tersebut bukan pada sisi lapar dan dahaga sehingga dari sini dapat dimengerti mengapa Nabi Saw. menyatakan bahwa. " Banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak memperoleh dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga."<br /><br /><strong>Puasa Umat Terdahulu<br /></strong><br />Puasa telah dilakukan oleh umat-umat terdahulu. Kama Kutiba' alalladzina min qablikum (Sebagaimana diwajibkan atas (umat-umat) yang sebelum kamu). Dari segi ajarah agama, menyatakan bahwa semua agama samawi, sama dalam prinsip-pripsip pokok akidah, syariat, serta akhlaknya. Ini berarti bahwa semua agama samawi rnengajarkan keesaan Allah, kenabian, dan keniscayaan hari kemudian. Shalat, puasa, Zakat, dan berkunjung ke tempat tertentu sebagai pendekatan kepada Allah adalah prinsip-prinsip syariat yang dikenal dalam agama-agama samawi. Tentu saja cara dan kaiftatnya dapat berbeda, namun esensi dan tujuannya sama.<br /><br />Kita dapat mempertanyakan mengapa puasa rnenjadi kewajinban bagi urnat Islam dan umat-umat terdahulu?<br /><br />Manusia rnemiliki kebebasan bertindak memilih dan memilah aktivitasnya, termasuk dalam hal ini, makan, minum, dan berhubungan seks. Binatang -khususnya binatang-binatang tertentu tidak demikian. Nalurinya telah mengatur ketiga kebutuhan pokok itu, sehingga misalnya pada waktu atau musim berhubungan seks bagi rnereka. Itulah hikmah Ilahi demi memelihara kelangsungan hidup binatang yang bersangkutanmenghindari dari kebinasaan.<br /><br />Manusia sekali lagi tidak demikian. Kebebasan yang dimilikinya bila tidak terkendalikan dapat menghambat pelaksanaan fungsi dan peranan yang harus diembannya. Kenyataan menunjukkan bahwa orang-orang yang memenuhi syahwat perutnya melebihi kadar yang diperlukan. bukan saja menjadikan- nya tidak lagi menikmati makanan atau minuman itu, tetapi juga menyita aktivitas lainnya kalau enggan berkata menjadikannya lesu sepanjang hari.<br /><br />Syahwat seksual juga demikian. Semakin dipenuhi semakin haus bagaikan penyakit eksim semakin digaruk semakin nyaman dan menuntut. tetapi tanpa disadari menimbulkan borok. Potensi dan daya manusia betapa pun besarnya memiliki keterbatasan, sehingga apabila aktivitasnya telah digunakan secara berlebihan ke arah tertentu-arah pemenuhan kebutuhan faali misalnya. maka arah yang lain-rnental spiritual akan terabaikan. Nah. di sinilah diperlukannya pengendalian.<br /><br />Sebagaimana disinggung di atas. esensi puasa adalah menahan atau mengendalikan diri. Pengendalian ini diperlukan oleh manusia, baik secara individu maupun kelompok. Latihan dan pengendalian diri itulah esensi puasa.<br /><br />Puasa dengan demikian dibutuhkan oleh semua manusia, kaya atau miskin, pandai atau bodoh, untuk kepentingan pribadi atau masyarakat. Tidak heran jika puasa telah dikenal oleh umat-umat sebelum umat Islam, sebagaimana diinformasikan oleh Al-Quran.<br /><br />Dari penjelasan ini, kita dapat melangkah untuk menemukan salah satu jawaban tentang rahasia pemilihan bentuk redaksi pasif dalam menetapkan kewajiban puasa. Kutiba 'alaikumush shiyama (diwajibkan atas kamu puasa), tidak menyebut siapa yang mewajibkannya?<br /><br />Bisa saja dikatakan bahwa pemilihan bentuk redaksi tersebut disebabkan karena yang mewajibkannya sedemikian jelas dalam hal ini adalah Allah SWT. Tetapi boleh jadi juga untuk mengisyaratkan bahwa seandainya pun bukan Allah yang mewajibkan puasa, maka manusia yang menyadari manfaat puasa, dan akan mewajibkannya atas dirinya sendiri. Terbukti motivasi berpuasa (tidak makan atau mengendalikan diri) yang selama ini dilakukan manusia, bukan semata-mata atas dorongan ajaran agama. Misalnya demi kesehatan, atau kecantikan tubuh, dan bukankah pula kepentingan pengendalian diri disadari oleh setiap makhluk yang berakal?<br /><br />Di sisi lain bukankah Nabi Saw. bersabda, "Seandainya umatku mengetahui (semua keistimewaan) yang dikandung oleh keistimewaan Bulan Ramadhan "<br /><br /><strong>Keistimewaan Bulan Ramadhan<br /></strong><br />Dalam rangkaian ayat-ayat yang berbicara tentang puasa, Allah menjelaskan bahwa Al-Quran diturunkan pada bulan Ramadhan. Dan pada ayat lain dinyatakannya bahwa Al-Quran pada malarn Qadar,<br /><br />"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada Lailat Al-Qadr."<br /><br />Ini berarti bahwa di bulan Ramadhan terdapat malam Qadar yang menurut Al-Quran lebih baik dari seribu bulan. Para malaikat dan Ruh (Jibril) silih berganti turun seizin Tuhan dan kedamaian akan terasa hingga terbitnya fajar.<br /><br />Di sisi lain sebagaimana disinggung pada awal uraian bahwa dalam rangkaian ayat-ayat puasa Ramadhan disisipkan ayat yang mengandung pesan tentang kedekatan Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya serta janji-Nya untuk mengabulkan siapa pun yang dengan tulus berdoa.<br /><br />Dari hadis-hadis Nabi diperoleh pula penjelasan tentang keistimewaan bulan suci ini. Namun seandainya tidak ada keistimewaan bagi Ramadhan kecuali Lailat Al-Qadr. Maka hakikatnya itu telah cukup untuk membahagiakan manusia.</span></div></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-23630214118722018102007-09-03T22:54:00.000+07:002008-12-10T06:21:43.995+07:00Ilmu perpustakaan<div align="justify"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTQjo8h5GcPcppa_aMm5A1xWSKiO-tEVj8J2JBumOU6RQHPTPU6sAP1shBLmWG0QflVAylIOctbJ6_qQrk4QlZBbzJU5khTSbsoMWqudzyBM9fQuaWEsvxTJNzv11BzQ6xb-5a-1Ugg6XA/s1600-h/perpustakaan.jpg"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5106007839629315506" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 138px; CURSOR: hand; HEIGHT: 298px" height="312" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTQjo8h5GcPcppa_aMm5A1xWSKiO-tEVj8J2JBumOU6RQHPTPU6sAP1shBLmWG0QflVAylIOctbJ6_qQrk4QlZBbzJU5khTSbsoMWqudzyBM9fQuaWEsvxTJNzv11BzQ6xb-5a-1Ugg6XA/s320/perpustakaan.jpg" width="145" border="0" /></a>Dalam arti tradisional, perpustakaan adalah sebuah koleksi buku dan majalah. Walaupun dapat diartikan sebagai koleksi pribadi perseorangan, namun perpustakaan lebih umum dikenal sebagai sebuah koleksi besar yang dibiayai dan dioperasikan oleh sebuah kota atau institusi, dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang rata-rata tidak mampu membeli sekian banyak buku atas biaya sendiri.<br /></div><p align="justify">*) Buku adalah kumpulan kertas atau bahan lainnya yang dijilid menjadi satu pada salah satu ujungnya dan berisi tulisan atau gambar. Setiap sisi dari sebuah lembaran kertas pada buku disebut sebuah halaman. Seiring dengan perkembangan dalam bidang dunia informatika, kini dikenal pula istilah e-book atau buku-e (buku elektronik), yang mengandalkan komputer dan internet (jika aksesnya online).</p><p align="justify">*) Informasi adalah hasil pemrosesan, manipulasi dan pengorganisasian/ penataan dari sekelompok data yang mempunyai nilai pengetahuan (knowledge) bagi penggunanya. Namun demikian istilah ini memiliki banyak arti bergantung pada konteksnya, dan secara umum berhubungan erat dengan konsep seperti arti, pengetahuan, negentropy, komunikasi, kebenaran, representasi, dan rangsangan mental.</p><p align="justify"> </p><div align="justify">Banyak orang meggunakan istilah "era informasi", "masyarakat informasi," dan teknologi informasi, dalam bidang ilmu informasi dan ilmu komputer yang sering disorot, namun kata "informasi" sering dipakai tanpa pertimbangan yang cermat mengenai berbagai arti yang dimilikinya.<br /><br />Tetapi, dengan koleksi dan penemuan media baru selain buku untuk menyimpan informasi, banyak perpustakaan kini juga merupakan tempat penimpanan dan/atau akses ke map, cetak atau hasil seni lainnya, mikrofilm, mikrofiche, tape audio, CD, LP, tape video dan DVD, dan menyediakan fasilitas umum untuk mengakses gudang data CD-ROM dan internet.<br /><br />Oleh karena itu perpustakaan modern telah didefinisikan kembali sebagai tempat untuk mengakses informasi dalam format apa pun, apakah informasi itu disimpan dalam gedung perpustakaan tersebut atau tidak. Dalam perpustakaan modern ini selain kumpulan buku tercetak, sebagian buku dan koleksinya ada dalam perpustakaan digital (dalam bentuk data yang bisa diakses lewat jaringan komputer).<br /><br />Ilmu perpustakaan (Inggris: library science) adalah bidang interdisipliner yang menggabungkan ilmu sosial, ilmu hukum, dan ilmu terapan untuk mempelajari topik yang berkaitan dengan perpustakaan. Ilmu perpustakaan ini mempelajari mengenai cara pengumpulan, pengorganisasian, pengawetan, dan penyebarluasan sumber informasi yang ada di suatu perpustakaan, serta berkaitan dengan nilai ekonomi dan politis dari informasi pada umumnya.</div><div align="justify"><br /></div><ul><li><div align="justify">Perpustakaan digital (Inggris: digital library atau electronic library atau virtual library) adalah perpustakaan yang mempunyai koleksi buku sebagian besar dalam bentuk format digital dan yang bisa diakses dengan komputer. Jenis perpustakaan ini berbeda dengan jenis perpustakaan konvensional yang berupa kumpulan buku tercetak, film mikro (microform dan microfiche), ataupun kumpulan kaset audio, video, dll. Isi dari perpustakaan digital berada dalam suatu komputer server yang bisa ditempatkan secara lokal, maupun di lokasi yang jauh, namun dapat diakses dengan cepat dan mudah lewat jaringan komputer.</div></li><li><div align="justify">Istilah perpustakaan digital pertama kali diperkenalkan lewat proyek NSF/DARPA/NASA: Digital Libraries Initiative pada tahun 1994. Perpustakaan digital yang paling banyak dikenal saat ini adalah Proyek Gutenberg, ibiblio dan Internet Archive, serta proyek yayasan Wikimedia ini sendiri (termasuk wikisource, wikipedia, Wiktionary, Wikiquote, Wikibooks, Wikinews, Wikispecies, Wikiversity, Commons, Meta-Wiki, MediaWiki, dll).</div></li></ul><div align="justify">Pada mulanya ilmu perpustakaan lebih membahas mengenai ilmu pengarsipan. Hal ini berkaitan dengan cara penataan sumber informasi dengan sistem klasifikasi perpustakaan dan teknologi untuk mendukung maksud ini. Topik ini juga berkaitan dengan bagaimana pengguna jasa informasi ini mengakses, menelusuri, dan memanfaatkan informasi. Dan satu aspek lagi yang tidak kalah penting adalah etika dalam penataan dan pelayanan informasi, serta status legal dari suatu perpustakaan sebagai sumber informasi.<br /><br />Secara akademis, mata kuliah dalam ilmu perpustakaan biasanya meliputi: manajemen koleksi, sistem informasi dan teknologi, kataloging, klasifikasi, cara pengawetan, referensi, statistika dan manajemen. Ilmu perpustakaan juga berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi komputer, oleh karena itu topik tentang sistem informasi manajemen, manajemen basis data, arsitektur informasi, dan manajemen pengetahuan juga menjadi bagian mata kuliah penting dalam pembahasan ilmu perpustakaan menuju suatu perpustakaan digital.</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-30673673031020940182007-09-03T15:05:00.000+07:002008-12-10T06:21:44.436+07:00Sistem Informasi Manajemen<div align="justify"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEir4zySlRqEkfTplQYXQj5oYSsx6h0XSb0uGwE7eZbQSdXne7bskrbcGkx6RWKCfTSRPrUZhZeOE6iOBIezS8Ifcs5UFoXaAPYPyVVmk0fmvolO8JPEWKbSdmNEMYYhV2gI3ellslNjpSWw/s1600-h/23x90964.thm.gif"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5105886506803203490" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 133px; CURSOR: hand; HEIGHT: 95px" height="120" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEir4zySlRqEkfTplQYXQj5oYSsx6h0XSb0uGwE7eZbQSdXne7bskrbcGkx6RWKCfTSRPrUZhZeOE6iOBIezS8Ifcs5UFoXaAPYPyVVmk0fmvolO8JPEWKbSdmNEMYYhV2gI3ellslNjpSWw/s320/23x90964.thm.gif" width="162" border="0" /></a><strong>Sistem Informasi Manajemen, </strong>terdiri dari tiga kata yang saling mendukung yakni <strong>Sistem</strong>, <strong>Informasi</strong> dan <strong>Manajemen</strong>.</div><div align="justify"> </div><div align="justify"><strong>Sistem</strong> berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.</div><div align="justify"> </div><div align="justify"><strong>Informasi</strong> adalah hasil pemrosesan, manipulasi dan pengorganisasian/penataan dari sekelompok data yang mempunyai nilai pengetahuan (knowledge) bagi penggunanya. Namun demikian istilah ini memiliki banyak arti bergantung pada konteksnya, dan secara umum berhubungan erat dengan konsep seperti arti, pengetahuan, negentropy, komunikasi, kebenaran, representasi, dan rangsangan mental.</div><div align="justify"> </div><div align="justify"><strong>Manajemen</strong> berasal dari bahasa Prancis kuna ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Karenanya, manajemen dapat diartikan sebagai ilmu dan seni tentang upaya untuk memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan secara efektif dan efesien. Efektif artinya tujuan dapat dicapai dalam waktu yang singkat sedangkan efisien dapat diartikan pencapaian tujuan dengan biaya yang rendah. Jadi efektif mengacu pada lamanya waktu untuk mencapai tujuan dan efisien mengacu pada biaya yang dikeluarkan lebih sedikit.</div><div align="justify"> </div><div align="justify"></div><div align="justify"><strong>Sistem Informasi Manajemen</strong> merupakan sistem informasi yang menghasilkan hasil keluaran (output) dengan menggunakan masukan (input) dan berbagai proses yang diperlukan untuk memenuhi tujuan tertentu dalam suatu kegiatan manajemen.<br /><br /><strong>Tujuan Umum</strong></div><ol><li><div align="justify">Menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perhitungan harga pokok jasa, produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.</div></li><li><div align="justify">Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian, pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.</div></li><li><div align="justify">Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan. </div></li></ol><p align="justify">Ketiga tujuan tersebut menunjukkan bahwa manajer dan pengguna lainnya perlu memiliki akses kepada informasi akuntansi manajemen dan mengetahui bagaimana cara menggunakannya. Informasi akuntansi manajemen dapat membantu mereka mengidentifikasi suatu masalah, menyelesaikan masalah, dan mengevaluasi kinerja (informasi akuntansi dibutuhkan dam dipergunakan dalam semua tahap manajemen, termasuk perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan).</p><p align="justify"><strong>Proses Manajemen</strong></p><p align="justify">Proses manajemen didefinisikan sebagai aktivitas-aktivitas:</p><ol><li><div align="justify"><strong>Perencanaan</strong>, formulasi terinci untuk mencapai suatu tujuan akhir tertentu adalah aktivitas manajemen tang disebut perencanaan. Oleh karenanya, perencanaan mensyaratkan penetapan tujuan dan identifikasi metode untuk mencapai tujuan tersebut.</div></li><li><div align="justify"><strong>Pengendalian</strong>, perencanaan hanyalah setengah dari peretempuran. Setelah suatu rencana dibuat, rencana tersebut harus diimplementasikan, dan manajer serta pekerja harus memonitor pelaksanaannya untuk memastikan rencana tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas manajerial untuk memonitor pelaksanaan rencana dan melakukan tindakan korektif sesuai kebutuhan, disebut kebutuhan. </div></li><li><div align="justify"><strong>Pengambilan Keputusan</strong>, proses pemilihan diantara berbagai alternative disebut dengan proses pengambilan keputusan. Fungsi manajerial ini merupakan jalinan antara perencanaan dan pengendalian. Manajer harus memilih diantara beberapa tujuan dan metode untuk melaksanakan tujuan yang dipilih. Hanya satu dari beberapa rencana yang dapat dipilih. Komentar serupa dapat dibuat berkenaan dengan fungsi pengendalian. </div></li></ol><p align="justify"><strong>Bagian</strong></p><p align="justify">SIM merupakan kumpulan dari sistem informasi :</p><ol><li><div align="justify">Sistem informasi akuntansi (accounting information systems), menyediakan informasi dan transaksi keuangan. </div></li><li><div align="justify">Sistem informasi pemasaran (marketing information systems), menyediakan informasi untuk penjualan, promosi penjualan, kegiatan-kegiatan pemasaran, kegiatan-kegiatan penelitian pasar dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pemasaran.</div></li><li><div align="justify">Sistem informasi manajemen persediaan (inventory management information systems). </div></li><li><div align="justify">Sistem informasi personalia (personnel information systems). </div></li><li><div align="justify">Sistem informasi distribusi (distribution information systems). </div></li><li><div align="justify">Sistem informasi pembelian (purchasing information systems). </div></li><li><div align="justify">Sistem informasi kekayaan (treasury information systems). </div></li><li><div align="justify">Sistem informasi analisis kredit (credit analysis information systems). </div></li><li><div align="justify">Sistem informasi penelitian dan pengembangan (research and development information systems). </div></li><li><div align="justify">Sistem informasi analisis software </div></li><li><div align="justify">Sistem informasi teknik (engineering information systems).</div></li><li><div align="justify">dll.</div></li></ol>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-25202898228408319202007-08-22T09:09:00.000+07:002008-12-10T06:21:44.604+07:00Rekrutmen Tenaga Konsultan<strong><span style="font-size:130%;">Baru...! Baru...! Baru...!</span></strong><br /><br /><div align="justify"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbikYBp9bGkWCjgd3ab77KKk8WzXwpRR9DoCHr8HgW82qf7wMLB85PrVJrbSxThXJZQVXOi-mUzf1nErXEz2k1x3qgkyNHQQEGRQvRNKhjZZ0WxBRm2hLx__10Grwrv3B0lFW9OB_GIRy3/s1600-h/roda.GIF"><strong><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5101346631882050962" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 128px; CURSOR: hand; HEIGHT: 84px" height="64" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbikYBp9bGkWCjgd3ab77KKk8WzXwpRR9DoCHr8HgW82qf7wMLB85PrVJrbSxThXJZQVXOi-mUzf1nErXEz2k1x3qgkyNHQQEGRQvRNKhjZZ0WxBRm2hLx__10Grwrv3B0lFW9OB_GIRy3/s320/roda.GIF" width="121" border="0" /></strong></a><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>Surabaya, 18 Agustus 2007</strong>. Sehubungan dengan Surat yang diterbitkan PMD dan lampirannya mengenai Rekrutmen Konsultan PNPM-PPK Tahun 2007, maka berikut ini disampaikan kebutuhan tenaga konsultan individual untuk penempatan di Jakarta dan luar Jakarta (Provinsi) :</span></div><span style="font-family:trebuchet ms;"><div align="justify"><br /><strong>A. Penempatan di Jakarta</strong></span></div><ol><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Koordinator Bidang Pengembangan Program (KORBID) : 1 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Koordinator Wilayah (<strong>KORWIL</strong>) : 5 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Spesialis Kesehatan Masyarakat (<strong>KESMAS</strong>) : 1 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Spesialis Pengembangan Sumber Daya (<strong>HRD</strong>) : 1 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Asisten Sp. Management Information System (<strong>Ass. MIS</strong>) : 1 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Spesialis Manajemen Data (<strong>SP-DATA</strong>) : 1 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Asisten Spesialis Manajemen Data (<strong>Ass-DATA</strong>) : 1 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Asisten Spesialis Pilot Project P2SPP (<strong>Ass. P2SPP</strong>) : 1 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Spesialis Manajemen Data (<strong>Mandat-Generasi</strong>) : 1 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Asisten Spesialis Manajemen Data (<strong>Ass. Mandat-Generasi</strong>) : 1 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Spesialis Pilot Project Green KDP (<strong>SP-GREEN KDP</strong>) : 1 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Spesialis Pilot Project SADI (<strong>SP-SADI</strong>) : 1 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Asisten Spesialis Pilot Project SADI (<strong>Ass. SP-SADI</strong>) : 1 Orang</span></div></li></ol><div align="justify"><br /></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"></span></div><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">B. Penempatan di luar Jakarta</span></strong></div><ol><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Spesialis Audit Keuangan Wilayah (<strong>SP-AUDIT</strong>) : 5 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Spesialis Kredit Keuangan Mikro Wilayah (<strong>McFS</strong>) : 3 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Spesialis Financial Management Supervisor (<strong>FMS</strong>) : 30 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Spesialis Management Information System (<strong>SP-MIS</strong>) : 11 Orang</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Sp. Management Information System Generasi (<strong>MIS Generasi</strong>) : 4 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Asisten Spesialis Management Information System (<strong>Ass. MIS</strong>) : 1 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Sp. Penanganan dan Pengaduan Masalah (<strong>SP2M</strong>) : 9 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Spesialis Fasilitator Training (<strong>FT</strong>) : 7 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Pembimbing Teknik Papua (<strong>PT</strong>) : 5 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Spesialis Pilot Project SADI (<strong>SP-SADI</strong>) : 4 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Spesialis Monitoring dan Evaluasi (<strong>MONEV-SADI</strong>) : 4 Orang </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Spesialis Arsitek (<strong>ARSITEK</strong>) : 1 Orang</span></div></li></ol><div align="justify"><br /></div><div align="justify"><strong>C. Persyaratan Pelamar</strong></div><strong></strong><div align="justify"><br /></div><ol><li><div align="justify">Pendidikan : S-1/D3 dalam bidang Teknik Sipil, Planologi, Arsitektur, Teknik Lingkungan, Pertanian, Ekonomi, Manajemen, Ilmu Sosial, Kesehatan Masyarakat, Pendidikan, Statistika, Hukum, Psikologi, Komunikasi, Ilmu Komputer, Teknik Informatika.</div></li><li><div align="justify">Memiliki pengalaman yang relevan di bidangnya :<br />- Untuk S1 minimal 15 tahun (A-1, A-2), 10 tahun (A-12), 8 tahun (A-3, A-4, A-6, A-9), 7 tahun (A-11, B-11, B-12), 5 tahun (A-13, B-1, B-2, B-3, B-4, B-5, B-7, B-8, B-9) dan 3 tahun (A-5, A-7, A-8, A-10, B-6)<br />- Untuk D3 minimal 20 tahun (A-1, A-2), 10 tahun (A-3, A-4, A-6, A-9) dan 7 tahun (B-4, B-7, B-8, B-9).</div></li><li><div align="justify">Memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang pemberdayaan masyarakat, pengembangan wilayah, hukum dan perundang-undangan, pengelolaan pembangunan perdesaan, pengelolaan lingkungan, pertanian, pendidikan dan kesehatan.</div></li><li><div align="justify">Berpengalaman dalam memimpin konsultan profesional (A-1, A-2)</div></li><li><div align="justify">Memahami mekanisme pembangunan daerah, struktur Pemerintahan Daerah termasuk pelaksanaan otonomi dan desentralisasi</div></li><li><div align="justify">Pernah bekerjasama pada program-program pemerintah yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis.</div></li><li><div align="justify">Mampu bekerja dengan komputer.</div></li></ol><div align="justify">Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, Surat Lamaran yang dilengkapi dengan CV, Foto Copy Ijazah dan Foto diri serta mencantumkan Kode Peminatan dikirim paling lambat tanggal 25 Agustus 2007 ke alamat :</div><div align="center"><br />Sekretariat Proyek :<br /><strong>Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-PPK)</strong><br />Jalan Kemang Raya 17 A, Kebayoran Baru Jakarta 12730</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-32440581340999080122007-08-20T20:15:00.000+07:002008-12-10T06:21:44.865+07:00Mengenal UU No.32 Th. 2004<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhKyju7P65YwYOk00pM6TVJGnMm29UJ3v1Xdg3VgsZxyULAk8rEX95SBDvB6bsGYyRnHlSrsm2Y0EkxmssQ0oVAkTybpb8viBftYhb9z995hNM9a2JrtxzHcLLKSwu1OISGUp61hpLcazc/s1600-h/garuda1.gif"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5100771522876214658" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhKyju7P65YwYOk00pM6TVJGnMm29UJ3v1Xdg3VgsZxyULAk8rEX95SBDvB6bsGYyRnHlSrsm2Y0EkxmssQ0oVAkTybpb8viBftYhb9z995hNM9a2JrtxzHcLLKSwu1OISGUp61hpLcazc/s320/garuda1.gif" border="0" /></a><br /><div align="center"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong></strong></span></div><div align="center"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2004<br />TENTANGPEMERINTAHAN DAERAH<br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</strong></span></div><span style="font-family:trebuchet ms;"><br /><br /><div align="center"><strong>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</strong></div><div align="center"><strong></strong></div><br /><div align="justify"><strong>Menimbang :</strong></div><div align="justify">a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;</div><br /><div align="justify">b. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;</div><br /><div align="justify">c. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti;d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;</div><br /><div align="justify"></div><div align="justify"><strong>Mengingat :</strong></div><br /><div align="justify">1. Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D , Pasal 23E ayat (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</div><br /><div align="justify">2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);</div><br /><div align="justify">3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);</div><br /><div align="justify">4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);</div><br /><div align="justify">5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);</div><br /><div align="justify">6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);</div><br /><div align="justify">7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); </div><br /><div align="center"><br />Dengan Persetujuan Bersama<br />DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</div><br /><div align="center">dan</div><br /><div align="center">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</div><br /><div align="center">MEMUTUSKAN :</div><br /><div align="center">Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.</div><br /><div align="center"></div><div align="center"><strong>BAB I KETENTUAN UMUM</strong></div><br /><div align="center"><strong>Pasal 1</strong></div><br /><div align="center"><strong></strong></div><div align="justify">Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:</div><br /><div align="justify">1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</div><br /><div align="justify">2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</div><br /><div align="justify">3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.</div><br /><div align="justify">4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.</div><br /><div align="justify">5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</div><br /><div align="justify">6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.</div><br /><div align="justify">7. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.</div><br /><div align="justify">8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.</div><br /><div align="justify">9. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.</div><br /><div align="justify">10. Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.</div><br /><div align="justify">11. Peraturan kepala daerah adalah peraturan Gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.</div><br /><div align="justify">12. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</div><br /><div align="justify">13. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.</div><br /><div align="justify">14. Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.</div><br /><div align="justify">15. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.</div><br /><div align="justify">16. Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.</div><br /><div align="justify">17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.</div><br /><div align="justify">18. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.</div><br /><div align="justify">19. Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.</div><br /><div align="justify">20. Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.</div><br /><div align="justify">21. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota.</div><br /><div align="justify">22. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.</div><br /><div align="justify">23. Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.</div><br /><div align="center"><br /><strong>Pasal 2</strong></div><br /><div align="justify">(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.</div><br /><div align="justify">(2) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.</div><br /><div align="justify">(3) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.</div><br /><div align="justify">(4) Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya.</div><br /><div align="justify">(5) Hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.</div><br /><div align="justify">(6) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras.</div><br /><div align="justify">(7) Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.</div><br /><div align="justify">(8) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.</div><br /><div align="justify">(9) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.</div><br /><div align="center"><br /><strong>Pasal 3</strong></div><br /><div align="justify">(1) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah:</div><br /><div align="justify">a. pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi;</div><br /><div align="justify">b. pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.</div><br /><div align="justify">(2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.</div><br /><div align="center"><br /><strong>BAB II</strong></div><br /><div align="center"><strong>PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS</strong></div><br /><div align="center"><strong>Bagian Kesatu</strong></div><br /><div align="center"><strong>Pembentukan Daerah</strong></div><br /><div align="center"><strong></strong></div><br /><div align="center"><strong>Pasal 4</strong></div><br /><div align="justify">(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang.</div><br /><div align="justify">(2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.</div><br /><div align="justify">(3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.</div><br /><div align="justify">(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.</div><br /><div align="center"><br /><strong>Pasal 5</strong></div><br /><div align="justify">(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.</div><br /><div align="justify">(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.</div><br /><div align="justify">(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.</div><br /><div align="justify">(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.</div><br /><div align="justify">(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan. </div><br /><div align="center"><br /><strong>Pasal 6</strong></div><br /><div align="justify">(1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.</div><br /><div align="justify">(2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.</div><br /><div align="justify">(3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.</div><br /><div align="center"><br /><strong>Pasal 7</strong></div><br /><div align="justify">(1) Penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.</div><br /><div align="justify">(2) Perubahan batas suatu daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama bagian rupa bumi serta perubahan nama, atau pemindahan ibukota yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.</div><br /><div align="justify">(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas usul dan persetujuan daerah yang bersangkutan. </div><br /><div align="center"><br /><strong>Pasal 8</strong></div><br /><div align="justify">Tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah. </div><br /><div align="center"><br /><strong>Bagian Kedua</strong></div><br /><div align="center"><strong>Kawasan Khusus</strong></div><br /><div align="center"><strong></strong></div><br /><div align="center"><strong>Pasal 9</strong></div><br /><div align="justify">(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.</div><br /><div align="justify">(2) Fungsi pemerintahan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas ditetapkan dengan undang-undang.</div><br /><div align="justify">(3) Fungsi pemerintahan tertentu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</div><br /><div align="justify">(4) Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah mengikutsertakan daerah yang bersangkutan.</div><br /><div align="justify">(5) Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah.</div><br /><div align="justify">(6) Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. </div><br /><div align="center"><br /><strong>BAB III</strong></div><br /><div align="center"><strong>PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN</strong></div><br /><div align="center"><strong></strong></div><br /><div align="center"><strong>Pasal 10</strong></div><br /><div align="justify">(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.</div><br /><div align="justify">(2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.</div><br /><div align="justify">(3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. politik luar negeri;b. pertahanan;c. keamanan;d. yustisi;e. moneter dan fiskal nasional; danf. agama.</div><br /><div align="justify">(4) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.</div><br /><div align="justify">(5) Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat: a. menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; atauc. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. </div><br /><div align="center"><br /><strong>Pasal 11</strong></div><br /><div align="justify">(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.</div><br /><div align="justify">(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antarpemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.</div><br /><div align="justify">(3) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.</div><br /><div align="justify">(4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. </div><br /><div align="center"><br /><strong>Pasal 12</strong></div><br /><div align="justify">(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.</div><br /><div align="justify">(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan. </div><br /><div align="center"><br /><strong>Pasal 13</strong></div><br /><div align="justify">(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:</div><br /><div align="justify">a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;</div><br /><div align="justify">b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;</div><br /><div align="justify">c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;</div><br /><div align="justify">d. penyediaan sarana dan prasarana umum;</div><br /><div align="justify">e. penanganan bidang kesehatan;</div><br /><div align="justify">f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;</div><br /><div align="justify">g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;</div><br /><div align="justify">h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;</div><br /><div align="justify">i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;</div><br /><div align="justify">j. pengendalian lingkungan hidup;</div><br /><div align="justify">k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;</div><br /><div align="justify">l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;</div><br /><div align="justify">m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;</div><br /><div align="justify">n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;</div><br /><div align="justify">o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan</div><br /><div align="justify">p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.</div><br /><div align="justify"></div><br /><div align="justify">(2) Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. </div><br /><div align="center"><br /><strong>Pasal 14</strong></div><br /><div align="justify">(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:</div><br /><div align="justify">a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;</div><br /><div align="justify">b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;</div><br /><div align="justify">c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;</div><br /><div align="justify">d. penyediaan sarana dan prasarana umum;</div><br /><div align="justify">e. penanganan bidang kesehatan;</div><br /><div align="justify">f. penyelenggaraan pendidikan;</div><br /><div align="justify">g. penanggulangan masalah sosial;</div><br /><div align="justify">h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;</div><br /><div align="justify">i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;</div><br /><div align="justify">j. pengendalian lingkungan hidup;k. pelayanan pertanahan;</div><br /><div align="justify">l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;</div><br /><div align="justify">m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;</div><br /><div align="justify">n. pelayanan administrasi penanaman modal;</div><br /><div align="justify">o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan</div><br /><div align="justify">p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.</div><br /><div align="justify"></div><br /><div align="justify">2. Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. </div><br /><div align="center"><br /><strong>Pasal 15</strong></div><br /><div align="justify">(1) Hubungan dalam bidang keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:</div><br /><div align="justify">a. pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah;</div><br /><div align="justify">b. pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan</div><br /><div align="justify">c. pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah.</div><br /><div align="justify"></div><br /><div align="justify">(2) Hubungan dalam bidang keuangan antarpemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:</div><br /><div align="justify">a. bagi hasil pajak dan nonpajak antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota;</div><br /><div align="justify">b. pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama;</div><br /><div align="justify">c. pembiayaan bersama atas kerja sama antardaerah; dan</div><br /><div align="justify">d. pinjaman dan/atau hibah antarpemerintahan daerah.(3) Hubungan dalam bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan. </div><br /><div align="center"><br /><strong>Pasal 16</strong></div><br /><div align="justify">(1) Hubungan dalam bidang pelayanan umum antara Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:</div><br /><div align="justify">a. kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal;</div><br /><div align="justify">b. pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; dan</div><br /><div align="justify">c. fasilitasi pelaksanaan kerja sama antarpemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.</div><br /><div align="justify"></div><br /><div align="justify">(2) Hubungan dalam bidang pelayanan umum antarpemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:</div><br /><div align="justify">a. pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah;</div><br /><div align="justify">b. kerja sama antarpemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum; dan</div><br /><div align="justify">c. pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.</div><br /><div align="justify"></div><br /><div align="justify">(3) Hubungan dalam bidang pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan. </div><br /><div align="center"><br /><strong>Pasal 17</strong></div><br /><div align="justify">(1) Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:</div><br /><div align="justify">a. kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;</div><br /><div align="justify">b. bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan</div><br /><div align="justify">c. penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.</div><br /><div align="justify"></div><br /><div align="justify">(2) Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antarpemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:</div><br /><div align="justify">a. pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah;</div><br /><div align="justify">b. kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antarpemerintahan daerah; dan</div><br /><div align="justify">c. pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.</div><br /><div align="justify"></div><br /><div align="justify">(3) Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan. </div><br /><div align="center"><br /><strong>Pasal 18</strong></div><br /><div align="justify">(1) Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.</div><br /><div align="justify">(2) Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</div><br /><div align="justify">(3) Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:</div><br /><div align="justify">a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;</div><br /><div align="justify">b. pengaturan administratif;</div><br /><div align="justify">c. pengaturan tata ruang;</div><br /><div align="justify">d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;</div><br /><div align="justify">e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan</div><br /><div align="justify">f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.</div><br /><div align="justify"></div><br /><div align="justify">(4) Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota.</div><br /><div align="justify">(5) Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2 (dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud.</div><br /><div align="justify">(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh nelayan kecil.</div><br /><div align="justify">(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. </div><br /><div align="justify"></div><br /><div align="center"><br /><strong>BAB IV</strong></div><br /><div align="center"><strong>PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN<br />Bagian Kesatu</strong></div><br /><div align="center"><strong>Penyelenggara Pemerintahan </strong></div><br /><div align="center"><strong></strong></div><br /><div align="center"><strong>Pasal 19</strong></div><br /><div align="justify">(1) Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh 1 (satu) orang wakil Presiden, dan oleh menteri negara.</div><br /><div align="justify">(2) Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. </div><br /><div align="center"><br /><strong>Bagian Kedua</strong></div><br /><div align="center"><strong>Asas Penyelenggaraan Pemerintahan </strong></div><br /><div align="center"><br /><strong>Pasal 20</strong></div><br /><div align="justify">(1) Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:a. asas kepastian hukum;b. asas tertib penyelenggara negara;c. asas kepentingan umum;d. asas keterbukaan;e. asas proporsionalitas;f. asas profesionalitas; g. asas akuntabilitas; h. asas efisiensi; dan i. asas efektivitas. (2) Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah mengguna-kan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.<br />Bagian KetigaHak dan Kewajiban Daerah Pasal 21Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; b. memilih pimpinan daerah;c. mengelola aparatur daerah;d. mengelola kekayaan daerah; e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; danh. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 22Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban: a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;c. mengembangkan kehidupan demokrasi;d. mewujudkan keadilan dan pemerataan; e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;h. mengembangkan sistem jaminan sosial;i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;k. melestarikan lingkungan hidup;l. mengelola administrasi kependudukan;m. melestarikan nilai sosial budaya;n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dano. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 23(1) Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. (2) Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.<br />Bagian KeempatPemerintah DaerahParagraf KesatuKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah<br />Pasal 24(1) Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. (2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah.(4) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota.(5) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.<br />Paragraf KeduaTugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahPasal 25Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. mengajukan rancangan Perda;c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dang. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 26(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah; f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dang. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.(3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.<br />Pasal 27(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban :a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;d. melaksanakan kehidupan demokrasi; e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;g. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah; j. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah; k. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD. (2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.<br />Paragraf KetigaLarangan bagi Kepala Daerah danWakil Kepala DaerahPasal 28Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain; b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;c. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan; d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 25 huruf f; f. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.<br />Paragraf KeempatPemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah<br />Pasal 29(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atauc. diberhentikan.(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena:a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; e. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; f. melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.(3) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.(4) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan dengan ketentuan :a. Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah;b. Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.c. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah permintaan DPRD itu diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final.d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden.e. Presiden wajib memroses usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.<br />Pasal 30(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.<br />Pasal 31(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena terbukti melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.<br />Pasal 32(1) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menanggapinya.(2) Penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.(3) Dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menyerahkan proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(4) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan keputusan DPRD.(5) Berdasarkan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden menetapkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. (6) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.(7) Berdasarkan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Presiden memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.<br />Pasal 33(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.(2) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, Presiden merehabilitasikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan dan tidak mengaktifkannya kembali.(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 34(1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(2) Apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5), tugas dan kewajiban wakil kepala daerah dilaksanakan oleh kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(3) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5), Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas usul Menteri Dalam Negeri atau penjabat Bupati/Walikota atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(4) Tata cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 35(1) Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.(2) Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.(3) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah. (5) Tata cara pengisian kekosongan, persyaratan dan masa jabatan penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.<br />Paragraf KelimaTindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah danWakil Kepala DaerahPasal 36(1) Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.(3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).(4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; ataub. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.(5) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah dilakukan wajib dilaporkan kepada Presiden paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.<br />Paragraf KeenamTugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah<br />Pasal 37(1) Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan.(2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.<br />Pasal 38(1) Gubernur dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memiliki tugas dan wewenang:a. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;b. koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota; c. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.(2) Pendanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBN.(3) Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.(4) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.<br />Bagian KelimaDewan Perwakilan Rakyat Daerah<br />Paragraf Kesatu Umum<br />Pasal 39Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini berlaku ketentuan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.<br />Paragraf Kedua Kedudukan dan Fungsi<br />Pasal 40DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.<br />Pasal 41DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.<br />Paragraf Ketiga Tugas dan WewenangPasal 42(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.<br />Paragraf KeempatHak dan KewajibanPasal 43(1) DPRD mempunyai hak:a. interpelasi;b. angket; danc. menyatakan pendapat.(2) Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan mendapatkan persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.(4) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memanggil, mendengar, dan memeriksa seseorang yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang sedang diselidiki serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.(5) Setiap orang yang dipanggil, didengar, dan diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi panggilan panitia angket kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.(6) Dalam hal telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(7) Seluruh hasil kerja panitia angket bersifat rahasia.(8) Tata cara penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 44(1) Anggota DPRD mempunyai hak:a. mengajukan rancangan Perda;b. mengajukan pertanyaan;c. menyampaikan usul dan pendapat;d. memilih dan dipilih;e. membela diri;f. imunitas;g. protokoler; danh. keuangan dan administratif.(2) Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 45Anggota DPRD mempunyai kewajiban:a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;d. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;e. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;f. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.g. memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.h. menaati Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan sumpah/janji anggota DPRD; i. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.<br />Paragraf Kelima Alat Kelengkapan DPRD<br />Pasal 46(1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:a. pimpinan;b. komisi;c. panitia musyawarah;d. panitia anggaran;e. Badan Kehormatan; danf. alat kelengkapan lain yang diperlukan.(2) Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 47(1) Badan Kehormatan DPRD dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.(2) Anggota Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan ketentuan:<br />a. untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan sampai dengan 34 (tiga puluh empat) berjumlah 3 (tiga) orang, dan untuk DPRD yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 45 (empat puluh lima) berjumlah 5 (lima) orang.b. untuk DPRD provinsi yang beranggotakan sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) berjumlah 5 (lima) orang, dan untuk DPRD yang beranggotakan 75 (tujuh puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) berjumlah 7 (tujuh) orang.(3) Pimpinan Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.(4) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sebuah sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.<br />Pasal 48Badan Kehormatan mempunyai tugas:a. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih; d. menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.<br />Pasal 49(1) DPRD wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:a. pengertian kode etik;b. tujuan kode etik;c. pengaturan sikap, tata kerja, dan tata hubungan antarpenyelenggara pemerintahan daerah dan antaranggota serta antara anggota DPRD dan pihak lain;d. hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRD; e. etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, sanggahan; dan f. sanksi dan rehabilitasi.<br />Pasal 50(1) Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam fraksi.(2) Jumlah anggota setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sama dengan jumlah komisi di DPRD.(3) Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari 1 (satu) partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1 (satu) fraksi, wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.(4) Fraksi yang ada wajib menerima anggota DPRD dari partai politik lain yang tidak memenuhi syarat untuk dapat membentuk satu fraksi.(5) Dalam hal fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dibentuk, kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai fraksi gabungan, seluruh anggota fraksi gabungan tersebut wajib bergabung dengan fraksi dan/atau fraksi gabungan lain yang memenuhi syarat.(6) Parpol yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi hanya dapat membentuk satu fraksi. (7) Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh partai politik dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).<br />Pasal 51(1) DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komi-si, yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi.(2) DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi.<br />Pasal 52(1) Anggota DPRD tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik DPRD.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam peraturan perundang-undangan.(3) Anggota DPRD tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD.<br />Pasal 53(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota.(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan.(3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan tertulis dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; ataub. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.(5) Setelah tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan, tindakan penyidikan harus dilaporkan kepada pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua kali) 24 (dua puluh empat) jam.<br />Bagian KeenamLarangan dan Pemberhentian Anggota DPRD<br />Pasal 54(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:a. pejabat negara lainnya;b. hakim pada badan peradilan;c. pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD.(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.(4) Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD.(5) Anggota DPRD yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.<br />Bagian KetujuhPenggantian Antarwaktu Anggota DPRD Pasal 55(1) Anggota DPRD berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; danc. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.(2) Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu, karena:a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD;c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, dan/atau melanggar kode etik DPRD;d. tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRD;e. melanggar larangan bagi anggota DPRD;f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara atau lebih. (3) Pemberhentian anggota DPRD yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi anggota DPRD provinsi dan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota bagi anggota DPRD kabupaten/kota untuk diresmikan pemberhentiannya. (4) Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan setelah ada keputusan DPRD berdasarkan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD.(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD berpedoman pada peraturan perundang-undangan.<br />Bagian KedelapanPemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahParagraf KesatuPemilihanPasal 56(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.<br />Pasal 57(1) Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggungjawab kepada DPRD.(2) Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada DPRD.(3) Dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dibentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang keanggotaannya terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.(4) Anggota panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah 5 (lima) orang untuk provinsi, 5 (lima) orang untuk kabupaten/kota dan 3 (tiga) orang untuk kecamatan.(5) Panitia pengawas kecamatan diusulkan oleh panitia pengawas kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh DPRD.(6) Dalam hal tidak didapatkan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia pengawas kabupaten/kota/kecamatan dapat diisi oleh unsur yang lainnya.(7) Panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada DPRD dan berkewajiban menyampaikan laporannya.<br />Pasal 58Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri; o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; danp. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.<br />Pasal 59(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.(2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (3) Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan. (4) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.(5) Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan:a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung; b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan; e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya; i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; j. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dank. naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.(6) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. (7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.<br />Pasal 60(1) Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penutupan pendaftaran.(3) Apabila pasangan calon belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau Pasal 59, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPUD.(4) KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan dan atau perbaikan persyaratan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sekaligus memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan.(5) Apabila hasil penelitian berkas pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD, partai politik dan atau gabungan partai politik, tidak dapat lagi mengajukan pasangan calon.<br />Pasal 61(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4), KPUD menetapkan pasangan calon paling kurang 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan pasangan calon. (2) Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara luas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak selesainya penelitian.(3) Terhadap pasangan calon yang telah ditetapkan dan diumumkan, selanjutnya dilakukan undian secara terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon.(4) Penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.<br />Pasal 62(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calonnya, dan pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD.(2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.<br />Pasal 63(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.(2) Dalam hal salah 1 (satu) calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.(3) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.<br />Pasal 64(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari.(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.<br />Pasal 65(1) Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan melalui masa persiapan, dan tahap pelaksanaan.(2) Masa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan;b. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah;c. Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah;d. Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS;e. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.(3) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. Penetapan daftar pemilih;b. Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah;c. Kampanye;d. Pemungutan suara;e. Penghitungan suara; dan f. Penetapan pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.(4) Tata cara pelaksanaan masa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 66(1) Tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;e. meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon; f. meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan;g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;i. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;j. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;k. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan;m. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit.(2) Dalam penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur KPUD kabupaten/kota adalah bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan yang ditetapkan oleh KPUD provinsi. (3) Tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:a. memberitahukan kepada kepala daerah mengenai akan berakhirnya masa jabatan;b. mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya dan mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih;c. melakukan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilihan;d. membentuk panitia pengawas;e. meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD; danf. menyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. (4) Panitia pengawas pemilihan mempunyai tugas dan wewenang:a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;b. menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;d. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dane. mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawasan pada semua tingkatan.<br />Pasal 67(1) KPUD berkewajiban:a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;c. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat ;d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-undangan;e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD;f. melaksanakan semua tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara tepat waktu.<br />Paragraf KeduaPenetapan PemilihPasal 68Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.<br />Pasal 69(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(3) Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.<br />Pasal 70(1) Daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum terakhir di daerah digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan daftar pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara.<br />Pasal 71Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih untuk setiap pemungutan suara.<br />Pasal 72(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.<br />Pasal 73(1) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat. (2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat memilih.(3) Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat pemilihan yang baru.(4) Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan menunjukkan kartu pemilih.<br />Pasal 74(1) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 73 PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.(2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat.(3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan. (4) Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.(5) Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh PPS.(6) Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPUD.<br />Paragraf KetigaKampanyePasal 75(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke KPUD bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon.(5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye.(6) Penanggung jawab kampanye adalah pasangan calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.(7) Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi, kabupaten/kota bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.(8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye.(9) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.<br />Pasal 76(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:a. pertemuan terbatas;b. tatap muka dan dialog;c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;e. penyebaran bahan kampanye kepada umum;f. pemasangan alat peraga di tempat umum;g. rapat umum;h. debat publik/debat terbuka antarcalon; dan/ataui. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.(2) Pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.(3) Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(4) Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.(5) Penyelenggaraan kampanye dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan diseluruh wilayah kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.<br />Pasal 77(1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye.(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk memasang iklan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka kampanye.(3) Pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.(4) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh pasangan calon hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang bersangkutan.(5) KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.(6) Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh pasangan calon dilaksanakan dengan memper-timbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(7) Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.(8) Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.<br />Pasal 78Dalam kampanye dilarang:a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik;c. menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik;e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain;h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; danj. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.<br />Pasal 79(1) Dalam kampanye, dilarang melibatkan:a. hakim pada semua peradilan;b. pejabat BUMN/BUMD;c. pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;d. kepala desa.(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.(3) Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan:a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; danc. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.(4) Pasangan calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.<br />Pasal 80Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.<br />Pasal 81(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:a. peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPUD.(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPUD.<br />Pasal 82(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.<br />Pasal 83(1) Dana kampanye dapat diperoleh dari:a. pasangan calon;b. partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan;c. sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.(2) Pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPUD.(3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).(4) Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye.(5) Sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang wajib dilaporkan kepada KPUD mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.(6) Laporan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh pasangan calon kepada KPUD dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa kampanye berakhir.(7) KPUD mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari pasangan calon.<br />Pasal 84(1) Dana kampanye digunakan oleh pasangan calon, yang teknis pelaksanaannya dilakukan oleh tim kampanye.(2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah hari pemungutan suara.(3) KPUD wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik paling lambat 2 (dua) hari setelah KPUD menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon.(4) Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya laporan dana kampanye dari KPUD.(5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan oleh KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUD menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.(6) Laporan dana kampanye yang diterima KPUD wajib dipelihara dan terbuka untuk umum.<br />Pasal 85(1) Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari:a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;c. pemerintah, BUMN, dan BUMD.(2) Pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPUD paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas daerah.(3) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPUD.<br />Paragraf KeempatPemungutan Suara Pasal 86(1) Pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.(2) Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon.(3) Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.<br />Pasal 87(1) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah 2,5% (dua setengah perseratus) dari jumlah pemilih tersebut.(2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.(3) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara.<br />Pasal 88Pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara.<br />Pasal 89(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih.(2) Petugas KPPS atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang dibantunya.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 90(1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang.(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD.<br />Pasal 91(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih.(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPUD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 92(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:a. pembukaan kotak suara;b. pengeluaran seluruh isi kotak suara;c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; sertad. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.(2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.(3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS dan dapat ditandatangani oleh saksi dari pasangan calon.<br />Pasal 93(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.(2) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.(5) Penentuan waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan suara ditetapkan oleh KPUD.<br />Pasal 94(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS.(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 95Suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dinyatakan sah apabila:a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; danb. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu pasangan calon; atauc. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan; ataud. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon; ataue. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon.<br />Pasal 96(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir.(2) Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menghitung:a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;b. jumlah pemilih dari TPS lain;c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dand. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.(3) Penggunaan surat suara tambahan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS.(4) Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.(5) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS.(6) Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.(7) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(8) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.(9) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon.(10) KPPS memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.(11) KPPS menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS segera setelah selesai penghitungan suara.<br />Pasal 97(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan, PPS membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPS serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.(6) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum .(7) PPS wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada PPK setempat.<br />Pasal 98(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan.(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.(6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.(7) PPK wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPU kabupaten/kota.<br />Pasal 99(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPU kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kabupaten/kota dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU kabupaten/kota.(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU kabupaten/kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU kabupaten/kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPK dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, KPU kabupaten/kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU kabupaten/kota serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.(6) KPU kabupaten/kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU kabupaten/kota kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.(7) KPU kabupaten/kota wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi.<br />Pasal 100(1) Dalam hal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota, berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara selanjutnya diputuskan dalam pleno KPU kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih.(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota untuk diproses pengesahan dan pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 101(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPU provinsi membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat provinsi dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU provinsi.(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannyapenghitungan suara oleh KPU provinsi apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU provinsi seketika itu juga mengadakan pembetulan.(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua KPU kabupaten/kota, KPU provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU provinsi serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.(6) KPU provinsi wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU provinsi kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.<br />Pasal 102(1) Berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (5) selanjutnya diputuskan dalam pleno KPU provinsi untuk menetapkan pasangan calon terpilih.(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh KPU provinsi disampaikan kepada DPRD provinsi untuk diproses pengesahan pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 103(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan sebagai berikut:a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan cahaya;c. saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/ataue. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.(2) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPS apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari TPS.(3) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPK apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari PPS.(4) Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, dilakukan pengecekan ulang terhadap sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.<br />Pasal 104(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia Pengawas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih dari keadaan sebagai berikut:a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;b. petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;c. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;d. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/ataue. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.<br />Pasal 105Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal 104 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah hari pemungutan suara.<br />Pasal 106(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.(3) Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengadilan tinggi untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan kepada pengadilan negeri untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota.(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung.(5) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.(6) Mahkamah Agung dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pengadilan Tinggi untuk memutus sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota.(7) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final.<br />Paragraf KelimaPenetapan Calon Terpilih dan PelantikanPasal 107(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. (7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.<br />Pasal 108(1) Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah. (2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih. (3) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.(4) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih.(5) Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari.(6) Untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), pemilihannya dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari.<br />Pasal 109(1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.(2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.(3) Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur terpilih diusulkan oleh DPRD provinsi, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU provinsi untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. (4) Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.<br />Pasal 110(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.(2) Sumpah/janji kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa."(3) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.<br />Pasal 111(1) Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. (2) Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden.(3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD.(4) Tata cara pelantikan dan pengaturan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 112Biaya kegiatan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibebankan pada APBD.<br />Paragraf KeenamPemantauan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahPasal 113(1) Pemantauan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan oleh pemantau pemilihan yang meliputi lembaga swadaya masyarakat, dan badan hukum dalam negeri.(2) Pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:a. bersifat independen; dan b. mempunyai sumber dana yang jelas.(3) Pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dan memperoleh akreditasi dari KPUD.<br />Pasal 114(1) Pemantau pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPUD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.(2) Pemantau pemilihan wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan.(3) Pemantau pemilihan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dicabut haknya sebagai pemantau pemilihan dan/atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.(4) Tata cara untuk menjadi pemantau pemilihan dan pemantauan pemilihan serta pencabutan hak sebagai pemantau diatur dalam Peraturan Pemerintah.<br />Paragraf KetujuhKetentuan Pidana Pemilihan Kepala Daerahdan Wakil Kepala DaerahPasal 115(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).(5) Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan kepala daerah menurut undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).(6) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).<br />Pasal 116(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk masing-masing pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j dan Pasal 79 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).(4) Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).(5) Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).(6) Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(7) Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(8) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).<br />Pasal 117(1) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).(2) Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).(3) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah).(4) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).(5) Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).(6) Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).(7) Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).(8) Setiap orang yang bertugas membantu pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dengan sengaja memberitahukan pilihan si pemilih kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).<br />Pasal 118(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan Pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).(2) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).(4) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan/atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).<br />Pasal 119Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau pasangan calon, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diatur dalam Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118.<br />Bagian KesembilanPerangkat DaerahPasal 120(1) Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. (2) Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.<br />Pasal 121(1) Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.(2) Sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.(3) Dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.(4) Apabila sekretaris daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah.<br />Pasal 122(1) Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.(2) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina pengawai negeri sipil di daerahnya.<br />Pasal 123(1) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.(2) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD.(3) Sekretaris DPRD mempunyai tugas:a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;b. menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;c. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dand. menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.(4) Sekretaris DPRD dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD.(5) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.(6) Susunan organisasi sekretariat DPRD ditetapkan dalam peraturan daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 124(1) Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.(2) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.(3) Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.<br />Pasal 125(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.(2) Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.(3) Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.<br />Pasal 126(1) Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; d. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.(4) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(5) Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah kabupaten/kota.(6) Perangkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab kepada camat.(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan peraturan bupati atau walikota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 127(1) Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai tugas:a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;b. pemberdayaan masyarakat;c. pelayanan masyarakat;d. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; dane. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.(4) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.(6) Lurah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh perangkat kelurahan.(7) Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertanggung jawab kepada Lurah.(8) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Perda.(9) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) ditetapkan dengan peraturan bupati atau walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 128(1) Susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. (2) Pengendalian organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah untuk provinsi dan oleh Gubernur untuk kabupaten/kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.(3) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.<br />BAB VKEPEGAWAIAN DAERAHPasal 129(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional.(2) Manajemen pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah.<br />Pasal 130(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah daerah provinsi ditetapkan oleh Gubernur.(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.<br />Pasal 131(1) Perpindahan pegawai negeri sipil antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.(2) Perpindahan pegawai negeri sipil antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.(3) Perpindahan pegawai negeri sipil provinsi/kabupaten/kota ke departemen/lembaga pemerintah non departemen atau sebaliknya, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.<br />Pasal 132Penetapan formasi pegawai negeri sipil daerah provinsi/kabupaten/kota setiap tahun anggaran dilaksanakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara atas usul Gubernur.<br />Pasal 133Pengembangan karir pegawai negeri sipil daerah mempertimbangkan integritas dan moralitas, pendidikan dan pelatihan, pangkat, mutasi jabatan, mutasi antar daerah, dan kompetensi.<br />Pasal 134(1) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil daerah dibebankan pada APBD yang bersumber dari alokasi dasar dalam dana alokasi umum.(2) Penghitungan dan penyesuaian besaran alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pegawai negeri sipil daerah dilaksanakan setiap tahun.(3) Penghitungan alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.(4) Pemerintah melakukan pemutakhiran data pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pegawai negeri sipil daerah untuk penghitungan dan penyesuaian alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).<br />Pasal 135(1) Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur.(2) Standar, norma, dan prosedur pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br />BAB VIPERATURAN DAERAH DAN PERATURANKEPALA DAERAHPasal 136(1) Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.(2) Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan.(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.(4) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(5) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.<br />Pasal 137Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. kejelasan tujuan;b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;d. dapat dilaksanakan;e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.<br />Pasal 138(1) Materi muatan Perda mengandung asas: a. pengayoman;b. kemanusiaan;c. kebangsaan;d. kekeluargaan;e. kenusantaraan;f. bhineka tunggal ika;g. keadilan;h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atauj. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.(2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perda dapat memuat asas lain sesuai dengan substansi Perda yang bersangkutan.<br />Pasal 139(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.(2) Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 140(1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota.(2) Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan Gubernur atau Bupati/Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.(3) Tata cara mempersiapkan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur atau Bupati/Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.<br />Pasal 141(1) Rancangan Perda disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.<br />Pasal 142(1) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh sekretariat DPRD.(2) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur, atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh sekretariat daerah.<br />Pasal 143(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundangan.(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).(3) Perda dapat memuat ancaman pidana atau denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangan lainnya.<br />Pasal 144(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagai Perda.(2) Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan tersebut disetujui bersama.(4) Dalam hal rancangan Perda tidak ditetapkan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dengan memuatnya dalam lembaran daerah.(5) Dalam hal sahnya rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rumusan kalimat pengesahannya berbunyi, "Perda ini dinyatakan sah," dengan mencantumkan tanggal sahnya.(6) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah.<br />Pasal 145(1) Perda disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah.(3) Keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(4) Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.(5) Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.(6) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. (7) Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perda dimaksud dinyatakan berlaku.<br />Pasal 146(1) Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah.(2) Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.<br />Pasal 147(1) Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah.(2) Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah.(3) Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.<br />Pasal 148(1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja. (2) Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 149(1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(3) Dengan Perda dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda.<br />BAB VIIPERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH<br />Pasal 150(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.(2) Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.(3) Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun secara berjangka meliputi:a. Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat dengan RPJP daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP nasional;b. Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM nasional;c. RPJM daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif;d. Rencana kerja pembangunan daerah, selanjutnya disebut RKPD, merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah;e. RPJP daerah dan RJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 151(1) Satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana stratregis yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.(2) Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam bentuk rencana kerja satuan kerja perangkat daerah yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.<br />Pasal 152(1) Perencanaan pembangunanan daerah didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:a. penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah;c. kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan PNS daerah;d. keuangan daerah;e. potensi sumber daya daerah;f. produk hukum daerah;g. kependudukan; h. informasi dasar kewilayahan; dan i. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.(3) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk tercapainya daya guna dan hasil guna, pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional.<br />Pasal 153Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.<br />Pasal 154Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah yang berpedoman pada perundang-undangan.<br />BAB VIIIKEUANGAN DAERAH<br />Paragraf KesatuUmum<br />Pasal 155(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.(3) Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).<br />Pasal 156(1) Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah.(3) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang.<br />Paragraf KeduaPendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Pasal 157Sumber pendapatan daerah terdiri atas: a. pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:1) hasil pajak daerah;2) hasil retribusi daerah;3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 4) lain-lain PAD yang sah; b. dana perimbangan; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.<br />Pasal 158(1) Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Perda.(2) Pemerintahan daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan undang-undang.(3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf a angka 3 dan lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf a angka 4 ditetapkan dengan Perda berpedoman pada peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 159Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf b terdiri atas:a. Dana Bagi Hasil;b. Dana Alokasi Umum; danc. Dana Alokasi Khusus.<br />Pasal 160(1) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf a bersumber dari pajak dan sumber daya alam.(2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan serta kehutanan;b. Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sektor perdesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan serta kehutanan;c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.(3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:a. Penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran hak pengusahaan hutan (IHPH), provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan;b. Penerimaan pertambangan umum yang berasal dari penerimaan iuran tetap (landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan;c. Penerimaan perikanan yang diterima secara nasional yang dihasilkan dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan;d. Penerimaan pertambangan minyak yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan;e. Penerimaan pertambangan gas alam yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan;f. Penerimaan pertambangan panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian Pemerintah, iuran tetap dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.(4) Daerah penghasil sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan pertimbangan dari menteri teknis terkait. (5) Dasar penghitungan bagian daerah dari daerah penghasil sumber daya alam ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.(6) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 161(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf b dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN.(2) DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan penghitungan DAU-nya ditetapkan sesuai Undang-Undang.<br />Pasal 162(1) Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf c dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk: a. mendanai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah atas dasar prioritas nasional; b. mendanai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.(2) Penyusunan kegiatan khusus yang ditentukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan dengan Gubernur.(3) Penyusunan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah dikoordinasikan oleh daerah yang bersangkutan.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 163(1) Pedoman penggunaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi atas dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, DAU, dan DAK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai pembagian dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf b ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.<br />Pasal 164(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf c merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan Pemerintah.(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.(3) Pendapatan dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan Pemerintah dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan peristiwa tertentu yang tidak dapat ditanggulangi APBD.<br />Pasal 165(1) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai peristiwa tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.(2) Besarnya alokasi dana darurat ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Menteri teknis terkait.(3) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana darurat diatur dalam Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 166(1) Pemerintah dapat mengalokasikan dana darurat kepada daerah yang dinyatakan mengalami krisis keuangan daerah, yang tidak mampu diatasi sendiri, sehingga mengancam keberadaannya sebagai daerah otonom.(2) Tata cara pengajuan permohonan, evaluasi oleh Pemerintah, dan pengalokasian dana darurat di atur dalam Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 167(1) Belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.(2) Perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial.(3) Belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan analisis standar belanja, standar harga, tolok ukur kinerja, dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 168(1) Belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.(2) Belanja pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 169(1) Untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.(2) Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah.<br />Pasal 170(1) Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.(2) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Menteri Keuangan dan kepala daerah.<br />Pasal 171(1) Ketentuan mengenai pinjaman daerah dan obligasi daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mengatur tentang:a. persyaratan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pinjaman;b. penganggaran kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo dalam APBD; c. pengenaaan sanksi dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjaman kepada Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga perbankan, serta lembaga keuangan bukan bank dan masyarakat;d. tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman setiap semester dalam tahun anggaran berjalan;e. persyaratan penerbitan obligasi daerah, pembayaran bunga dan pokok obligasi;f. pengelolaan obligasi daerah yang mencakup pengendalian risiko, penjualan dan pembelian obligasi, pelunasan dan penganggaran dalam APBD.<br />Pasal 172(1) Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran. (2) Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mengatur persyaratan pembentukan dana cadangan, serta pengelolaan dan pertanggungjawabannya.<br />Pasal 173(1) Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik daerah.(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />Paragraf KetigaSurplus dan Defisit APBDPasal 174(1) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, penggunaannya ditetapkan dalam Perda tentang APBD.(2) Surplus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk: a. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;b. penyertaan modal (investasi daerah);c. transfer ke rekening dana cadangan.(3) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, dapat didanai dari sumber pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD.(4) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari:a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu;b. transfer dari dana cadangan; c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; dand. pinjaman daerah.<br />Pasal 175(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pengendalian defisit anggaran setiap daerah. (2) Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. (3) Dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan penundaan atas penyaluran dana perimbangan.<br />Paragraf KeempatPemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Pasal 176Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.<br />Paragraf KelimaBUMD Pasal 177Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.<br />Paragraf KeenamPengelolaan Barang DaerahPasal 178(1) Barang milik daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat dijual, diserahkan haknya kepada pihak lain, dijadikan tanggungan, atau digadaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Barang milik daerah dapat dihapuskan dari daftar inventaris barang daerah untuk dijual, dihibahkan, dan/atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3) Pelaksanaan pengadaan barang dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(4) Pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah, mutu barang, usia pakai, dan nilai ekonomis yang dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />Paragraf KetujuhAPBDPasal 179APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.<br />Pasal 180(1) Kepala daerah dalam penyusunan rancangan APBD menetapkan prioritas dan plafon anggaran sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. (2) Berdasarkan prioritas dan plafon anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. (3) Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun berikutnya.<br />Pasal 181(1) Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas pemerintah daerah bersama DPRD berdasarkan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran.(3) Pengambilan keputusan DPRD untuk menyetujui rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.(4) Atas dasar persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.<br />Pasal 182Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah serta tata cara penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah diatur dalam Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.<br />Paragraf KedelapanPerubahan APBD Pasal 183(1) Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; danc. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. (2) Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD. (3) Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.<br />Paragraf KesembilanPertanggungjawaban Pelaksanaan APBDPasal 184(1) Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah.(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<br />Paragraf KesepuluhEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDPasal 185(1) Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud. (3) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Peraturan Gubernur. (4) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. (5) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dan DPRD, dan Gubernur tetap menetapkan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan Peraturan Gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan Perda dan Peraturan Gubernur dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.<br />Pasal 186(1) Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.(2) Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Peraturan Bupati/Walikota. (4) Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.(5) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota dan DPRD, dan Bupati/Walikota tetap menetapkan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan Peraturan Bupati/Walikota, Gubernur membatalkan Perda dan Peraturan Bupati/Walikota dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.(6) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri.<br />Pasal 187(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.(2) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan Gubernur bagi kabupaten/kota.(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.(4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur tidak mengesahkan rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala daerah menetapkan rancangan peraturan kepala daerah dimaksud menjadi peraturan kepala daerah.<br />Pasal 188Proses penetapan rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD menjadi Perda dan peraturan kepala daerah berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Pasal 186, dan Pasal 187.<br />Pasal 189Proses penetapan rancangan Perda yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah menjadi Perda, berlaku Pasal 185 dan Pasal 186, dengan ketentuan untuk pajak daerah dan retribusi daerah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, dan untuk tata ruang daerah dikoordinasikan dengan menteri yang membidangi urusan tata ruang.<br />Pasal 190Peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dijadikan dasar penetapan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.<br />Pasal 191Dalam rangka evaluasi pengelolaan keuangan daerah dikembangkan sistem informasi keuangan daerah yang menjadi satu kesatuan dengan sistem informasi pemerintahan daerah.<br />Paragraf KesebelasPelaksanaan Tata Usaha Keuangan DaerahPasal 192(1) Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. (2) Untuk setiap pengeluaran atas beban APBD, diterbitkan surat keputusan otorisasi oleh kepala daerah atau surat keputusan lain yang berlaku sebagai surat keputusan otorisasi.(3) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.(4) Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainnya, dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.<br />Pasal 193(1) Uang milik pemerintahan daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.(2) Bunga deposito, bunga atas penempatan uang di bank, jasa giro, dan/atau bunga atas investasi jangka pendek merupakan pendapatan daerah. (3) Kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan tentang :a. penghapusan tagihan daerah, sebagian atau seluruhnya; danb. penyelesaian masalah Perdata.<br />Pasal 194Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.<br />BAB IXKERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHANPasal 195(1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk badan kerjasama antar daerah yang diatur dengan keputusan bersama.(3) Dalam penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.<br />Pasal 196(1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah terkait.(2) Untuk menciptakan efisiensi, daerah wajib mengelola pelayanan publik secara bersama dengan daerah sekitarnya untuk kepentingan masyarakat.(3) Untuk pengelolaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), daerah membentuk badan kerja sama. (4) Apabila daerah tidak melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengelolaan pelayanan publik tersebut dapat dilaksanakan oleh Pemerintah.<br />Pasal 197Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 dan Pasal 196 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 198(1) Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud.(2) Apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud.(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.<br />BAB XKAWASAN PERKOTAAN<br />Pasal 199(1) Kawasan perkotaan dapat berbentuk :a. Kota sebagai daerah otonom;b. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan;c. bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan. (2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh pemerintah kota.(3) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola oleh daerah atau lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah kabupaten.(4) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam hal penataan ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu dikelola bersama oleh daerah terkait.(5) Di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan, pemerintah daerah yang bersangkutan dapat membentuk badan pengelola pembangunan. (6) Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan, pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.(7) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.<br />BAB XIDESABagian PertamaUmumPasal 200(1) Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.(2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat.(3) Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan dengan Perda.<br />Pasal 201(1) Pendanaan sebagai akibat perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada APBD kabupaten/kota.(2) Dalam hal desa berubah statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan.<br />Bagian KeduaPemerintah DesaPasal 202(1) Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. (2) Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.(3) Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.<br />Pasal 203(1) Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.(2) Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai kepala desa. (3) Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.<br />Pasal 204Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.<br />Pasal 205(1) Kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan.(2) Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapkan sumpah/janji.(3) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku kepala desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".<br />Pasal 206Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;c. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-perundangan diserahkan kepada desa.<br />Pasal 207Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.<br />Pasal 208Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan Peraturan Pemerintah.<br />Bagian KetigaBadan Permusyawaratan Desa<br />Pasal 209Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.<br />Pasal 210(1) Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.(2) Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota badan permusyawaratan desa.(3) Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.(4) Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.<br />Bagian KeempatLembaga LainPasal 211(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.(2) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.<br />Bagian KelimaKeuangan Desa<br />Pasal 212(1) Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja dan pengelolaan keuangan desa.(3) Sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:a. pendapatan asli desa;b. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota;d. bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.(4) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.(5) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala desa yang dituangkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa.(6) Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 213(1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.(2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.(3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.<br />Bagian KeenamKerja Sama DesaPasal 214(1) Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat.(2) Kerjasama antar desa dan desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya.(3) Kerjasama desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(4) Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dibentuk badan kerja sama.<br />Pasal 215(1) Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perda, dengan memperhatikan:a. kepentingan masyarakat desa;b. kewenangan desa;c. kelancaran pelaksanaan investasi; d. kelestarian lingkungan hidup; e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.<br />Pasal 216(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.(2) Perda, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui dan menghormati hak, asal-usul, dan adat istiadat desa.<br />BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 217(1) Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi :a. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;b. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan;c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan;d. pendidikan dan pelatihan; dane. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi.(3) Pemberian pedoman dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan.(4) Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu, baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan secara berkala bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, dan kepala desa.(6) Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan secara berkala ataupun sewaktu-waktu dengan memperhatikan susunan pemerintahan.(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat dilakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian.<br />Pasal 218(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: a. Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah;b. Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 219(1) Pemerintah memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemerintahan daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan masyarakat.<br />Pasal 220(1) Sanksi diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemerintahan daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, dan kepala desa.<br />Pasal 221Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 dan Pasal 218 digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh Pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.<br />Pasal 222(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 dan Pasal 218 secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur. (3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.(4) Bupati dan walikota dalam pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada camat.<br />Pasal 223Pedoman pembinaan dan pengawasan yang meliputi standar, norma, prosedur, penghargaan, dan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.<br />BAB XIIIPERTIMBANGAN DALAM KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH<br />Pasal 224(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden dapat membentuk suatu dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah. (2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden antara lain mengenai rancangan kebijakan:a. pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus;b. perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, yang meliputi:1) perhitungan bagian masing-masing daerah atas dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;2) formula dan perhitungan DAU masing-masing daerah berdasarkan besaran pagu DAU sesuai dengan peraturan perundangan;3) DAK masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran berdasarkan besaran pagu DAK dengan menggunakan kriteria sesuai dengan peraturan perundangan.(3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri yang susunan organisasi keanggotaan dan tata laksananya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.<br />BAB XIVKETENTUAN LAIN-LAINPasal 225Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang ini diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.<br />Pasal 226(1) Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Papua, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang tersendiri.(2) Keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada Undang-Undang ini.(3) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan penyempurnaan:a. Pemilihan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2005, diselenggarakan pemilihan secara langsung sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai provinsi Nanggroe Aceh Darussalam paling lambat pada bulan Mei 2005.b. Kepala daerah selain yang dinyatakan pada huruf (a) diatas diselenggarakan pemilihan kepala daerah sesuai dengan periode masa jabatannya.c. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum Undang-Undang ini disahkan sampai dengan bulan April 2005, sejak masa jabatannya berakhir diangkat seorang penjabat kepala daerah.d. Penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.e. Anggota Komisi Independen Pemilihan dari unsur anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia diisi oleh Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.<br />Pasal 227(1) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, diatur dengan undang-undang tersendiri. (2) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara berstatus sebagai daerah otonom, dan dalam wilayah administrasi tersebut tidak dibentuk daerah yang berstatus otonom. (3) Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pengaturan:a. kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai ibukota Negara;b. tempat kedudukan perwakilan negara-negara sahabat;c. keterpaduan rencana umum tata ruang Jakarta dengan rencana umum tata ruang daerah sekitar; d. kawasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang dikelola langsung oleh Pemerintah.<br />Pasal 228(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) yang didekonsentrasikan, dilaksanakan oleh instansi vertikal di daerah.(2) Instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah, susunan dan luas wilayah kerjanya ditetapkan Pemerintah.(3) Pembentukan, susunan organisasi, dan tata laksana instansi vertikal di daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.(4) Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat daerah, kekayaannya dialihkan menjadi milik daerah.<br />Pasal 229Batas daerah provinsi atau kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah negara lain, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hukum internasional yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Pemerintah.<br />Pasal 230Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang belum diatur dalam undang-undang.<br />BAB XVKETENTUAN PERALIHANPasal 231Pada saat berlakunya undang-undang ini, nama, batas, dan ibukota provinsi, daerah khusus, daerah istimewa, kabupaten, dan kota, tetap berlaku kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.<br />Pasal 232(1) Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa yang ada pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap sebagai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.(2) Pembentukan daerah provinsi atau kabupaten/kota yang telah memenuhi seluruh persyaratan pembentukan sesuai peraturan perundang-undangan tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Undang-Undang ini diundangkan.<br />Pasal 233(1) Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2004 sampai dengan bulan Juni 2005 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini pada bulan Juni 2005.(2) Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini pada bulan Desember 2008.<br />Pasal 234(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum bulan Juni 2005, sejak masa jabatannya berakhir diangkat seorang penjabat kepala daerah. (2) Penjabat kepala daerah yang ditetapkan sebelum diundangkannya Undang-Undang ini, menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya. (3) Pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan pada tahun 2005 dibebankan pada APBN dan APBD.<br />Pasal 235Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya pada bulan dan tahun yang sama dan/atau dalam kurun waktu antara 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, pemungutan suaranya diselenggarakan pada hari yang sama.<br />Pasal 236(1) Kepala desa dan perangkat desa yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.(2) Anggota badan perwakilan desa yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini menjalankan tugas sebagaimana di atur dalam Undang-Undang ini sampai habis masa jabatannya.<br />BAB XVIKETENTUAN PENUTUPPasal 237Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah otonom wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini.<br />Pasal 238(1) Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan.<br />Pasal 239Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku.<br />Pasal 240Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</div><br /><br /><div align="justify"></div><br /><br /><div align="center"><strong>Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2004<br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />ttd.MEGAWATI SOEKARNOPUTRI</strong></div><br /><br /><div align="center"><strong>Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Oktober 2004</strong></div><br /><br /><div align="center"><strong>SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,</strong></div><br /><br /><div align="center"><strong>ttd.BAMBANG KESOWO</strong></div><br /><br /><div align="center"><strong>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 125</strong></span></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-32186259540651632922007-08-14T00:19:00.000+07:002007-08-14T00:29:27.471+07:0030 Aturan - Tata Cara Perguliran UPK<ol><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Pengembalian dana pinjaman harus dengan jasa pinjaman, dengan mempertimbangkan suku bunga pasar serta peruntukannya bagi tambahan modal perguliran, tambahan biaya operasional dan resiko pinjaman;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Jangka waktu pinjaman maksimal 12 bulan;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Pengembalian pinjaman dibayarkan pemanfaat kepada pengurus kelompok (atau yang ditunjuk) kepada UPK melalui bendahara UPK;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Kelompok yang menunggak tidak mendapat perguliran berikutnya;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Dalam hal tidak ada penyelesaian tentang tunggakan itu, maka itu berpengaruh terhadap hak desa dalam prioritas mendapatkan pergulirannya kembali;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Rekening UEP dan SPP dibuat terpisah, dengan specimen ketua UPK dan wakil MAD/anggota kelompok;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Sebelum diadakan MAD perguliran, UPK wajib menyebarluaskan informasi kepada calon pemanfaat, ketua MAD, kepala desa, dan masyarakat termasuk melalui papan informasi, tentang daftar calon kelompok pemanfaat, waktu pelaksanaan, tempat acara, agenda MAD, tata cara dan aturan perguliran serta jumlah total alokasi dana perguliran (berasal dari keputusan MAD sebelumnya);</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Keputusan MAD perguliran wajib disebarluaskan kepada masyarakat secara terbuka, termasuk informasi tentang kelompok yang mendapatkan pinjaman, kelompok daftar tunggu, rencana perguliran serta keputusan lainnya;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Data dasar yang menyangkut kelompok pemanfaat, perkembangan pengembalian, laporan kegiatan perguliran, rencana kegiatan perguliran disampaikan setiap bulan kepada ketua MAD, kepala desa, kelompok – kelompok dan masyarakat lainnya;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Tanggung renteng di sepakati sebagai model resolusi dan interaksi dalam rangka penguatan kelompok, dalam hal ini PPK tidak mengenal pinjaman kepada perorangan;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Dalam hal tanggung renteng dijalankan dengan konsisten, direkomendasikan jumlah pemanfaat dalam satu kelompok tidak terlalu besar, sekitar 10 – 20 orang;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Setiap saat, UPK dapat menerima pendaftaran calon kelompok pemanfaaat;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Setiap calon kelompok wajib melalui proses verifikasi kelayakan kelompok dan kelayakan usaha;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Untuk simpan pinjam dan usaha bersama, kalau kelompok cukup baik (bisa menjalankan fungsi executing) maka RUA tidak diperlukan, akan tetapi cukup RUB. Akan tetapi jika belum maka RUA wajib dibuat;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Kelompok yang lolos verifikasi berhak mengikuti MAD perguliran untuk dibuat perankingan dikaitkan dengan daftar tunggu kelompok;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Kelompok yang tidak lolos verifikasi, mendapatkan pembinaan dan penguatan untuk kemudian mengambil kesempatan ikut MAD berikutnya;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Untuk kelompok lama yang baik (tidak menunggak) dan sudah melunasi pinjamannya, boleh mengajukan kembali pinjaman;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Dalam MAD perguliran itu, kelompok lama yang baik (tidak menunggak), mendapatkan prioritas dibandingkan kelompok baru, dan juga dirangkingkan diantara mereka;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Dalam MAD perguliran juga disepakati jumlah saldo minimal untuk perguliran kembali, atau dalam berapa bulan sekali diadakan perguliran, sehingga tidak perlu MAD lagi sampai kelompok yang masuk rangking sudah mendapatkan pinjaman;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">UPK berhak mengambil pertimbangan untuk melihat kembali relevansi hasil verifikasi sebelumnya terhadap kelompok yang akan mendapatkan perguliran, dikaitkan dengan waktu verifikasi dengan realisasi penyaluran pinjaman;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Pada saat angsuran yang diterima tidak sesuai dengan jumlah angsuran yang seharusnya, maka kewajiban angsuran bunga dipenuhi terlebih dahulu;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Dalam pembukuannya, UPK menggunakan 2 buku kas harian dan buku bank UEP dan SPP dimana antara pokok dan bunganya dipisah;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Sedangkan untuk mencatat pengembalian dari kelompok, UPK selain mencatat di buku kas yang disertai bukti uang masuk dan bukti transaksi (kwitansi) yang disertai nomor bukti, juga dilakukan pencatatan pada kartu kredit kelompok (di pegang UPK) dan buku kredit kelompok (dipegang kelompok);</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Sedangkan untuk pelaporan, UPK membuat laporan perkembangan pinjaman dan laporan kolektibilitas;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Untuk kebijakan perguliran dikaitkan dengan rencana jumlah dan alokasinya untuk kelompok serta siklus, UPK membuat prediksi arus kas, dan rencana perguliran;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Dokumen lainnya adalah membuat daftar nama dan alamat peminjam, serta surat perjanjian kredit;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">UPK wajib membuat pengarsipan, dimana untuk bukti uang masuk dan uang keluar di file tersendiri, sebelum difile harus dibuat penomoran bukti transaksi. Juga dibuat terpisah antara file untuk UEP dan SPP;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Nama kelompok harus disertai nama desa untuk menghindari nama kelompok yang sama</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Untuk pengendalian dan kelancaran ke depan, setiap setoran pengembalian wajib masuk rekening pengembalian;</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Rekening UEP / SPP ditarik untuk tujuan perguliran, untuk tujuan diluar itu harus kesepakatan MAD, misalnya untuk tambahan operasional, dan harus masuk juga ke rekening operasional tentunya.</span></div></li></ol>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-32109325649346103972007-08-11T21:31:00.000+07:002007-08-14T00:25:45.185+07:00Sistem Pelaporan & Pencatatan UPK<div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">A. FUNGSI LAPORAN KEUANGAN UPK</span></strong></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Sebagai media informasi keuangan dana PPK untuk dianalisa</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Sebagai media laporan pertanggungjawaban pengurus UPK kepada masyarakat</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Sebagai media pengawasan dan pengendalian internal UPK serta eksternal (aparat pemerintah, konsultan, BP UPK, FORUM MADdan unsur masyarakat lain)</span></div></li></ul><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">B. PENTINGNYALAPORAN KEUANGAN UPK</span></strong></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Sebagai pembelajaran administrasi yang sesuai dengan kaidah akuntansi. </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Sebagai informasi prestasi UPK dalam pengelolaan keuangan</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Memberikan persamaan persepsi tentang keuangan di PPK, sehingga memudahkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Memberikan informasi yang standar tentang kondisi keuangan PPK</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Untuk membuat indikator - indikator keuangan tentang tingkat pengembalian, tingkat kesehatan pinjaman, surplus / defisit, rasio cadangan penghapusan, modal, hutang dan lain - lain.</span></div></li></ul><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">C. SIFAT LAPORAN KEUANGAN</span></strong></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Kronologis, transaksi dicatat sesuai urutan tanggal dan nomor urut bukti transaksi</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Sistematis, proses penyusunan transaksi telah mencatat, menggolongkan, merekap menjadi laporan keuangan yang tepat, benar dan konsisten.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Informatif, formulir – formulir yang dibuat memuat informasi yang benar, rinci, tepat hitung dan tepat waktu sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan.<br />Auditable, dapat diperiksa</span></div></li></ul><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">D. BUKU BANK</span></strong></div><strong></strong><div align="justify"><br /><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">Fungsi Buku Bank :</span></strong></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Untuk mengetahui berapa jumlah dana di bank beserta jumlah bunganya</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Untuk mengetahui apakah penarikan di bank sesuai dengan penerimaan di buku kas harian</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Untuk koreksi antara setoran dari kelompok dengan setoran di bank (khusus UEP / SPP)</span></div></li></ul><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">Penggolongan Buku Bank :</span></strong></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">BUKU BANK SPP</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">BUKU BANK UEP </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">BUKU BANK KOLEKTIF BPPK </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">BUKU BANK OPERASIONAL UPK<br />BUKU BANK DOK</span></div></li></ul><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">E. BUKU KAS HARIAN</span></strong></div><div align="justify"><strong><span style="font-family:Trebuchet MS;"></span></strong></div><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">Fungsi Buku Kas :</span></strong></div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Untuk mencatat transaksi harian yang ada di UPK yang berhubungan dengan uang tunai, baik pemasukan maupun pengeluaran.</span></div><div align="justify"><br /><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">Penggolongan buku kas, sama dengan penggolongan buku bank :</span></strong></div><ol><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">BUKU KAS HARIAN SPP</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">BUKU KAS HARIAN UEP </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">BUKU KAS HARIAN KOLEKTIF BPPK </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">BUKU KAS HARIAN OPERASIONAL UPK</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">BUKU KAS HARIAN DOK</span></div></li></ol><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">F. PROSES PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN</span></strong></div><div align="justify"><br /><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">Buku Kas Harian</span></strong></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Semua transaksi dicatat pada buku kas harian di kolom penerimaan atau pengeluaran yang sesuai dengan sumber dan peruntukan dana yang dikelola. Meliputi Buku Kas BPPK, Buku Kas Operasional, Buku Kas Pengembalian UEP dan Buku Kas Pengembalian SPP</span></div></li></ul><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">Buku Bank</span></strong></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Semua transaksi yang telah terjadi telah dicatat pada Buku Bank yang sesuai dengan peruntukan dana yang dikelola. Meliputi Rekening Bank BPPK, Rekening Bank Operasional, Rekening Bank Pengembalian SPP, Rekening Bank Pengembalian UEP dan Rekening Bank DOK.</span></div></li></ul><p align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">Neraca</span></strong></p><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Saldo akhir dari setiap jenis buku kas harian dan buku bank dimasukkan ke dalam neraca untuk posisi kas dan bank yang ada di neraca</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Untuk mengisi data piutang dapat diambil dari laporan perkembangan pinjaman<br />Nilai inventaris dapat diambil dari buku kas harian operasional kolom pengeluaran untuk inventaris</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Untuk akumulasi biaya penyusutan dan amortisasi biaya dibayar dimuka dibuatkan daftar inventaris dan akumulasi penyusutannya.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Nilai alokasi sarana prasarana, kesehatan, pendidikan dan biaya operasional TPK 3% dapat diambil dari total nilai akumulasi pengeluaran untuk masing - masing (sarana dll) pada buku kas harian kolektif.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Nilai modal dapat diambil dari buku bank kolektif pada kolom penerimaan yang bersumber dari transfer kpkn. nilai yang diambil adalah total nilai akumulasinya.<br />Laporan Operasional</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Pendapatan operasional dari pengembalian jasa pinjaman dapat diambil dari laporan perkembangan pinjaman kolom 12 (realisasi pengembalian sampai dengan bulan ini kolom bunga).</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Pendapatan non operasional berupa pendapatan bunga bank dapat diambil dari total nilai akumulasi pada buku bank masing – masing kolom penerimaan dari bunga bank.<br />Untuk biaya – biaya dapat diambil dari kolom – kolom pebgeluaran dalam buku kas harian operasional UPK dimana yang diambil adalah total nilai akumulasinya.</span></div></li></ul><strong></strong><p align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">G. JENIS LAPORAN KEUANGAN DI UPK</span></strong></p><ol><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">NERACA</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">LAPORAN OPERASIONAL</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">LAPORAN REKONSILIASI REKENING</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">LAPORAN PERKEMBANGAN PINJAMAN (SPP/UEP)</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">LAPORAN KOLEKTIBILITAS PINJAMAN (SPP/UEP)</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">LAPORAN REALISASI PENYALURAN DANA</span></div></li></ol><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">Ad.1. Laporan Neraca Program</span></strong></div><p align="justify"><em><span style="font-family:trebuchet ms;">Menjelaskan tentang posisi keuangan UPK per tanggal tutup buku yang terdiri dari aktiva dan pasiva. </span></em></p><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Aktiva : harta / kekayaan</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Pasiva : modal + hutang (sumber dananya) </span></div></li></ul><p align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong></strong>2. <em>Informasi yang bisa dilihat, yaitu :</em></span></p><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">jumlah kas / dana tunai</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">jumlah dana di bank, khususnya dana bergulir</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">jumlah dana bergulir yang masih ada di masyarakat.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">alokasi masing - masing kegiatan (sarana, pendidikan, kesehatan) baik yang masih dalam proses maupun yang telah serah terima</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">jumlah BLM dari transfer KPKN</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">besarnya surplus ditahan (laba tahun sebelumnya yang digunakan untuk pemupukan modal)</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">besarnya surplus berjalan (laba tahun berjalan)</span></div></li></ul><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">Ad.2. Laporan Operasional</span></strong></div><p align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Dalam istilah akuntansi umum, biasanya disebut dengan laporan laba/rugi. memberikan informasi tentang kinerja keuangan UPK, yaitu besarnya pendapatan dan biaya yang terjadi dalam satu periode pelaporan. </span></p><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Jika pendapatan > biaya = surplus / laba</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Jika pendapatan < biaya =" defisit"></div></li></ul><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">Informasi yang bisa dilihat, yaitu :</span></strong></div><ol><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Realisasi pendapatan yang diterima (jasa pinjaman dan bunga bank)</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Realisasi biaya yang dikeluarkan oleh UPK (biaya operasional dan non operasional)<br />besarnya surplus / keuntungan atau defisit/ kerugian yang dialami UPK.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan Perkembangan Pinjaman (SPP dan UEP)</span></div></li></ol><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan ini pada dasarnya memberikan informasi tentang perkembangan pinjaman secara rinci. informasi yang bisa didapat : </span></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Jumlah /alokasi pinjaman yang disalurkan</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Target pengembalian yang ditetapkan</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Jumlah realisasi pengembalian pokok dan bunga pinjaman</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Tingkat pengembalian (realisasi pengembalian dibagi dengan target pengembalian)</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Jumlah tunggakan di masyarakat (target pengembaliann dibagi denngan realisasi pengembalian)</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Saldo pinjaman yang masih ada di masyarakat (total alokasi pinjaman dikurangi dengan total realisasi pengembalian)</span></div></li></ul><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">Ad.3. Laporan Kolektibilitas</span></strong></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan ini memberikan informasi kualitas pinjaman yang ada di masyarakat ditinjau dari lamanya menunggak.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">laporan kolektibilitas dipakai sebagai indikator pennilaian kesehatan pinjaman di UPK </span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">laporan juga menghitung potensi kerugian jika terjadi kemacetan atau pinjaman yang tidak tertagih</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">semakin tinggi prosentase kolektibilitas, maka semakin buruk kualitas pinjaman (resiko terjadinya kemacetan semakin tinggi)</span></div></li></ul><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">Ad.4. Laporan Realisasi Penyaluran BLM</span></strong></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">laporan ini menjelaskan tentang perbandingan antara alokasi dan realisasi penyaluran dana BLM untuk masing-masing kegiatan yang ada di PPK.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">laporan ini menggambarkan beberapa hal, yaitu:<br />prosentase realisasi penyaluran dana BLM terhadap alokasi penyaluran dana.<br />harus dilengkapi dengan laporan penggunaan dana dan rencana penggunaan dana<br />laporan realisasi penyaluran dana dibuat per siklus</span></div></li></ul><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;"></span></strong> </div><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">H. TUTUP BUKU TAHUNAN</span></strong></div><p align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Tutup buku tahunan merupakan bagian dari prosedur akuntansi yang bertujuan untuk kepentingan pelaporan tahunan, sehingga dapat diketahui kinerja keuangan lembaga / perusahaan dalam setiap tahunnya dan perbandingannya dengan tahun – tahun sebelumnya.<br />dalam kaidah akuntansi, ada dua golongan rekening :</span></p><ol><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Rekening riel (ada di neraca)<br />(meliputi aset/harta, hutang dan modal)</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Rekening nominal (ada di lap. laba/rugi)<br />(meliputi pendapatan dan biaya)</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Untuk tutup buku tahunan, yang ditutup adalah rekening nominal (ada di lap. operasional), yaitu semua item pendapatan dan biaya. Rekening riel yang ada di neraca tidak ditutup.</span></div></li></ol><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;"></span></strong> </div><div align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">KONSEKUENSI LOGIS TUTUP BUKU TAHUNAN</span></strong></div><p align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Semua item yang ada di lap operasional (pendapatan dan biaya), akan dihitung dari nol mulai 01 januari tahun berjalan. </span><span style="font-family:trebuchet ms;">Semua item yang ada di neraca (aset/harta, hutang & modal) tetap, kecuali :</span></p><ol><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">surplus/defisit berjalan (diambil dari lap operasional tahun berjalan)</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">surplus/defisit ditahan </span></div></li></ol><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">jika mengalami surplus, maka diambil dari pemupukan modal (surplus 31 desember tahun lalu yg sudah ditutup buku dikurangi pembagian SHU)</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">jika mengalami defisit, maka diambil dari defisit 31 desember tahun lalu yg sudah ditutup buku</span></div></li></ul><p align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">3. hutang (untuk mencatat pembagian SHU dari item alokasi surplus untuk penguatan kelembagaan UPK & kelompok<br /></span></p><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Perubahan Pada Buku Kas Harian Dan Buku Bank Setelah Tutup Buku</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">semua kolom pada buku kas dan buku bank yang berkaitan dengan neraca tetap dihitung secara akumulatif total</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">semua kolom pada buku kas dan buku bank yang berkaitan dengan laporan operasional (item pendapatan dan biaya) dihitung akumulatif tahun berjalan (akumulasi dari 01 januari 2006 s/d bulan sekarang)</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">untuk daftar inventaris dan biaya di bayar dimuka, kolom akumulasi penyusutan di split jadi 2. kolom pertama, akumulasi penyusutan tahun berjalan untuk dipakai di laporan operasional dan kolom kedua akumulasi penyusutan akumulatif untuk dipakai di neraca</span></div></li></ul><p align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;"></span></strong> </p><p align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">PEMBAGIAN SHU</span></strong></p><p align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Standar Pembagian SHU Mengacu Pada PTO PPK III DAN MEMO NMC :</span></p><ol><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">PENGUATAN MAD : MAKS 5%</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">BOP BP UPK : MAKS 5%</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">BONUS UPK : MAKS 5%</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">DANA SOSIAL : MAKS 10%</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">PENGUATAN KELEMBAGAAN UPK & KELOMPOK : MAKS 10%</span></div></li></ol><p align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Mengenai alokasi pembagian SHU, dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah aset produktif (jumlah dana bergulir yang masih lancar). Eksekusi pembagian SHU harus dibahas dalam MAD. dan dilakukan dengan dasar laporan keuagan UPK per 31 desember 2006. Untuk pembagian SHU MAD, BP UPK serta kelembagaan UPK & kelompok diwajibkan membuat perencanaan keuangan. untuk bonus UPK tidak perlu membuat perencanaan keuangan karena dieksekusi langsung.</span></p><p align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;"></span></strong> </p><p align="justify"><strong><span style="font-family:trebuchet ms;">EKSEKUSI PEMBAGIAN SHU</span></strong></p><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Untuk penguatan kelembagaan MAD dan BP UPK dibukakan rekening khusus dengan spesimen ketua Forum MAD, BP UPK dan UPK. pencatatan dilakukan secara terpisah dengan laporan keuangan UPK.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">untuk penguatan kelembagaan UPK dan kelompok dicatat di hutang. jika terjadi eksekusi SHU lewat buku bank UEP atau SPP, maka posisi hutang secara otomatis akan berkurang.<br />untuk bonus UPK dieksekusi langsung. mengenai besarnya bonus per orang, kebijakannya mengikuti kebijakan lokal kabupaten.</span><br /></span></div></li></ul>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-51969762043672888082007-08-07T08:26:00.000+07:002008-12-10T06:21:45.241+07:00SOP Penanganan Masalah<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3ooDYpL9zy_mt1v6ZQuvUO0Y4Ik_cfjX6KXxxlYGH7luNn212DbTaemXLid8ihyZbULg11kK4rM9Z08nVvMeAOdA1oLbwYmOzWKkhieB0PxGDdxKG9X8iI-uF69wiL2kMkhAcQYB1EXFw/s1600-h/investigasi.gif"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5095765788081733234" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3ooDYpL9zy_mt1v6ZQuvUO0Y4Ik_cfjX6KXxxlYGH7luNn212DbTaemXLid8ihyZbULg11kK4rM9Z08nVvMeAOdA1oLbwYmOzWKkhieB0PxGDdxKG9X8iI-uF69wiL2kMkhAcQYB1EXFw/s320/investigasi.gif" border="0" /></a><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>Latar Belakang</strong><br /><br />Dalam Pelaksanaan PPK terdapat prinsip transparansi dan partisipatif, artinya semua proses kegiatan PPK dari perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian harus dilaksanakan secara terbuka dan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Salah satu indikator pelibatan masyarakat adalah adanya pengawasan dari masyarakat.<br /><br />Pengawasan ini dapat diwujudkan dalam bentuk pengaduan-pengaduan terhadap masalah yang timbul saat proses berlangsung. Pengaduan dapat berbentuk lisan maupun tulisan, yang ditujukan kepada pelaku-pelaku PPK disemua tingkatan yang ada, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten propinsi dan pusat.<br /><br />Partisipasi masyarakat dalam bentuk pengawasan ini harus disikapi dengan upaya penanganan yang efektif, tepat waktu dan tepat sasaran. Untuk itu dibuatlah standar mengenai tatacara dan prosedur penanganan masalah sebagai acuan bagi upaya penanganan pengaduan tersebut.<br /><br /><strong>Tujuan</strong><br /><br />Prosedur penanganan pengaduan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Tim koordinasi PPK (Kabupaten dan propinsi) dan konsultan serta fasilitator kecamatan dalam melakukan penanganan, yang antara lain berupa tanggapan, usulan penanganan, umpan balik dan laporan perkembangan penanganan.<br /><br /><strong>Ruang Lingkup Penanganan</strong><br /><br />Dalam pelaksanaan program PPK terdapat dua golongan masalah yng harus dibedakan baik cara penanganannya maupun siapa yang berwenang menanganinya, yaitu:<br /><br /><strong>Masalah Implementasi Program</strong><br />Adalah masalah yang terjadi dan terkait langsung dengan implementasi program dilapangan.<br /><br /><strong>Masalah Manajerial</strong><br />Yaitu masalah yang muncul akibat pelaksanaan sistem manajerial/ pembinaan dan support program/administrasi.<br /><br /><strong>Ad. 1. Yang termasuk dalam masalah implementasi program, misalnya:</strong><br /><strong>§ Kategori Penyimpangan prinsip dan prosedur:</strong></span><br /><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Masyarakat tidak diperkenankan mengetahui kondisi keuangan di UPK</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Terjadi perubahan kegiatan setelah dana turun ke desa, tanpa ada musyawarah khusus terlebih dahulu.</span></div></li></ul><br /><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>§ Kategori Penyimpangan dana:</strong></span></div><br /><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Terjadi pemotongan dana oleh UPK terhadap dana simpan pinjam kelompok</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">FK menggunakan dana DOK untuk kepentingan pribadi</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Suplier tidak mengirimkan bahan padahal sudah menerima pembayaran</span></div></li></ul><br /><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>§ Intervensi:</strong></span></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Kades memaksakan pengerasan jalan yang menjadi usulan desa</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Camat ikut menentukan desa mana yang akan didanai</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">FK mengarahkan forum untuk melakukan kegiatan fisik saja</span></div></li></ul><br /><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>§ Force major</strong></span></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Jembatan hancur tersapu banjir</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Kelompok tidak dapat membayar cicilan karena dirampok</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Terjadi gagal panen karena terserang hama</span></div></li></ul><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>§ Lain-lain</strong></span></div><br /><ul><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Adanya perubahan kebijakan/regulasi yang menyebabkan kesulitan dalam teknis pelaksanaan kegiatan.</span></li></ul><p align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>Ad. 2. Yang termasuk masalah manajerial program:</strong></span></p><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>§ Terkait dengan pembinaan:</strong></span></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Administrasi UPK tidak lengkap/tidak tertib</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Tim Pemelihara/pelestarian tidak berfungsi</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Terjadi tunggakan atau kemacetan pengembalian UEP</span></div></li></ul><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>§ Terkait dengan masalah administrasi/support program:</strong></span></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Gaji terlambat</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">KM memalsukan SPPD</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">KW tidak transparan dalam pengelolaan biaya operasional RMU</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Mobil operasional kantor ‘dikuasai’ oleh KW/DKW saja</span></div></li></ul><span style="font-family:trebuchet ms;"><p align="justify">Berdasarkan pembedaan masalah tersebut, maka kewenanganan penanganannya pun berbeda, yaitu :</p><ol><li><div align="justify">Untuk masalah implementasi program maka hal itu merupakan wilayah penanganan oleh SP2</div></li><li><div align="justify">Sedangkan masalah manajerial program, merupakan wilayah kewenangan manajer, dalam hal ini KM, KW/DKW, TL/DTL – sesuai jenjang masalahnya.</div></li><li><div align="justify">Yang terkait dengan kode etik, kewenangan penanganan ada pada 2 unit, yaitu : Untuk penanganan kasusnya ada pada SP2, sedangkan tindak lanjut berkaitan dengan konsultannya ada pada fungsi manajer dan atau HRD .</div></li></ol><p align="justify"><strong>Prinsip-Prinsip Penanganan</strong><br /><br />Dalam melakukan penanganan masalah dan pengaduan terdapat prinsip-prinsip:<br />Rahasia, identitas bagi pelapor pengaduan (dalam kondisi tertentu) harus dirahasiakan;<br />Berjenjang, semua pengaduan atau masalah yang timbul harus ditangani pertama kali oleh pelaku PPK pada jenjang dimana masalah tersebut muncul;<br />Transparansi dan partisipatif, artinya sejauh mungkin masyarakat harus diberitahu dan dilibatkan dalam proses penanganan masalah tersebut dengan difasilitasi oleh konsultan setempat;<br />Proporsional, artinya penanganan harus sesuai dengan cakupan kasusnya;<br />Objektif, sedapat mungkin dalam penanganan masalah, ditanganai secara objektif, tidak memihak, dan melakukan uji silang guna mencari kebenaran.<br /><br /><strong>Sistem dan Prosedur</strong><br /><br /><strong>A. Sumber informasi</strong><br /><br />Pengaduan dapat diperoleh dari beberapa sumber antara lain warga masyarakat, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, LSM, Ormas, Orsospol, Aparat, Konsultan Wartawan dll, melalui: </p><ol><li><div align="justify">Kotak Pos 612/JKP </div></li><li><div align="justify">Surat/berita langsung kepada Sekretariat PPK (Pusat, Propinsi, Kabupaten), konsultan (Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan) </div></li><li><div align="justify">Laporan hasil pemantauan lapangan dari Sekretariat/TK PPK, konsultan dan pihak-pihak lain </div></li><li><div align="justify">Berita dari media massa </div></li><li><div align="justify">Laporan hasil pemantauan LSM PBM<br /></div></li></ol><p align="justify"><strong>B. Kategori jenis pengaduan</strong><br /><br />Segala pengaduan tersebut dikategorikan menjadi beberapa kategori masalah, yaitu:<br />Kategori 1 : Penyimpangan Prinsip dan Prosedur<br />Kategori 2 : Penyimpangan dan penyalahgunaan dana<br />Kategori 3 : Intervensi negative yang merugikan kepentingan masyarakat dan atau program<br />Kategori 4 : Adanya kejadian yang mengarah pada kondisi force majeur<br />Kategori 5 : lain-lain, yang tidak termasuk dalam kategori 1, 2, 3, dan 4<br /><br /><strong>C. Derajat Masalah </strong><br /><br />Sejalan dengan prinsip berjenjang yang dianut, maka pada setiap masalah yang muncul ditetapkan derajat masalah. Derajat masalah digunakan untuk menentukan pada tingkat mana suatu masalah harus mendapat dukungan. Penentuan derajat masalah dilakukan oleh konsultan lapangan dan dapat dilakukan revisi setiap rapat bulanan. Adapun derajat masalah tersebut dibedakan menjadi:<br />Derajat 1 : dukungan penanganan oleh FK<br />Derajat 2 : dukungan penanganan oleh KM Kab<br />Derajat 3 : dukungan penanganan oleh RMU<br />Derajat 4 : dukungan penanganan oleh NMC<br /><br /><strong>D. Tahapan penanganan</strong> </p><p align="justify">Pengaduan masalah tersebut akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut:<br /><strong>(i) Registrasi</strong><br />Setiap pengaduan akan dimasukkan dalam buku arsip yang antara lain mancantumkan:<br />· Nomor<br />· Kategori masalah<br />· Derajat masalah<br />· Tanggal penerimaan pengaduan<br />· Lokasi kejadian<br />· Sumber laporan<br />· Hal yang dilaporkan/diadukan<br /><strong>(ii) Klarifikasi</strong><br />Setelah dilakukan regristrasi maka langkah berikut adalah melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan tersebut. Klarifikasi dapat dilakukan melalui konsultan pada jenjang dimaksud. Keluaran yang dihasilkan pada tahapan ini berupa kronologi dan posisi kasus.<br /><strong>(iii) Analisa</strong><br />Hasil klarifikasi atas pengaduan tersebut dilakukan analisa permasalahan yang hasilnya berupa rekomendasi alternatif penanganan masalah dimaksud.<br /><strong>(iv) Tindak turun tangan<br /></strong>Merupakan tindaklanjut atas rekomendasi yang dihasilkan. Tindak turun tangan dapat berupa pemberian teguran/sanksi, pengembalian proses sesuai prosedur, pembuatan dan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian dan lain-lain. Dalam tahap ini juga dapat dilakukan investigasi lanjutan jika diperlukan.<br /><strong>(v) Pemantauan</strong><br />Dalam hal ini pemantauan dimaksudkan agar semua kesepakatan yang muncul dalam tindak turun tangan ataupun rekomendasi yang telah dikeluarkan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bila dalam pemantauan ditemukan langkah yang kurang efektif dapat dilakukan analisa ulang sehingga mencul alternatif lain bagi penanganan masalah tersebut. Pada tiap tahapan proses penanganan, progres yang muncul harus selalu dilaporkan dalam bentuk matriks penanganan masalah.<br /><strong>(vi) Masalah dinyatakan selesai</strong><br />Tahapan ini bisa dikatakan tahapan akhir pada proses penanganan masalah. Dimana suatu masalah yang diadukan sampai pada tahap dinyatakan selesai. Pada prinsipnya suatu masalah dinyatakan selesai apabila masyarakat dalam forum menyatakan demikian, dengan tetap mengacu pada panduan yang ada. Dalam hal masalah dinyatakan selesai maka harus dilengkapi dengan bukti pendukung dan berita acara (BA) penyelesaian.<br /><strong>(vi) Umpan balik<br /></strong>Merupakan tanggapan balik masyarakat terhadap masalah yang dinyatakan selesai. Ini berkaitan erat dengan tahap masalah dinyatakan selesai dimana masyarakat memiliki hak menerima atau menolak atas penyelesaian masalah dimaksud. Jika umpan balik masyarakat adalah penetapan masalah selesai, maka kasus ditutup, namun jika masyarakat menginginkan adanya upaya lain dan menyatakan belum selesai, maka dapat dilakukan peninjauan kembali, dalam hal ini perlu dibuat kesepakatan (BA) peninjauan kembali.<br /><strong>(vii) Pelaporan</strong><br />Kompilasi tentang pengaduan masalah yang muncul dan tindak lanjut penanganannya dilaporkan sebagai bagian dari laporan bulanan yang dilaksanakan secara berjenjang. (lihat lampiran)<br /><br /><strong>Standar Pelaporan</strong><br /><br />Terkait dengan tugas dan tanggung jawab penanganan masalah, SP2 juga memiliki tugas administratif berupa pelaporan progres penanganan masalah. Adapun jenis dan bentuk pelaporannya adalah sebagai berikut:<br /><br /><strong>Matrik rekapitulasi masalah</strong><br />Matrik ini berisi seluruh masalah implementasi program yang muncul diwilayah tugas SP2 bersangkutan, sesuai format yang ada (terlampir). Matriks disampaikan bersama dengan laporan bulanan RMU juga dikirim berupa soft copy dan atau via email.<br /><br />Bila terdapat temuan atau pengaduan yang masih berupa indikasi, dimasukkan dalam matrik yang terpisah (matrik bayangan). Jika hasil klarifikasi benar terjadi masalah maka masalah ini dimasukkan dalam matrik rekapitulasi. Untuk temuan tunggakan atau kemacetan, masuk dalam matrik ini. Jika hasil investigasi lanjutan terdapat penyimpangan dana maka masalah ini baru dimasukkan dalam matrik rekapitulasi. Tetapi jika tidak terjadi penyimpangan dana maka masalah ini masuk pada golongan masalah manajerial.<br /><br />Masalah yang masuk derajad 4 selain masuk dalam matrik rekapitulasi juga disampaikan kepada NMC berupa Action Plan nya. (Format terlampir) Progres dilaporkan pada tiap dua minggu sekali.<br /><br />Untuk masalah yang terkait dengan pelanggaran kode etik konsultan selain masuk matrik rekapitulasi, juga dikirim tersendiri sebagai laporan yang berisi detail kronologi masalah. Laporan disampaikan pada konsultan manajemen pada jenjang diatasnya segera setelah ditemukan masalah tersebut.<br /><br />Untuk masalah Manajerial dapat direkap tersendiri dan dapat disampaikan langsung pada jenjang fungsional diatasnya (KM Kab/RMU/NMC). Matriks ini dapat disampaikan sewaktu-waktu.<br /><br /><strong>Alternatif penanganan masalah melalui</strong> prosedur hukum Formal dan ADR<br /><strong>Penanganan masalah melalui prosedur hukum formal<br /></strong><br />PPK telah memiliki prosedur standar dalam menindaklanjuti setiap permasalahan yang muncul melalui jalur non litigasi (diluar pengadilan). Namun tidak semua permasalahan tersebut dapat diselesaikan, karena tidak jarang masalah yang muncul mengandung unsur perbuatan melawan hukum, sehingga penanganannya pun dapat dilakukan melalui proses hukum formal.<br /><br />Meski secara prinsip setiap tindak pidana adalah pidana, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat menghilangkan tindak pidana, namun setiap permasalahan PPK yang muncul dan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum formal harus disepakati dalam forum masyarakat sebagai wujud dari pelaksanaan prinsip DOUM.<br /><br />Adapun Tahapan tahapan proses penanganan perkara pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah:<br /><br /><strong>Report/laporan</strong><br /><br />Pada prinsipnya setiap kali terjadi perkara pidana aparat hukum (polisi) wajib melakukan tindak lanjut penanganan – kecuali untuk delik aduan, harus didahului dengan adanya pengaduan, namun secara empiris perkara pidana seringkali perlu dilaporkan kepada aparat kepolisian agar dapat ditindak lanjuti. Pelaporan ini dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.<br />Yang dapat melakukan pelaporan adalah:<br />ü Kelompok masyarakat<br />ü Korban<br />ü Saksi tindak pidana<br />ü BPKP/Bawasda<br />ü TK PPK<br />ü Pelaku PPK dll<br />ü Penyelidikan dan Penyidikan<br />ü Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh kepolisian / PNS yang diberi kewenangan;<br />ü Penyelidikan adalah pemeriksaan awal apakah telah terjadi tindak pidana dan pelakunya;<br />ü Penyidikan adalah pemeriksaan untuk membuktikan adanya tindak pidana yang bisa di dakwa;<br />ü Pada tahap penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti;<br />ü Bila penyelidikan dan penyidikan selesai, kepolisian akan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Penuntut Umum.<br /><br /><strong>Catatan:</strong><br />- Tidak ada peraturan yang menentukan mengenai batas waktu penyelidikan dan pentidikan<br />- Berdasarkan pasal 24-30 KUHAP batas waktu penahanan tersangka untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.<br /><br /><strong>· Penuntut Umum</strong><br /><br />ü Penuntut Umum adalah Jaksa yang ditunjuk untuk menangani suatu perkara.<br />ü Bila BAP dianggap belum lengkap maka akan dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi.<br />ü Bila dianggap lengkap maka akan dilakukan pelimpahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan berikut barang bukti dan tersangka.<br />ü Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan pemeriksaan lanjut.<br />ü Jaksa Penuntut Umum membuat dakwaan yang akan diserahkan ke pengadilan, berikut penyerahan barang bukti, tersangka dan BAP.<br /><br /><strong>Catatan:</strong><br />- Tidak ada peraturan mengenai batas waktu penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan<br />- Masa penahanan tersangka dalam proses kejaksaan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari.<br /><br /><strong>· Pengadilan</strong><br />ü Setelah menerima BAP, akan ditetapkan majelis hakim, jadwal sidang dan lain-lain.<br />ü Berikut ini beberapa tahapan persidangan pada tingkat pertama (Pengadilan negeri):<br />§ Pembacaan dakwaan<br />§ Pembacaan eksepsi dari terdakwa<br />§ Pemeriksaan saksi-saksi (termasuk saksi ahli dan saksi a decharge)<br />§ Pemeriksaan terdakwa<br />§ Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca tuntutan<br />§ Hakim memberi kesempatan terdakwa untuk mengajukan pledoi<br />§ JPU menanggapi pledoi / replik<br />§ Terdakwa menanggapi replik / duplik<br />§ Pembacaan putusan<br /><br /><strong>Catatan:</strong><br />Masa penahanan dalam proses peradilan adalah 30 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari.<br /><br />Dalam hal terjadi penanganan masalah melalui jalur hukum formal, maka hal yang harus diketahui adalah bahwa untuk tindak pidana, pemegang kendali penanganan masalah adalah aparat hukum. Sehingga masyarakat dan konsultan harus melakukan kontrol yang intensif berupa pemantauan. Ada 2 pola pemantauan yang dapat dilakukan, yaitu:<br /><br />1. Pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat didampingi konsultan secara periodik pertahapan. Pemantauan berupa monitor langsung proses yang terjadi maupun berupa jalinan komunikasi yang intensif kepada instansi yang sedang menindaklanjuti masalah tersebut. Pemantauan dapat dilakukan secara bergilir oleh masyarakat berdasarkan kesepakatan forum.<br />Pola pemantauan seperti ini dapat dilakukan jika proses berjalan normal, dan aparat hukum bersikap transparan.<br /><br />2. Jika proses penanganan mengalami ‘hambatan’, seperti aparat tidak transparan atau kurang pro aktif, maka pemantauan harus dilakukan dengan menggunakan strategi advokasi. Adapun langkah-langkah umum advokasi adalah:<br />- Pembentukan lingkar inti (tim kecil) yang akan mengkoordinir semua upaya advokasi yang akan dijalankan.<br />- Mengumpulkan data dan analisa mengenai ‘hambatan’ penanganan masalah tersebut. Jika masalah berupa kurangnya alat bukti, maka tim dapat bersikap pro aktif membantu pengumpulan bukti dimaksud.<br />- Pilih isu strategis sebagai tema advokasi, dan dikemas semenarik mungkin, sehingga dapat menarik perhatian publik.<br />- Jaring aliansi sebanyak-banyaknya, seperti NGO, media massa dll dan bangun komitmen kerja bersama.<br />- Pengaruhi pendapat umum, dengan lobi, negosiasi, mediasi kepada instansi terkait dan atau kampanyekan melalui media massa.<br />- Lancarkan tekanan. Bentuk tekanan yang akan dilancarkan harus disesuaikan dengan kondisi wilayah, mulai dari bentuk yang paling ringan. Hal penting yang harus diperhatikan pada tahapan ini adalah bahwa tekanan dimaksudkan untuk mendorong percepatan proses penanganan bukan untuk menimbulkan permasalahan baru.<br /><br /><strong>Penanganan Masalah melalui Alternative Dispute Resolution (ADR)</strong><br /><br />Dalam perkembangannya memilih jalur hukum dalam penyelesaian sengketa seringkali tidak lagi sesuai dengan prinsip peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan, bahkan lebih buruk lagi, putusan pengadilan tidak lagi cukup memberikan rasa keadilan bagi para pihak. Dari berbagai alasan tersebut diatas kiranya perlu digali kembali alternatif-alternatif lain sebagai upaya penanganan masalah diluar hal tersebut diatas seperti penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolution (ADR).<br />Pada prinsipnya PPK dalam upaya penanganan masalah telah menerapkan beberapa prinsip yang ada pada ADR yaitu dengan merevitalisasi dan mengoptimalkan fungsi dari forum-forum yang telah ada di masyarakat seperti Musyawarah antar desa dan Musbangdes.<br />ADR Adalah sebuah upaya penanganan masalah melalui Extra Judicial Process dengan mengoptimalkan pelibatan resources yang ada di luar wilayah hukum formal (Polisi, Jaksa, Hakim dll). Di Indonesia penyelesaian sengketa melalui ADR belum begitu dikenal, namun dengan alasan yang sama penanganan sengketa melalui ADR layak untuk menjadi pilihan masyarakat dalam memperoleh keadilan. </p><p align="justify"><strong>Bentuk-Bentuk Penyelesaian Sengketa Alternatif</strong><br /><br />Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa alternatif (ADR) yang paling umum adalah:<br /><br /><strong>Negosiasi</strong><br />Negosiasi dalam bahasa sehari-hari dipadankan dengan istilah berunding atau bermusyawarah, berasal dari bahasa Inggris Negotiation yang berati perundingan. Namun secara umum negosiasi dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerjasama yang lebih harmonis dan kreatif. Dalam hal ini pihak yang bersengketa berhadapan langsung untuk mendiskusikan permasalahan secara terbuka dan mencari jalan keluar bersama.<br /><br /><strong>Mediasi</strong><br />Penanganan masalah melalui Mediasi adalah penanganan masalah dengan menengahi. Penengah dalam hal ini adalah mediator yang berfungsi sebagai wasit, sedangkan pemutus perkara adalah hasil kesepakatan kedua belah pihak. Mediator dipilih oleh para pihak yang berperkara. Mediator adalah orang yang netral dan bisa diterima oleh semua pihak., bisa merupakan tokoh masyarakat baik itu dari latar belakang agama maupun adat. Penggunaan mediator atau penanganan masalah melalui mediasi biasanya bersifat ad hoc. Artinya setiap kali akan dilakukan penyelesaian masalah melalui mediasi ketika itulah dibentuk/ditunjuk siapa yang akan menjadi mediatornya.<br /><br /><strong>Konsiliasi</strong><br />Konsiliasi dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai usaha mempertemukan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan/sengketa. Menurut Oppenheim, konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkan kepada suatu komisi orang-orang yang bertugas untuk menguraikan/menjelaskan fakta-fakta dan (biasanya setelah mendengar para pihak dan mengupayakan agar mereka mencapai suatu kesepakatan), membuat usulan-usulan untuk penyelesaian, namun keputusan tersebut tidak mengikat. Konsiliator dibentuk baik secara tetap atau ad hoc<br /><br /><strong>Arbitrase</strong><br />Arbitrase berasal dari bahasa latin arbitrare yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan. Dalam hal ini ditunjuk satu atau beberapa orang yang beri kewenangan untuk memutuskan suatu perkara. Hampir sama dengan mediasi dimana penyelesaian perkara melibatkan pihak ketiga. Namun bila dalam mediasi mediator tidak berhak memutus perkara sedang arbitrator memiliki kewenangan untuk memutuskan suatu perkara.<br /><br />Disamping 4 bentuk penyelesaian sengketa alternatif masih ada satu bentuk yang sebenarnya telah ada sejak dahulu bahkan jauh sebelum Indonesia memiliki sistem hukum formal, yaitu cara penyelesaian dengan hukum adat.<br />Saat ini sudah tidak banyak hukum adat yang masih eksis dan diakui oleh masyarakatnya, namun dalam hal ini kita dapat memanfaatkan hukum adat sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah, tentu dengan memperhatikan beberapa aspek, antara lain:<br />- Apakah aturan Adat masih eksis<br />- Apakah Pranata sosial (lembaga)nya ada<br />- Apakah keputusannya masih memiliki daya paksa<br /><br /><strong>Implementasi dalam Pelaksanaan PPK</strong><br /><br />Ada beberapa kemungkinan menerapkan ADR dalam upaya penanganan masalah PPK, misalnya, dengan membentuk suatu Badan Arbitrase Kecamatan yang anggotanya merupakan perwakilan masyarakat, terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat baik yang berlatar belakang agama maupun adat dan diberi kewenangan untuk memutuskan suatu perkara yang muncul di desa tersebut. Contoh lain misalnya dengan menggunakan hukum adat, seperti salah satu kasus di Sumatera barat dimana pelaku pelanggaran diberi sanksi sosial menurut hukum adat yaitu diusir dari kampung yang bersangkutan. Penanganan perkara PPK yang diselesaikan melalui negosiasi juga terjadi di kec. Atinggola, Gorontalo dimana kasus yang telah diputus pengadilan (masyarakat dan program dinyatakan bersalah) namun kemudian ketika dilakukan pendekatan dan negosiasi akhirnya masalah dapat diselesaikan dan tidak merugikan masyarakat secara luas.<br />Pada dasarnya model-model penanganan ADR juga terkandung dalam mekanisme penanganan PPK, dimana dalam forum musyawarah dilakukan aktifitas seperti negosiasi maupun mediasi. Namun yang penting adalah bahwa mekanisme yang akan dipakai dalam penanganan masalah harus disepakati oleh masyarakat, dan sebelum diputuskan menggunakan upaya penanganan alternatif terlebih dahulu telah dilakukan upaya penanganan melalui mekanisme dan prosedur PPK.<br />Hal yang tidak kalah penting untuk diingat adalah bahwa setiap penyelesaian masalah melalui ADR maupun model-model lain harus selalu disertai dengan Berita Acara penyelesaian dan bukti-bukti pendukungnya.<br /><br /><br /><strong>Penanganan Masalah pada lokasi Phase Out</strong><br /><br />Saat ini telah terdapat 506 kecamatan yang telah phase out. Namun demikian bukan berarti semua kegiatan PPK berhenti sampai disini. Masih terdapat beberapa agenda kegiatan yang harus dilanjutkan mulai dari pelestarian kegiatan Usaha ekonomi, pelestarian sarana dan prasarana sampai dengan tindaklanjut atas masalah-masalah yang muncul dan belum mendapat penyelesaian.<br /><br />Berkaitan dengan tindak lanjut penanganan masalah, pada prinsipnya tugas dan tanggungjawab atas penanganan masalah tetap ada pada masyarakat setempat, namun demikian program masih memiliki tanggungjawab dalam pendampingannya. Mengingat bahwa untuk kecamatan yang telah phase out sudah tidak terdapat lagi konsultan lapangan yang ditempatkan, maka disepakati strategi penanganan khusus wilayah phase out sebagai berikut:<br />1) Untuk kecamatan-kecamatan yang telah phase out, tanggungjawab pendampingan dan pemantauan ada pada KM Kab di kabuparten bersangkutan.<br />2) Untuk kabupaten yang phase out tanggungjawab pendampingan dan pemantauan ada pada RMU setempat.<br /><br />Karena data permasalahan telah ada pada masing-masing RMU, maka teknis pelaksanaan distribusi tanggungjawab dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:<br />1. penetapan derajat masalah pada masing-masing RMU;<br />2. pembagian tugas pendampingan dan penanganan kepada KM Kab (atau RMU) dimana kecamatan (atau Kabupaten) phase out berada;<br />3. support penanganan akan diberikan oleh jenjang yang telah ditentukan berdasarkan penetapan derajat masalah;<br />4. supervisi dilakukan oleh konsultan pada jenjang diatasnya.<br />5. Apabila dalam kurun waktu tertentu masalah tidak dapat diselesaikan maka pada rapat koordinasi berikutnya dapat ditingkatkan derajat masalahnya, sehingga penanganannya akan mendapat support dari jenjang yang lebih tinggi.<br /><br /><br /><strong>MASALAH DINYATAKAN SELESAI</strong><br /><br />Masalah dinyatakan selesai apabila telah dilakukan langkah-langkah kongkrit sesuai dengan jenis masalahnya, yaitu:<br /><br /><strong>Langkah Kongkrit </strong><br />- Untuk kesalahan/ penyimpangan prinsip dan prosedur serta intervensi, masalah dinyatakan selesai apabila proses telah dikembalikan sesuai dengan aturan atau prinsip yang seharusnya.<br />- Kegiatan yang terbengkalai dilanjutkan dan diselesaikan sesuai rencana yang telah disepakati<br />- Masalah Force majeur<br />ü Ada langkah perbaikan terhadap kegiatan fisik yang rusak<br />ü Ada tim Investigasi untuk memastikan kebenaran kondisi force majeur<br />ü Ada penjelasan kepada masyarakat<br />- Penyimpangan dana:<br />ü Dana telah kembali dan atau<br />ü Pelaku mendapat sanksi berdasarkan kesepakatan forum masyarakat<br /><br /><strong>Masalah diselesaikan melalui jalur Hukum</strong><br />- Berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan<br />- Masyarakat didampingi konsultan tetap memantau dan melaporkan perkembangan proses di pengadilan<br /><br />Hasil Penanganan/ penyelesaian masalah ditransparansikan kepada masyarakat<br />Ada bukti-bukti pendukung dan sanksi yang dapat dipertanggung jawabkan dalam upaya penyelesaian masalah</span></p>Unknownnoreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-19975110311594418552007-08-03T21:39:00.000+07:002008-12-10T06:21:45.369+07:00Signature Pada MS Outlook & Email<div align="justify"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-HIOcQt44EiqBRVidGmHrv6Ky8KdOcVrx3crlXL-naaGLMbeR4dLTM6a4ADInc3Wpe8W4LcRGwBQ3xet-didwoBqDbf6GcSjfcvsjIiR60dIJVgXeRJGETjT2Mjhr7AFsUvG6QoqKsbrB/s1600-h/Signature.jpg"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5094487438310719074" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-HIOcQt44EiqBRVidGmHrv6Ky8KdOcVrx3crlXL-naaGLMbeR4dLTM6a4ADInc3Wpe8W4LcRGwBQ3xet-didwoBqDbf6GcSjfcvsjIiR60dIJVgXeRJGETjT2Mjhr7AFsUvG6QoqKsbrB/s320/Signature.jpg" border="0" /></a> <span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>Hallo Warga PNPM, Sahabat PPK ...</strong><br /><br />Pasti sudah tahu apa itu SIGNATURE ... fasilitas di outlook esxpress atau microsoft outlook selalu tersedia satu format yang bisa menjadi "penanda" bahwa ini memang resmi dari si empunya nama dan jabatan itu .. misalnya, jika email dari saya, maka pad bagian bawah (atau bagian atas, tergantung selera!) akan tercantum profil kunci yang kita tampilkan, seperti pada contoh dibawah ini ...<br /><br /><strong><span style="color:#003333;">IBNU TAUFAN</span></strong></span><br /><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong><span style="color:#000099;">KM-Nasional</span></strong> I <strong><span style="color:#663333;">PNPM - Program Pengembangan Kecamatan</span></strong> I</span><br /><span style="font-family:trebuchet ms;"><span style="color:#009900;">0816-940798</span> I <span style="color:#999900;">Planner, Community Development</span><br /><br />Dari contoh tersebut, dapat dilihat bebera profil kunci yang saya sengaja tampilkan, yaitu:</span><br /><ol><li><span style="font-family:trebuchet ms;">nama saya, mudah2an belum tahu : IBNU TAUFAN </span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">posisi tugas saya, sekarang masih di : PNPM-PPK </span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">nomor kontak yang dapat dihubungi, dalam hal ini nomor hp saya : 0816-940978 </span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">kompetensi saya, dalam hal ini sesuai dengan latar belakang pendidikan dan yg digeluti paling lama : Planner, Community Development</span> </li></ol><span style="font-family:trebuchet ms;"><p>Saya sengaja memmberi WARNA seperti itu, namun saya saran saya ini bisa kita standarkan, seperti pada contoh ... </p><p>NAH, dengan SIGNATURE ini selain menampilkan keindahan juga memberikan informasi tentang "kita" ..tentang "siapa kita" ... jika Sahabat PPK menggunakan kepada/untuk pihak lain, maka secara tidak langsung kita sedang berupaya memperkenalkan dan melakukan kampanye APA yang kita kerjakan ... ENTITAS yang kita wakili ... NOMOR atau ALAMAT yang bisa dihubungi jika diperlukan informasi lebih lanjut ... serta KOMPETENSI masing2 yang barangkali bisa menjadi perhatian segala pihak, setidaknya dapat membangun komunikasi yang lebih akrab ...<br /><br />Fasilitas ini juga ada pada free email... Di yahoo cukup indah, tetapi di gmail mungkin perlu trick khusus...<br /></p><br /><div align="center">-----o0o-----</div><br /><div align="center"><span style="font-size:85%;"><strong>:: Tulisan dikutip dari tulisan TL-NMC pada milis email Konsultan Manajemen Nasional</strong></span></span></div></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-76361597556752257372007-08-03T21:23:00.000+07:002007-09-03T19:16:44.537+07:00TOR KM Nas di Provinsi<div align="center"><span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"><strong>TOR</strong></span></div><div align="center"><span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"><strong>KONSULTAN MANAJEMEN NASIONAL</strong></span></div><div align="center"><span style="font-family:Trebuchet MS;"><strong>YANG DITEMPATKAN DI PROVINSI</strong></span></div><div align="justify"><span style="font-family:Trebuchet MS;"></span> </div><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi serta memastikan dukungan manajemen teknis bagi konsultan PPK di lapangan, akan ditempatkan pula sejumlah konsultan di propinsi lokasi PPK. Dengan mempertimbangkan jumlah dan sebaran lokasi, akan terdapat 30 (tiga puluh) kantor ”Konsultan Manajemen Provinsi” (KM Provinsi) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KM-Nasional. Selain Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Bali, dan Papua/Irian Jaya Barat, pada setiap kantor KM Provinsi di seluruh Indonesia akan ditempatkan sejumlah konsultan yaitu: Koordinator Provinsi (Korprov), Spesialis Monitoring dan Evaluasi, serta Spesialis Manajemen Data beserta staf pendukung sesuai kebutuhan. Kantor KM Provinsi dipimpin oleh seorang Koordinator Provinsi yang bertanggung jawab dan melaporkan secara reguler maupun insidentil kepada Team Leader mengenai kemajuan dan perkembangan kegiatan setiap wilayah pengendalian (propinsi, kabupaten, dan kecamatan) termasuk keluhan/pengaduan, hambatan dan kendala implementasi PPK di lapangan, serta data pencairan/penyaluran dana yang diperlukan, termasuk pemantauan dan melaporkan status pembayaran gaji/operasional<br /><br /><strong>Struktur Organisasi</strong><br />Besarnya jumlah personil pada setiap Kantor KM Provinsi ditentukan berdasarkan jumlah kecamatan yang memperoleh dana PPK di wilayah tersebut. Dengan dasar itu, maka jumlah personil yang mengisi setiap kantor KM Provinsi dapat dikatagorikan atas 4 (empat) kelompok, yaitu:</span></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>Tinggi</strong>, untuk provinsi dengan jumlah kecamatan yang didanai PPK ≥75 kecamatan.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>Sedang</strong>, untuk provinsi dengan jumlah kecamatan yang didanai PPK antara 25 -75 kecamatan.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>Rendah</strong>, untuk provinsi dengan jumlah kecamatan yang didanai PPK antara 16 – 24 kecamatan.</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>Sangat Rendah</strong>, untuk provinsi dengan jumlah kecamatan yang didanai PPK ≤15 kecamatan.<br /></div></li></ul></span><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;">Selanjutnya posisi dan jumlah personil yang akan mengisi untuk setiap kelompok tersebut, adalah sebagai berikut:</span></div><ul><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>Tinggi</strong>: Korprov (1 orang), Monev (1 orang), MIS (1 orang), Asisten Monev (1 orang), Asisten MIS(1 orang), dan supporting staf (4 orang).</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>Sedang</strong>: Korprov (1 orang), Monev (1 orang), MIS (1 orang), Supporting Staf (2 orang).</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>Rendah</strong>: Korprov (1 orang), Monev (1 orang), MIS (1 orang), Supporting Staf (1 orang).</span></div></li><li><div align="justify"><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>Sangat Rendah</strong>: Korprov (1 orang), Supporting Staf (1 orang).</span></div></li></ul><p><span style="font-family:trebuchet ms;"></span> </p><p><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong><span style="font-size:130%;">1. Tugas Pokok</span></strong><br /><strong>1.1 Koordinator Provinsi</strong></span></p><ol><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Memimpin suatu gugus manajemen lapangan yang akan mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan fungsional konsultan PPK di lapangan;</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Melakukan pemantauan dan supervisi kegiatan sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan PPK;</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Melakukan pemantauan dan supervisi, serta mengkoordinasikan upaya dan tindak lanjut pelestarian kegiatan terutama hasil dari PPK fase I dan II yang tidak/belum didanai lagi oleh program; </span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Mengkoordinasikan pengendalian mutu teknis dari seluruh kegiatan PPK di wilyah kerjanya;</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Memberikan dukungan manajemen dalam penanganan masalah di lapangan;</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Membangun ‘team building’ antar konsultan PPK di wilayah kerjanya;</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Memantau dan melakukan koordinasi penilaian kenerja dan pembinaan terhadap seluruh konsultan lapangan yang ada di wilayah kerjanya;</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Mengembangkan jaringan kerjasama dan komunikasi antar lembaga, termasuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masayarakat, dsbnya;<br /> </span></li></ol><span style="font-family:trebuchet ms;"><p><strong>1.2 Spesialis Manajemen Data</strong></p><ol><li>Mengelola sistem informasi, dan pemeliharaan dan pemutahiran data termasuk perangkat lunak yang dipergunakan;</li><li>Menghimpun data/informasi dari seluruh konsultan PPK di lapangan (KM-Kab dan FK) sesuai dengan format pelaporan yang tersedia;</li><li>Melakukan komunikasi data/informasi dengan konsultan lapangan maupun dengan KM-Nasional di Jakarta; </li><li>Mengkoordinasikan kegiatan bimbingan dan pelatihan teknis bagi konsultan PPK di lapangan dalam penggunaan formulir pelaporan</li><li>Membangun sistem penyampaian informasi yang dapat di akses secara cepat dan tepat guna sebagai alat dalam pengambilan keputusan</li><li>Menghimpun informasi dan data dasar untuk mendukung pengembangan kegiatan di setiap lokasi PPK pada propinsi tersebut, meliputi data dasar pembangunan daerah, profil daerah, status dan perkembangan kegiatan PPK maupun masalah yang dihadapi, keluhan dari masyarakat dan sebagainya</li><li>Memantau dan memastikan semua laporan pelaksanaan tugas dan perkembangan kegiatan PPK dari konsultan PPK di lapangan kepada KM Nasional</li><li>Menyampaikan laporan reguler dan insinentil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Korprov.<br /> </li></ol><p><strong>1.3 Spesialis Monitoring dan Evaluasi</strong></p><ol><li>Memantau dan menghimpun semua progres kegiatan PPK di lapangan </li><li>Memantau dan menghimpun masalah dan keluhan dari setiap lokasi PPK di provinsi</li><li>Memberikan dukungan manajemen kepada konsultan di lapangan dalam penanganan dan penyelesaian masalah</li><li>Mengembangkan jaringan kerjasama dan komunikasi antar lembaga, terutama lembaga terkait dalam penangan masalah pelanggaran hukum, seperti: kejaksaan, kepolisian, badan pengawas pemerintah daerah, DPRD, lembaga advokasi hukum/LBH, LSM, serta lembaga-lembaga yang kompeten, baik tingkat propinsi maupun kabupaten</li><li>Memfasilitasi pertemuan reguler dalam penanganan masalah guna mengagendakan tindak lanjut dan percepatan penyelesian masalah, baik pada skala wilayah maupun propinsi</li><li>Melakukan uji silang, uji petik dan/atau investigasi terhadap masalah serius dan menonjol, serta memberikan rekomendasi penanganannya; berdasarkan laporan dari konsultan maupun dari pihak-pihak lain</li><li>Menyampaikan laporan reguler dan insidentil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Korprov.<br /></li></ol><p><strong><span style="font-size:130%;">2. Indikator Keberhasilan</span></strong></p><p><strong>2.1 Koordinator Provinsi</strong></p><ol><li></span><a name="OLE_LINK1"><span style="font-family:trebuchet ms;">Terkoordinir dan terkendalinya kegiatan fungsional konsultan PPK di lapangan</span></a></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Tersusunnya hasil pemantauan dan supervisi kegiatan sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan PPK</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Tersusunnya hasil pemantauan dan supervisi serta rekomendasi tindak lanjut pelestarian kegiatan terutama hasil dari PPK fase I dan II yang tidak/belum didanai lagi oleh program </span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Terkoordinirnya pengendalian mutu teknis dari seluruh kegiatan PPK di wilyah koordinasinya</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Terlaksananya penanganan masalah di lapangan</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Terlaksana ‘team building’ antar konsultan PPK di wilayah kerjanya</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Tersusunnya hasil penilaian kenerja dan tersusunnya hasil pembinaan terhadap seluruh konsultan lapangan yang ada di wilayah kordinasinya</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Terbentuknya jaringan kerjasama dan komunikasi antar lembaga, termasuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masayarakat, dsbnya.<br /> </span></li></ol><p><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>2.2 Spesialis Manajemen Data (MIS)</strong></span></p><ol><li><a name="OLE_LINK5"><span style="font-family:trebuchet ms;">Terbangunnya sistem informasi, pemeliharaan, dan pemutahiran data termasuk perangkat lunak yang dipergunakan</span></a></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Terhimpunnya data/informasi dari seluruh konsultan PPK di lapangan (KM-Kab dan FK) mengenai perkembangan, kegiatan dan masalah PPK sesuai dengan format pelaporan yang tersedia</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Terkoordinirnya kegiatan bimbingan dan pelatihan teknis bagi konsultan PPK di lapangan dalam penggunaan formulir pelaporan</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Terbangunnya sistem penyampaian informasi yang dapat di akses secara cepat dan tepat guna sebagai alat dalam pengambilan keputusan</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Terhimpunnya informasi dan data dasar untuk mendukung pngembangan kegiatan setiap lokasi PPK di wilayah/propinsi, meliputi data dasar pembangunan daerah, profil daerah, status dan perkembangan kegiatan PPK maupun masalah yang dihadapi, keluhan dari masyarakat dan sebagainya</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Terlaksananya pengiriman semua laporan pelaksanaan tugas dan perkembangan kegiatan PPK dari konsultan PPK di lapangan kepada KM Nasional</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Terlaksananya pengiriman laporan reguler dan insidentil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Korprov.<br /></span></li></ol><p><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>2.3 Spesialis Monitoring dan Evaluasi</strong></span></p><ol><li><a name="OLE_LINK3"><span style="font-family:trebuchet ms;">Terpantau dan terhimpunnya semua progres kegiatan PPK di lapangan </span></a></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Terpantau dan terhimpunnya masalah dan keluhan dari setiap lokasi PPK di wilayah provinsi</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Berhasilnya penanganan dan penyelesaian masalah di lapangan</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Berkembangnya jaringan kerjasama dan komunikasi antar lembaga, terutama lembaga terkait dalam penangan masalah pelanggaran hukum, seperti: kejaksaan, kepolisian, badan pengawas pemerintah daerah, DPRD, lembaga advokasi hukum/LBH, LSM, serta lembaga-lembaga yang kompeten, baik tingkat propinsi maupun kabupaten</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Terlaksananya pertemuan reguler dalam penanganan masalah guna mengagendakan tindak lanjut dan percepatan penyelesian masalah, baik pada skala wilayah maupun propinsi;</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Terlaksananya uji silang, uji petik dan/atau investigasi terhadap masalah serius dan menonjol, serta memberikan rekomendasi penanganannya; berdasarkan laporan dari konsultan maupun dari pihak-pihak lain.</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Tersusunnya laporan reguler dan insidentil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Korprop.<br /> </span></li></ol><span style="font-family:trebuchet ms;"><p><strong><span style="font-size:130%;">3 Alat Ukur<br /></span>3.1 Koordinator Provinsi</strong></p><ol><li></span><a name="OLE_LINK2"><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan pengendalian kegiatan fungsional konsultan PPK di lapangan sesuai PTO dan RKTL</span></a></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan hasil pemantauan dan supervisi kegiatan sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan PPK</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan hasil pemantauan dan supervisi serta rekomendasi tindak lanjut pelestarian kegiatan terutama hasil dari PPK fase I dan II yang tidak/belum didanai lagi oleh program </span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan hasil pengendalian mutu teknis dari seluruh kegiatan PPK di wilyah koordinasinya</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan hasil penanganan masalah di lapangan</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan pelaksanaan ‘team building’ antar konsultan PPK di wilayah kerjanya</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan hasil penilaian kenerja dan laporan hasil pembinaan terhadap seluruh konsultan lapangan yang ada di wilayah kordinasinya</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan hasil kerjasama dan komunikasi antar lembaga, termasuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masayarakat, dsbnya.<br /> </span></li></ol><span style="font-family:trebuchet ms;"><p><strong>3.2 Spesialis Manajemen Data</strong></p><ol><li></span><a name="OLE_LINK6"><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan mengenai sistem informasi, pemeliharaan, dan pemutahiran data termasuk perangkat lunak yang dipergunakan</span></a><span style="font-family:trebuchet ms;"></span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Data base mengenai semua perkembangan, kegiatan dan masalah PPK di lapangan sesuai dengan format pelaporan yang tersedia</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan kegiatan bimbingan dan pelatihan teknis bagi konsultan PPK di lapangan dalam penggunaan formulir pelaporan</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan mengenai pemanfaatan sistem penyampaian informasi yang dapat di akses secara cepat dan tepat guna sebagai alat dalam pengambilan keputusan</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Data base mengenai rencana pembangunan daerah, profil daerah</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan pelaksanaan tugas dan perkembangan kegiatan PPK dari konsultan PPK di lapangan kepada KM Nasional</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan reguler dan insidentil pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada Korprov.<br /></span></li></ol><p><span style="font-family:trebuchet ms;"><strong>3.3 Spesialis Monitoring dan Evaluasi</strong></span></p><ol><li><a name="OLE_LINK4"><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan mengenai semua progres kegiatan PPK di lapangan </span></a></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan mengenai masalah dan keluhan dari setiap lokasi PPK di wilayah provinsi</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan hasil penanganan dan penyelesaian masalah di lapangan</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan hasil kerjasama dan komunikasi antar lembaga, terutama lembaga terkait dalam penangan masalah pelanggaran hukum, seperti: kejaksaan, kepolisian, badan pengawas pemerintah daerah, DPRD, lembaga advokasi hukum/LBH, LSM, serta lembaga-lembaga yang kompeten, baik tingkat propinsi maupun kabupaten</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan hasil pertemuan reguler dalam penanganan masalah guna mengagendakan tindak lanjut dan percepatan penyelesian masalah, baik pada skala wilayah maupun propinsi;</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan hasil uji silang, uji petik dan/atau investigasi terhadap masalah serius dan menonjol, serta memberikan rekomendasi penanganannya; berdasarkan laporan dari konsultan maupun dari pihak-pihak lain.</span></li><li><span style="font-family:trebuchet ms;">Laporan reguler dan insidentil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Korprop.</span></li></ol>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7136994939458625377.post-59317179177769889682007-08-03T14:35:00.000+07:002007-09-03T19:47:24.667+07:00TOR LSM Pemantau PPK<div align="center"><strong>KERANGKA ACUAN KERJA (TOR)<br />UNTUK<br /><span style="font-size:130%;">LSM PEMANTAU INDEPENDEN</span></strong></div><div align="center"><strong>PADA PELAKSANAAN PPK</strong></div><div align="center"> </div><div align="justify"> </div><div align="justify"><strong>A. LATAR BELAKANG</strong><br /><br />Program Pengembangan Kecamatan (PPK) adalah sebuah program pemerintah Indonesia yang mengupayakan pengentasan kemiskinan dan peningkatan peran pemerintah daerah. PPK menyediakan dana hibah terpagu (block grant) sebesar Rp. 350 juta sampai dengan Rp. 1 milyar langsung kepada kecamatan dan desa untuk kegiatan pembangunan infrastruktur skala kecil, serta kegiatan ekonomi dan sosial. PPK menekankan prinsip-prinsip partisipasi masyarakat, khususnya untuk perempuan dan orang miskin; transparansi; kompetisi sehat untuk mendapatkan dana serta prinsip pelestarian. Semua kegiatannya bertujuan mendoronng masyarakat untuk mampu menentukan pilihannya sendiri pada berbagai jenis program atau kegiatan yang mereka butuhkan dan inginkan.<br /> <br />PPK Fase 1 dimulai pada bulan Agustus 1998 dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia. Pada Fase ini, PPK menjangkau 984 kecamatan di 22 propinsi. Fase 2 PPK akan dimulai pada pertengahan tahun 2002 dan akan berlangsung selama 4 tahun dengan penambahan dana dari pinjaman Bank Dunia. Pada Fase 2 ini, PPK akan memperluas cakupan geografisnya dengan perkiraan cakupan 1250 kecamatan di 26 propinsi.<br /><br />Keunikan dan besarnya skala kegiatan PPK membutuhkan sistem pemantauan dan evaluasi yang solid untuk menjadi dokumentasi pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil dari program ini. Pemantauan dan evaluasi PPK mencakup beberapa komponen yaitu:<br />¨ Laporan lapangan bulanan dari konsultan tingkat kecamatan, kabupaten dan pusat.<br />¨ Pemantauan dan penyelesaian masalah/ komplain<br />¨ Pemantauan partisipatif oleh masyarakat (CPM)<br />¨ Pemantauan oleh staff pemerintah<br />¨ Studi kasus yang mendokumentasikan praktek terbaik dan pelajaran yang dapat diambil<br />¨ Studi khusus mengenai kegiatan pembangunan infrastruktur, ekonomi dan topik lainnya<br />¨ Supervisi dan audit keuangan<br />¨ Misi supervisi Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia<br />¨ Studi Dampak<br />¨ Pemantauan dan pelaporan independen oleh Asosiasi independen oleh Asosiasi Jurnalistik Indonesia (AJI).<br /><br />Dalam rangka memperkuat sistem pemantauan ini, sejak bulan Juli 2000, PPK 1 mengundang LSM-LSM di Indonesia untuk turut memantau program ini secara independen di setiap propinsi. Pemantauan ini memberikan masukan berharga untuk mengembangkan Program dan PPK berniat untuk melanjutkan kegiatan ini pada tahap berikutnya.<br /><br /><br /><strong>B. PENJELASAN PEMANTAUAN INDEPENDEN OLEH LSM</strong><br /><br />Tujuan dari pemantauan independen oleh LSM adalah untuk menyediakan informasi kualitatif dari sumber yang independen mengenai pelaksanaan PPKdari sejumlah lokasi kegiatan untuk melengkapi informasi yang dikumpulkan dari sistem pemantauan internal.<br /><br />Pada saat ini, pemantauan PPK terpusat pada laporan internal rutin dari pelaksana kegiatan pada semua lokasi kegiatan. Meskipun sistem pelaporan ini efektif untuk memantau kemajuan pelaksanaan, masukan dan melihat hasil akhir, namun disisi lain kurang efektif dalam mencatat kemampuan program dalam mempengaruhi suatu perubahan secara nyata (seperti perubahan kualitas partisipasi perempuan, dan penguatan institusi) dan berbagai masalah yang spesifik serta beberapa hal yang menjadi pelajaran penting dalam menyelesaikan masalah tersebut. Juga, karena semua informasi berasal dari pelaku program, data tidak berasal dari pihak-pihak yang objektif.<br /><br />Untuk memastikan bahwa permasalahan yang timbul telah tercatat dan dikemukakan, maka tambahan pemantauan diperlukan untuk menyediakan data mengenai : (i) masalah umum yang terjadi dibanyak atau bahkan semua lokasi; (ii) masalah spesifik yang dihadapi beberapa lokasi tertentu; dan (iii) perubahan jangka pendek dan menengah yang dicapai selama berlangsungnya program. Pemantauan LSM independen lebih mengutamakan pengumpulan data kualitatif dengan menggunakan metode partisipatif, meskipun pengumpulan data dengan indikator kuantitatif juga dipergunakan dalam melakukan pemantauan ini. Sumber informasi utama adalah masyarakat desa dan pihak terkait (stakeholder) PPK di Kecamatan, baik yang berpartisipasi langsung dalam program, maupun mereka yang tidak. Sejumlah data dapat dikumpulkan di tingkat kecamatan, tetapi hanya sejauh data tersebut berhubungan dengan pelaksanaan program ditingkat desa.<br /><br /><br /><strong>C. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KHUSUS</strong><br /><br />LSM Pemantau independen saat ini direncanakan untuk menjangkau 26 propinsi PPK. LSM akan memonitor perkembangan program dan menyediakan informasi dari sumber yang independen untuk kemajuan PPK. Pengguna utama dari informasi tersebut adalah pelaku program di tingkat propinsi dan kabupaten. LSM tidak memantau semua lokasi program; penekanan untuk LSM adalah untuk menyediakan informasi yang lengkap dan rinci dari sebuah sampel lokasi.<br /><br />Di setiap propinsi terpilih, satu atau dua LSM akan dipilih untuk melakukan pemantauan. Dirjen Bina Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Departemen Dalam Negeri, Konsultan Pusat PPK (NMC) dan Bank Dunia akan memilih LSM berdasarkan kompetisi.<br /><br /><br /><strong>Cakupan Pemantauan<br /></strong><br />LSM akan memfokuskan diri pada aspek pemantauan sebagai berikut:<br />¨ Partisipasi warga desa, khususnya perempuan dan orang miskin, pada setiap tahap program;<br />¨ Penyebaran informasi dan keterbukaan;<br />¨ Ketaatan pelaksanaan prinsip-prinsip umum dan prosedur program;<br />¨ Kualitas bantuan teknis;<br />¨ Kualitas hasil program;<br />¨ Kajian keuangan;<br />¨ Rekomendasi dari pihak terkait (stakeholder) untuk kemajuan PPK.<br /><br />Daftar contoh pertanyaan untuk setiap topik terlampir pada lampiran A. LSM diperkenankan menambahkan pertanyaan-pertanyaan lain sejauh diperlukan.<br /><br /><br /><strong>Cakupan Geografis</strong><br /><br />Di hampir semua propinsi, hanya satu LSM yang akan dipilih untuk melakukan tugas ini. Berkaitan dengan luas wilayah yang termasuk program dan jumlah kecamatan PPK, dua LSM akan dipilih untuk propinsi NTT, Maluku Utara dan Sumatera Utara. Penambahan LSM dapat dilakukan kemudian jika diperlukan.<br /><br />Setiap bulan, LSM harus mengunjungi total delapan desa dari minimal tiga kecamatan. Dua desa harus merupakan desa tetap yang dipantau terus menerus setiap bulan (menggunakan metode Pemantauan Partisipatif oleh Masyarakat) untuk merekam setiap perkembangan dari keseluruhan alur program. LSM dapat memilih enam desa lainnya untuk dikunjungi secara bergilir setiap bulannya. Pemantauan ini harus dilakukan secara bergantian di berbagai kecamatan dan kebupaten sehingga dapat menjangkau wilayah seluas mungkin. Dengan demikian, LSM dapat memantau sampel lokasi PPK sebanyak-banyaknya dari berbagai wilayah di propinsi tersebut.<br /><br />Ringkasan monitoring setiap bulan:<br /><br /> Kabupaten : sampel sebanyak yang memungkinkan<br /> Kecamatan : minimal tiga kecamatan<br /> Desa : Minimal delapan<br /><br /><br /><strong>3. Metodologi yang Digunakan</strong><br /><br />LSM harus menetapkan alat yang akan digunakan. Beberapa alat pemantauan dan pengumpulam data adalah:<br />1. Pengamatan langsung<br />2. Wawancara Informal<br />3. Kelompok Diskusi Terarah<br />4. Survey Mini<br />5. Participatory Rural Appraisal (PRA)<br />6. Pemantauan Partisipatif oleh Masyarakat (CPM)<br />7. Kajian Keuangan pada pembukuan<br /><br />Pemantauan Partisipatif oleh masyarakat dilakukan di dua desa tetap yang dipantau terus menerus setiap bulan. Dalam penggunaan metode ini, LSM akan mendampingi masyarakat dalam melakukan pengumpulan data, menyatukan pertanyaan dan menganalisa data-data tersebut. NMC akan menyediakan pelatihan khusus untuk metodologi ini pada permulaan kontrak.<br /><br />Pemantauan harus termasuk pengamatan langsung pada setiap tahap mulai dari perencanaan (seperti mengamati proses Musbangdes dan Pertemuan Musyawarah Antar Desa), termasuk juga pemantauan umum tentang perkembangan masyarakat pada tingkat desa (seperti diskusi informal dengan masyarakat mengenai keterlibatan mereka pada proses PPK). LSM harus membuat butir-butir khusus pada waktu mewawancarai orang miskin untuk menangkap pandangan mereka tentang PPK dan prosesnya. Kutipan-kutipan langsung dari lapangan sangat diharapkan dan harus dimasukkan dalam laporan LSM.<br /><br />Sesuai dengan TOR ini, LSM bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan keuangan dan mengecek pembukuan sederhana pada tingkat kecamatan dan desa. Audit lengkap tidak diminta. LSM hanya diharapkan melakukan cek singkat dokumen keuangan dan mengemukakannya jika terjadi kasus korupsi atau mark-up harga.<br /><br />Dalam kegiatan pemantauan ini, LSM harus berusaha keras untuk teliti dan seksama. Harus ada cross-check setiap hasil temuan dan penemuan validitas informasi dari berbagai sumber termasuk masyarakat, kontraktor, pegawai pemerintah dan konsultan.<br /><br />Penting untuk diperhatikan bahwa peran organisasi pelaksana adalah untuk mengamati, mengumpulkan informasi, menganalisa, dan membuat laporan. LSM tidak diperkenankan mengkompromikan statusnya sebagai pengamat independen dengan melakukan intervensi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi atau terlibat langsung dalam proses. Peran LSM adalah untuk memantau proses dan kemudian melaporkan hasil temuannya kepada pelaku PPK.<br /><br /><strong>4. Analisa Informasi</strong><br /><br />LSM harus membersihkan dan menganalisa data terkumpul, menggambarkan perhatian pada masalah yang sedang diselesaikan, rekomendasi warga desa untuk sebuah perubahan, dan temuan umum mengenai dampak program. LSM diharapkan tidak hanya mempresentasikan hasil temuan lapangan, namun juga mampu menganalisa secara sistematis hasil tersebut untuk kemudian memberikan rekomendasi.<br /><br /><br /><strong>5. Pelaporan</strong><br /><br />Pada minggu pertama setiap bulannya, LSM akan membuat presentasi lisan mengenai hasil temuan dalam pertemuan koordinasi yang dihadiri oleh pelaku PPK yang bersangkutan (Korwil dan KM. Kab) serta Tim Koordinasi Propinsi dan Kabupaten. Sebagai kelengkapan, LSM harus menyerahkan laporan monitoring bulan sebelumnya secara tertulis kepada Tim Koordinasi Propinsi, Korwil, Sekretariat Pusat dan NMC dengan menggunakan format laporan standar seperti yang terlampir pada lampiran A. Isi laporan tidak boleh lebih dari sepuluh halaman, ditambah dengan lampiran-lampiran.<br /><br /><br /><strong>D. MANAJEMAN DAN PERSYARATAN KONTRAK</strong><br /><br />Setelah seleksi, LSM akan diundang untuk menghadiri orientasi nasional tentang PPK yang diselenggarakan oleh NMC, mengenai tujuan, desain dan prosedur program ini. Dalam orientasi ini, akan dibahas beberapa metode monitoring. Selain itu, LSM akan diminta untuk melengkapi jadwal dan rencana kerja kegiatan pemantauan. Rekanan utama LSM dalam melaksanakan pemantauan tingkat propinsi adalah Korwil dan KM. Kab, sekalipun pelaku PPK lokal akan terlibat langsung pada tahap awal untuk memberikan tanggapan pada laporan serta menyediakan bantuan teknis dan petunjuk selama proses pemantauan.<br /><br />Kontrak ditandatangani oleh Sekretariat Pusat PPK-BPM dan LSM untuk periode satu tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya tergantung kepada kinerja dan kemampuan pendanaan.<br /><br />LSM akan melakukan tawar-menawar kontrak lump-sum dengan Sekretariat Pusat PPK-BPM. Pembayaran untuk LSM akan dibagi menjadi tiga termin penagihan. Tiga puluh persen dari total anggaran akan dibayarkan pada saat penandatanganan kontrak. Selanjutnya, enampuluh persen dari total anggaran akan dibayarkan berdasarkan bukti fisik laporan dan penerimaan kualitas oleh pihak penerima laporan tiga bulan pertama. Sisa sepuluh persen dari total anggaran ini, dibayarkan setalah dua belas laporan diserahkan dan diterima secara kualitas.<br /><br /><br /><strong>Lampiran A: Format laporan Pemantauan Independen oleh LSM</strong><br /><br />Karena ada berbagai organisasi yang menjadi LSM pelaksana pemantauan di berbagai propinsi, maka diperlukan sebuah format laporan yang standar untuk menyamakan topik-topik yang tercakup dalam pemantauan di berbagai lokasi dan mempermudah pembaca untuk mendapatkan informasi menganai topik tertentu. Format laporan ini bertujuan untuk menyediakan informasi yang padat dan rinci mengenai topik-topik dasar. Jumlah halaman tulisan laporan ini tidak boleh lebih dari sepuluh halaman. Namun demikian, rincian tambahan (termasuk deskripsi desa yang dikunjungi, foto, catatan lapangan dan informasi logistik lainnya) perlu dilampirkan untuk menjamin agar kekayaan informasi yang dikumpulkan tidak hilang. Kutipan langsung dari warga desa dan pelaku PPK lainnya (stakeholders) sangat dianjurkan dan harus dimasukkan ke dalam laporan.<br /><br />Laporan harus dibuat serinci mungkin. Setiap komentar, mohon dijelaskan detil dengan lokasinya (nama desa, kecamatan, dengan siapa LSM berbicara dan sebagainya). Dalam kasus-kasus tertentu yang dapat membahayakan keselamatan informan, maka identitas informan ini dapat disamarkan.<br /><br />Rincian pertanyaan untuk setiap topik terlampir pada halaman berikut.<br /><br />Laporan harus mengikuti format sebagai berikut:<br />1. Halaman muka (cover)<br />2. Daftar Isi<br />3. Tabel Ringkasan Masalah dan rekomendasi</div><div align="justify"><br />No Lokasi (Nama Desa dan Kecamatan) Masalah Yang Timbul Rekomendasi Tindak Lanjut dan Penanggung Jawab<br />1...</div><div align="justify">2...</div><div align="justify">…<br /><br /><br />4. Tabel Lokasi Wilayah Kunjungan<br />No Nama Kecamatan yang dikunjungi Nama Desa yang dikunjungi Nama Orang yang diwawancarai (terpilih) Jabatan/ Posisi Orang yang diwawancarai<br />1<br />2<br />…<br /> </div><div align="justify"><br />5. Metode yang digunakan.<br />6. Partisipasi (Khususnya orang miskin, perempuan dan kaum marjinal) dan hambatan-hambatan untuk berpartisipasi aktif serta pengambilan keputusan.<br />7. Penyebaran informasi dan keterbukaan (topik mengei kesadaran, penyebaran informasi dan alur berjalan)<br />8. Peran bantuan teknis dalam skala besar (FD, FK KMT-Kab, pegawai daerah, LSM, Tim penulis usulan, TTD dan lain-lain) dan ketaatan pada prosedur.<br />9. Kualitas hasil program, kualitas teknis kegiatan infrastruktur, ekonomi dan sosial.<br />10. Kajian Keuangan<br />11. Keunggulan program PPK<br /></div><div align="justify"><br /><strong>LAMPIRAN<br /></strong>Foto<br />Studi Kasus<br />Rincian Catatan Lapangan<br />Dan lain-lain.<br /><br /><br /><br /><strong>Lampiran B: Contoh pertanyaan-pertanyaan Monitoring</strong><br /><br />Pertanyaan-pertanyaan dibawah ini merupakam persyaratan untuk pemantauan dan pelaporan hasil temuan. LSM diharapkan menggunakan variasi dan responden untuk mendapatkan jawaban pertanyaan-pertanyaan yang diperlukan. Perlu diperhatikan juga bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk mendapatkan jawaban secara umum, bukan menanyakan setiap butir pertanyaan kepada setiap responden dimasing-masing lokasi.<br /><br />Partisipasi – LSM harus memantau partispasi masyarakat masing-masing tahapan dalam alur PPK.<br /><br />1. Selama tahap perencanaan dan sosialisasi, apakah warga desa mengetahui PPK dan apakah mereka mengerti prinsip, aturan dan syarat-syarat PPK? Siapa saja yang mengetahui program ini dan siapa yang tidak? Mengapa? Apakah fasilitator, konsultan dan aparat desa mengerti prinsip dan proses ini?<br /><br />2. Apakah Musbangdus dan Musbangdes dihadiri cukup banyak orang? Siapa saja yang datang dan siapa saja yang tidak? Mengapa? Siapa yang membuat proposal? Apakah proses tersebut terbuka dan apakah keputusan dibuat secara partisipatif? Bagaimana tingkat partisipasi warga desa “biasa”, terutama perempuan, orang miskin dan kaum marjinal? Apakah keputusan yang diambil mampu mewakili kebutuhan dan harapan kebanyakan warga desa? Apakah ada bukti intervensi dari luar, atau dominasi oleh kepala desa atau aparat desa.<br /><br />3. Apakah diselenggarakan Musbangdes Perempuan? Apakah pertemuan ini dihadiri cukup banyak orang? Apakah ada partisipasi aktif dari semua perempuan yang datang atau hanya beberapa perempuan saja yang mendominasi proses? Apakah perempuan miskin dilibatkan?<br /><br />4. Siapa saja yang terlibat dalam kegiatan pemetaan desa dan pengkategorian orang miskin? Apakah dihadiri cukup banyak orang dan apakah warga desa turut berpartisipasi aktif? Apakah warga desa mengerti proses ini? Apakah kebutuhan riil warga dapat teridentifikasi?<br /><br />5. Apakah warga desa terlibat dalam penulisan proposal? Apa peranan mereka? Apakah proposal dilbuat berdasarkan kebutuhan aktual masyarakat atau rincian desain dibuat oleh Tim Penulis?<br /><br />6. Apa peranan Tim Teknis Desa dalam pembuatan proposal? Bagaimana mereka dipilih? Apakah warga desa merasakan bahwa masukan yang warga berikan dipergunakan? Apa peranan Tim Verifikasi sebelum pertemuan Musyawarah Antar Desa II? Bagaimana mereka dipilih? Apakah warga desa mengerti apa yang disarankan oleh tim ini? Jika ya, apa tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi?<br /><br />7. Apakah pertemuan Musyawarah Antar Desa dihadiri cukup banyak orang? Siapa saja yang datang dan siapa yang tidak? Mengapa? Apakah keputusan diambil berdasarkan kesepakatan forum atau hanya diputuskan oleh sekelompok kecil orang saja? Apakah terjadi kompetisi yang berdasarkan kualitas proposal yang dampak kegiatan bagi kemiskinan? Apakah yang menghadiri pertemuan ini mewakili semua desa partisipasi, termasuk dua orang perempuan dari masing-masing desa? Apakah warga desa lainnya juga hadir dalam pertemuan ini, terutama anggota kelompok yang mengajukan usulan? Bagaimana tingkat partisipasi para wakil desa dalam pengambilan keputusan? Apa peran Tim Verifikasi dalam pertemuan MAD II? Apakah hasil pertemuan MAD II dan MAD III dilaporkan kembali kepada warga desa yang tidak hadir? Bagaimana dan oleh siapa? Apakah kelompok yang tidak menerima dana dapat mengerti alasan mengapa mereka tidak mendapat dana tersebut?<br /><br />8. Siapa saja yang terlibat dalam proses pelaksanaan? Siapa yang tidak? Mengapa? Apa peranan orang miskin, perempuan dan kelompok marjinal?<br /><br />9. Siapa yang mendapat keuntungan dari kegiatan pendanaan? Siapa yang tidak? Mengapa? Apakah penerima manfaat adalah mereka yang tertulis dalam proposal? Ataukah kegiatan ini hanya menguntungkan sekelompok kecil orang saja? Adakah orang-orang yang tidak diuntungkan oleh kegiatan ini? Jika ya, siapa? Apakah penerima manfaat merasa puas? Jika ya, dan jika tidak, mengapa ? apakah mereka yang tidak menerima merasa kecewa? Bagaimana hal ini diselesaikan?</div><div align="justify"><br /><br /><strong>Penyebaran informasi dan keterbukaan</strong> – LSM harus memantau bagaimana informasi program tersebar luas dan terbuka.<br /><br />10. Apakah warga desa mengerti bahwa kegiatan tersebut didanai oleh PPK, siapa yang harus diuntungkan dan bagaimana seharusnya dana tersebut digunakan? Apakah mereka memahami bahwa pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana sesuai dengan yang dimaksudkan? Jika ya, bagaimana? Jika tidak, mengapa? Apakah terjadi kebocoran dana atau bentuk penyelewengan lainnya, seperti mengubah penerima manfaat, mengubah tujuan kegiatan dan sebagainya? Bagaimana dan oleh siapa masalah ini diproses? Kepada siapa mereka melaporkan masalah ini? Apa tanggapannya? Jika tidak ada masalah, apakah warga desa mengetahui kepada siapa mereka harus melapor jika suatu saat terjadi permasalahan? (kotak pos dan lain-lain).<br /><br />11. Apakah warga desa mengerti tentang PPK dan apakah mereka mengerti prinsip, aturan dan persyaratan PPK? Apakah papan informasi berada di tempat yang benar, isinya jelas, lengkap dan terkini dengan semua informasi terkait di kecamatan, desa dan dusun? Apakah warga desa mengetahui hal ini? Apakah mereka menggunakannya? Jika ya, mengapa dan jika tidak, mengapa?<br /><br />12. Cara lain apakah yang digunakan untuk penyebaran informasi mengenai prinsip-prinsip kegiatan dan keseluruhan proses. Mekanisme apa yang digunakan untuk menjaga kesinambungan informasi kepada warga desa mengenai kemajuan kegiatan termasuk didalamnya keputusan yang diambil dalam Musbangdes dan MAD, pencairan dan pembayaran? Apakah ada pemilahan informasi untuk mempermudah pengambilan dan penyebaran informasi kepada warga desa dan pada setiap tahapan (perempuan, orang miskin, dusun, pelosok, orang yang tidak/kurang berbahasa Indonesia)? Apakah warga desa mendapatkan informasi mengenai keputusan atau apakah mereka mempunyai kesempatan untuk memberi masukan?<br /><br />13. Selama pelaksanaan, apakah informasi keuangan setiap kegiatan dan pengambilan uang dari BRI dipasang di papan informasi?<br /><br /><br /><strong>Kualitas bantuan Teknis dan Kelembagaan –</strong> LSM harus memantau peran TTD, tim Verifikasi, UPK konsultan dan aparat pemerintah lainnya dalam pelaksanaan PPK.<br /><br />14. Bagaimana atau dengan cara apa dukungan yang diberikan oleh aparat kepada program ini? Bagaimana pendampingan yang diberikan oleh fasilitator dan konsultan? Apakah mereka bekerja dengan baik? Apakah aparat dan konsultan sering terjun langsung ke desa? Bagaimana kualitas pendampingan teknis yang diberikan konsultan dan pelaksana kegiatan? Apakah mereka mengerti prinsip dan prosedur PPK dan apakah mereka melakukannya? Apa pandangan warga desa mengenai keterlibatan mereka? Bagaimana dukungan bantek dan aparat dapat ditingkatkan?<br /><br /><br /><strong>Kualitas dan kelayakan teknis</strong> – LSM harus memantau kualitas kegiatan ekonomi, infrastruktur dan sosial.<br /><br />15. Apakah kegiatan infrastruktur yang dibuat sudah memenuhi kelayakan teknis? Apa dampak kegiatan ini bagi desa? Apakah ada kegiatan pelestarian? Oleh siapa dan bagaimana? Jika tidak, mengapa? Apakah ada sanksi jika terjadi ketidaklengkapan atau cacat teknis? Jika ya, apakah mereka diproses secara hukum?<br /><br />16. Apakah kegiatan ekonomi cukup berhasil dalam hal pengembalian pinjaman? Apakah pinjaman tersebut digunakan untuk usaha produktif? Apa dampak kegiatan ekonomi pada kesejahteraan rumah tangga penerima? Apakah pembayarannya tepat waktu? Jika tidak, mengapa? Adakah sanksi untuk keterlambatan atau tunggakan? Jika ya, bagaimana hal ini dijalankan? Apakah anggota kelompok mengetahui kondisi dan jumlah pinjaman dan jadwal pembayaran? Adakah pertemuan rutin kelompok untuk laporan mengenai status dan pembayaran pinjaman?<br /><br />17. Bagaimanan dana perguliran dipergunakan? Oleh siapa dan bagaimana keputusan penggunaan dana dibuat?<br /><br />18. Adakah kegiatan sosial yang sukses dilakukan? Apakah kegiatan ini layak secara teknis? Ada dampak kegiatan-kegiatan ini bagi desa?<br /><br />19. Apa yang dipikirkan oleh warga desa mengenai kegiatan ini, terutama orang miskin, perempuan dan kaum marjinal? Apakah mereka puas dengan kegiatan ini? Apa dampak kegiatan ini terhadap kehidupan mereka (ekonomi, sosial dan lain-lain)?<br /><br />20. Apakah ada masalah di tahap-tahap tertentu? Bagaimana mereka menyelesaikannya? Bagaimana proses ini dapat ditingkatkan? Apakah mereka melihat perbedaan dari bagaimana rencana dan keputusan yang biasanya dibuat dengan peran mereka jalankan dalam proses? Adakah perubahan pada pemahaman dan pandangan warga terhadap LKMD dan UDKP?<br /><br /><br /><strong>Kajian Keuangan</strong> – LSM harus melakukan cek sesaat (spotcheck) kepada catatan keuangan UPK, LKMD dan kelompok ekonomi.<br /><br />21. Apakah UPK dan LKMD/TPK mampu menangani dana kegiatan dengan baik? Apakah daftar harga standar diumumkan? Apakah transaksi keuangan terbuka dan dibukukan dengan baik, serta diumumkan kepada masyarakat? Adakah tanda-tanda pembengkakan anggaran (mark-up) untuk pengadaan barang-barang? Pada kegiatan ekonomi, apakah pengembalian pinjaman dicatat dengan akurat? Apakah FK dan KM-Kab memeriksa pembukan tersebut secara rutin?<br /><br /><br /><strong>Keunggulan Program</strong> – LSM harus menyebutkan keunggulan PPK berdasarkan pengamatan mereka atau wawancara dengan warga desa dan pelaku PPK (stakeholder). Kutipan dari pihak terkait PPK (stakeholder) harus dituliskan sebanyak mungkin.<br /><br />22. Apa keunggulan program yang terlihat di lapangan? Apa yang disukai masyarakat sebagai penerima manfaat PPK? Apa yang merupakan manfaat atau dampak positif dari PPK menurut aparat pemerintah seperti PJOK, Camat, Kepala Desa atau LKMD? Dapatkah anda memberikan cerita keberhasilan atau contoh positif yang bisa menjadi pelajaran untuk orang lain?</div>Unknownnoreply@blogger.com1